JAKARTA–Keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam pusaran makelar kasus (markus) korupsi di KPK makin terang. Namanya masuk dalam dakwaan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebagai pemberi suap. Azis disebut memberikan hadiah Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu (setara Rp 513 juta) kepada Robin.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam surat dakwaan Robin, uang itu digunakan untuk ’’mengondisikan’’ penyelidikan KPK di Lampung Tengah yang menyeret nama Azis dan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado. Dibantu pengacara Maskur Husain, Robin membantu Azis mengurus perkara tersebut.
”Terdakwa (Robin) dan Maskur Husain sepakat mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado asal diberi imbalan uang,” kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/9).
KPK pernah menangani kasus Bupati Lampung Tengah Mustafa pada 2018. Mustafa ditetapkan tersangka dalam kasus suap terkait dengan persetujuan pinjaman daerah. Dalam sidang Mustafa, nama Aliza sempat muncul dan disebut orang dekat Azis.
Jaksa KPK menjelaskan, Robin menerima uang dari Azis dan Aliza secara bertahap. Tahap pertama, dia memperoleh Rp 300 juta sebagai uang muka pada Agustus tahun lalu. Uang yang diberikan melalui transfer dari rekening Azis itu kemudian dibagi dua dengan Maskur. Robin menerima Rp 100 juta. Sementara, sisanya dibawa Maskur.
Selanjutnya, Robin kembali menerima uang USD 100 ribu dari Azis secara tunai. Uang yang diserahkan di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan, itu sebagian ditukar ke mata uang rupiah dengan bantuan Agus Susanto. Yakni, USD 64 ribu. Sisanya, USD 36 ribu, diberikan kepada Maskur di depan PN Jakarta Pusat.
”Uang rupiah hasil penukaran kemudian terdakwa berikan sebagian kepada Maskur Husain,” ungkap jaksa. Penyerahan uang berlanjut dalam rentang waktu Agustus sampai Maret lalu. Total uang yang diberikan Azis dan Aliza mencapai Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu. Robin disebut menerima Rp 799,8 juta. Sisanya dibawa Maskur.
Bukan hanya dari Azis, Robin dan Maskur didakwa menerima uang dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Wali Kota (nonaktif) Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp 1,695 miliar. Kemudian, dari eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sejumlah Rp 507,3 juta. Berikutnya dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp 525 juta. Yang terakhir dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Rp 5,197 miliar.
Jadi, total uang yang diterima dari praktik markus itu mencapai Rp 11,025 miliar dan USD 36 ribu (Rp 513 juta). Uang-uang itu diperoleh dengan pola yang sama. Yaitu, ”mengondisikan” perkara para pihak tersebut yang sedang ditangani KPK.
Sementara itu, setelah mendengar dakwaan, Robin membantah menerima suap dari Azis dan Aliza. ”Terkait dengan Saudara Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan,” ucapnya.
Namun, untuk penerimaan uang dari pihak-pihak lain yang disebut dalam dakwaan, Robin mengakui perbuatannya. Dia mengaku sengaja menipu para pihak tersebut. (tyo/c14/oni/jpg/dwi/k8)