Undang-Undang IKN Bakal Mulus di DPR

- Senin, 13 September 2021 | 13:41 WIB
Kawasan inti IKN, di Sepaku.
Kawasan inti IKN, di Sepaku.

BALIKPAPAN–Masalah pertanahan di Kaltim mendapat perhatian Komisi II DPR RI. Pasalnya, belum ada regulasi khusus untuk memproteksi tanah warga, seperti tanah milik masyarakat adat. Dikhawatirkan, persoalan tanah adat akan semakin kompleks seiring kegiatan pemindahan ibu kota negara (IKN) baru ke Kaltim.

Karena itu, Komisi II DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Evaluasi dan Pengukuran Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Saat menggelar pertemuan di Balikpapan akhir pekan lalu, Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan, Panja Evaluasi HGU, HGB, dan HPL dibentuk karena banyak aduan dan aspirasi yang menyuarakan dampak terbitnya perizinan tersebut. Contoh kasus yang terjadi di Kaltim, ucap Doli, ada perusahaan besar mendapat HGU sekitar 160 ribu hektare.

Namun sekian tahun tidak dikerjakan. Justru menjadi agunan ke bank. Akhirnya perusahaan mendapat dana triliunan. Hanya saja, dia enggan menyampaikan identitas perusahaan tersebut. Pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan, ternyata banyak kasus serupa di daerah lain. “Kami akan telusuri, cari informasi, data hingga analis dan memberi solusi,” sebutnya. Doli membeberkan ada tiga modus kejahatan terkait persoalan tanah.

Pertama, ditemukan HGU yang diterbitkan pemerintah, namun perusahaan tak pernah menggarap lahan. Sehingga tidak menjadikan keuntungan bagi negara, baik APBN maupun daerah. “Lahan jadi kosong telantar. Sementara yang mendapat hak justru bisa membuatnya jadi agunan bank,” ungkapnya. Hal ini yang akan ditertibkan oleh Komisi II DPR RI. Untuk mengatasi hal itu, menurutnya negara bisa menetapkan lahan tersebut sebagai tanah telantar. Apalagi saat ini sudah ada bank tanah. Sehingga lahan bisa dioptimalkan.

Modus kedua, sambung dia, penggunaan HGU tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan pemerintah. Misalnya HGU sekian hektare, tapi di lapangan yang digarap hanya 4–50 hektare. Dia memberi contoh, jika yang dipinjamkan 1.000 hektare, perusahaan justru menggarap lahan hingga 10 ribu hektare. “Ini nanti berbenturan dengan hak rakyat bisa jadi konflik, maka akan kita tertibkan,” tuturnya. Doli menyampaikan, yang turut menjadi perbincangan, apakah perusahaan yang mendapat HGU benar-benar membayar pajak. “Hari ini mau kita cek ulang, kita ke Kaltim bertemu beberapa stakeholder untuk mencari data itu,” ucap politikus Golkar tersebut.

Sementara modus ketiga, berkaitan dengan hutan lindung. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Doli menyebutkan, setelah terbit UU Cipta Kerja, diprediksi ada 3 juta hektare di seluruh Indonesia beririsan dengan kawasan hutan. Sementara itu, terkait IKN, Doli menyebutkan pemindahan IKN merupakan janji Presiden RI Joko Widodo saat melakukan kampanye periode kedua.

Ketika itu, Jokowi mempunyai visi dan pandangan jauh ke depan bawah IKN perlu pindah. Tujuannya menciptakan keadilan, keseimbangan, dan sebagainya.

“Tidak mungkin ditiadakan karena ini janji presiden. Kalau tidak dikerjakan bisa dianggap ingkar janji. Persoalan sekarang pandemi, tinggal kita kelola,” sebutnya. Apalagi saat ini draf rancangan undang-undang dan naskah akademik masih berada di pemerintah. Hingga kini DPR RI belum menerima surat resmi dari presiden sebagai pengantar RUU tersebut. Pihaknya bersifat menunggu kapan draf bisa diserahkan. “Kami akan siap. Tugas kami salah satunya buat UU bersama pemerintah. Jadi ketika draf RUU selesai, tugas kami akan menyelesaikannya menjadi UU. Harus disetujui kan ini janji presiden dan jadi visi pembangunan Indonesia ke depan,” imbuhnya.

Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur menambahkan, masalah pengukuran dan pendaftaran ulang tanah, serta pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), di PPU harus menjadi perhatian. Karena di Kaltim, sangat banyak terjadi sengketa lahan. Karena itu, politikus PKS ini menyampaikan perlunya pembentukan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltara. Yang selama ini, masih bernaung di bawah Kanwil BPN Kaltim. Pasalnya, dengan adanya rencana pemindahan IKN ke Kaltim saja, menurut pria kelahiran Garut, 20 Juli 1961 ini, permasalahan pertanahan di Kaltim sudah sangat kompleks.

Aus mengungkapkan, pemerintah sebaiknya jangan terlalu terburu-buru dan fokus menyiapkan pembangunan IKN di Kaltim. “(Rencana pemindahan) IKN ini seksi untuk politik daerah. Di satu sisi, masyarakat sudah pasti menginginkannya. Karena akan membuat daerahnya menjadi maju dengan pesat. Tetapi di lain sisi, politisi daerah juga ingin mengambil manfaat ini. Untuk kepentingan politiknya,” jelas dia. (kip/gel/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X