Proyek Rumah Dinas Bupati, Pemkab Harus Terbuka, KPK: Jangan Sampai Rugikan Negara

- Senin, 13 September 2021 | 11:05 WIB
Pembangunan rumah dinas Bupati PPU.
Pembangunan rumah dinas Bupati PPU.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar pembangunan rumah dinas  bupati tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.

 

PENAJAM–Hal tersebut disampaikan saat monitoring dan evaluasi (monev) dengan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) beserta jajaran secara daring, Kamis (9/9).

“Dalam hal ini, KPK bukan pada wilayah mengomentari bentuk, lokasi dan biaya rumjab, tetapi atensi pimpinan terutama pada area pencegahan korupsi. Jangan sampai ke depan terkait pembangunan rumjab ada hal-hal yang akan menyeret pejabat PPU ke ranah tindak pidana korupsi (tipikor),” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK Wahyudi melalui siaran pers yang diterima Kaltim Post, kemarin.

KPK mengapresiasi bupati dan jajaran Pemkab PPU atas capaian rencana aksi pencegahan korupsi yang dimonitor secara berkala melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) per 31 Agustus 2021 meraih skor 38,41 persen atau urutan ketiga dari 11 pemda di Kaltim, setelah Bontang dan Balikpapan. KPK berharap, capaian tersebut menggambarkan kondisi faktual tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, bukan sekadar capaian angka-angka tanpa makna.

KPK memandang perlu melakukan pendalaman terhadap capaian tersebut utamanya pelaksanaan terhadap rekomendasi berupa indikator/sub-indikator MCP dihubungkan dengan isu-isu yang menarik perhatian masyarakat, seperti, permasalahan pembangunan rumjab bupati yang kemudian akan masuk menjadi salah satu aset pemerintah daerah (pemda). “Capaian MCP yang masih rendah terkait manajemen aset yaitu 16,16 persen dan perizinan 22,21 persen, selanjutnya kami harap pemda dapat fokus ke area-area tersebut,” tambah Wahyudi.

Dari delapan rencana aksi area intervensi, KPK menekankan terkait pembangunan rumjab ini yang pertama adalah pelibatan APIP atau inspektorat dalam hal pendampingan mulai perencanaan dan penganggaran seperti implementasi standar biaya, harga satuan pokok kegiatan (HSPK), kemudian pengendalian dan pengawasan seperti review standar biaya dan HSPK, HPS, terutama terkait proyek-proyek strategis yang ada di PPU. Hal tersebut untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa proses pembangunan rumjab bupati telah memenuhi aspek-aspek pencegahan tipikor dan mengharapkan adanya penguatan terhadap integritas bupati dan jajaran Pemkab PPU.

Menutup kegiatan, mengingat anggaran yang cukup besar dan sudah menjadi atensi publik, KPK meminta Inspektorat melakukan probity audit sejak awal untuk mengeliminasi risiko tipikor. KPK juga berharap, Pemkab PPU menjalankan prinsip keterbukaan dan transparansi dengan secara rutin memberikan update kepada publik terkait pembangunan rumjab tersebut.

“Kami harap Pemkab PPU memastikan pembangunan rumah dinas tidak ada potensi kerugian keuangan negara, memenuhi kaidah hukum yang berlaku dan terbebas dari praktik suap, pemerasan, gratifikasi, dan perbuatan lainnya yang merugikan masyarakat. Kami juga berharap pemkab tetap melibatkan BPKP untuk pendampingan dan APIP melakukan review atas pekerjaan sehingga tidak ada potensi korupsi,” pungkas Wahyudi. (ari/far/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X