SAMARINDA – Meski pengiriman 25 kilogram sabu-sabu dan 37.701 butir ekstasi tujuan Kota Tepian telah digagalkan kepolisian, penyelidikan rupanya masih berlanjut. Memburu kaki-tangan bisnis haram tersebut.
Polisi mencurigai pengiriman zat adiktif asal Surabaya, Jawa Timur, tujuan Banjarmasin, Kalsel, jauh lebih besar dari yang digagalkan pada Rabu (8/9) lalu. Dalam pengiriman yang dilakukan, dicurigai penerimanya lebih dari satu orang. "Mungkin dipecah-pecah di sana (Banjarmasin), tapi kami masih dalami lagi dari pengungkapan yang kami tangkap di Banjarmasin," jelas Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian.
Dari hasil pemeriksaan, keenam tersangka yang diamankan mengaku telah dua kali melakukan pengiriman. Sebelum digagalkan, Juli lalu sindikat itu berhasil memasukkan kristal mematikan seberat 10 kilogram ke Samarinda.
"Mereka mengaku yang tertangkap sudah kedua kalinya. Asal barangnya dari Surabaya juga dikirim ke Banjarmasin, dan ada lagi orang yang ambil, tapi pas masuk Samarinda, yang kami belum tahu masuknya Samarinda mana, terus dikembangkan," ucapnya.
Untuk mengungkap jaringan bisnis haram tersebut, Polresta Samarinda berkoordinasi dengan Polda Jatim. Mengingat barang haram itu berasal dari Surabaya. "Tentu kami akan kerja sama untuk mengungkap," jelasnya.
Sebelumnya, kurang lebih selama sebulan penyelidikan dilakukan, Polresta Samarinda membongkar sindikat peredaran narkotika dalam jumlah besar. Setidaknya 25 kg sabu-sabu yang terbungkus dalam 24 kemasan teh hijau bertuliskan bahasa Mandarin, dan sebungkus sabu-sabu siap edar disita. Tak hanya itu, aparat berseragam cokelat juga menyita ineks dengan tiga logo dan warna yang berbeda sebanyak 37.701 butir, yang dibagi dalam enam bungkusan besar, delapan bungkus sedang dan kecil. (*/dad/dra/k16)