Masalah Lahan Seksi 5 Tol Balsam Belum Tuntas

- Jumat, 10 September 2021 | 13:25 WIB

Tenggat waktu penyelesaian permasalahan lahan pada Seksi 5 Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) resmi berakhir, Rabu (8/9). Dua belas hari yang ditargetkan untuk menuntaskan masalah lahan itu, ternyata tak kunjung membuahkan hasil. Para pemilik lahan belum menerima ganti rugi pembayaran yang saat ini masih dititipkan di pengadilan.

Sebelumnya, rencana kerja penyelesaian permasalahan lahan Seksi 5 Tol Balsam telah disepakati dan ditandatangani pada 23 Agustus 2021. Atau sehari sebelum Seksi 1 dan Seksi 5 Tol Balsam diresmikan Presiden Joko Widodo, Selasa (24/8) lalu. Kesepakatan ketika itu melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Balsam di Satuan Kerja (Satker) Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Rabiyatul Adawiyah, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan Herman Hidayat, Kuasa Hukum Warga RT 37 Kelurahan Manggar Yesaya Petrus Rohy, dan Sekretaris Komisi I DPRD Balikpapan Bidang Pemerintahan, Pertanahan dan Hukum Simon Sulean.

Namun hingga berakhirnya rencana kerja tersebut, belum ada keputusan mengenai penyelesaian lahan. Membuat kuasa hukum warga RT 37 Kelurahan Manggar Yesaya Petrus Rohy kecewa. “Tetap seperti itu, masih jalan di tempat. BPN juga belum bisa memutuskan itu (lahan di Seksi 5 Tol Balsam) masuk di (Balikpapan) timur atau (Balikpapan) utara. Sementara ini, sudah berlarut-larut. Sudah empat tahun, masak enggak bisa menentukan sih,” katanya seusai rapat di Kantor Pemkot Balikpapan. Sebelumnya, dokumen rencana kerja penyelesaian permasalahan lahan itu memuat beberapa kegiatan. Mulai rapat awal penyatuan visi penyelesaian (satu hari kerja), dilanjutkan pemetaan para pihak berdasarkan dokumen bidang per bidang.

Kemudian, peninjauan awal identifikasi lapangan oleh BPN Balikpapan terhadap tanah yang bersengketa (satu hari kerja), setelahnya penjadwalan identifikasi lahan bidang per bidang (satu hari), pemanggilan para pihak yang bersengketa (lima hari), dan pelaksanaan identifikasi lahan dan penandatanganan berita acara lapangan (satu hari). “Dari pihak BPN dan kecamatan masih belum bisa menentukan batas wilayah antara timur dan utara. Tadi hanya sebatas pembacaan berita acara dan identifikasi lahan yang dilakukan Kamis (2/9) lalu,” jelasnya.

Dia melanjutkan, pada pekan depan, akan dilakukan penentuan batas wilayah Balikpapan Timur dan Balikpapan Utara. Yang selama ini menjadi permasalahan dan menghambat pembayaran lahan milik warga RT 37, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur. Selain itu, dia meminta warga menahan diri untuk tidak melakukan penutupan lagi. Pasalnya, Seksi 5 Tol Balsam itu sudah resmi beroperasi. Dan meminta untuk menunggu hasil pertemuan selanjutnya. “Nanti ada undangannya lagi. Yang diundang camat Balikpapan Utara, camat Balikpapan Timur, lurah Manggar dan lurah Karang Joang, serta RT masing-masing. Dan diberi kesempatan lagi paling lama 12 hari,” jabar Yesaya.

Ditemui terpisah, PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Balsam Satker Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Rabiyatul Adawiyah menjelaskan, permasalahan yang terjadi pada Seksi 5 Tol Balsam adalah sengketa lahan. Di mana ada tumpang tindih antara sertifikat dengan segel. Pihaknya sudah melakukan konsinyasi terhadap permasalahan lahan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan sejak 2018. Dan uang pembayaran lahan tersebut sudah dititipkan ke pengadilan. “Sebenarnya untuk mereka (pemilik lahan yang bersengketa) ada dua jalan. Melalui gugatan atau kesepakatan damai. Itu aja sih, masalah lahan yang ada di Kaltim. Utamanya di Balikpapan,” ungkapnya.

Perempuan yang akrab disapa Adaw ini juga mengamini bahwa tahapan penyelesaian tersebut, selanjutnya akan dilakukan penunjukan batas wilayah Balikpapan Timur dan Balikpapan Utara. Kegiatan tersebut akan difasilitasi Pemkot Balikpapan. Sementara pihaknya akan menyiapkan data penunjang kegiatan. “Kami akan menyiapkan datanya. Nanti untuk masalah penunjukan wilayah (Balikpapan) timur, misalnya ada pemekaran dan sebagainya dari mereka (Pemkot Balikpapan) juga ‘kan,” katanya. Data penunjang yang akan disiapkan berupa fotokopi peta bidang yang telah diterbitkan BPN Balikpapan. Hal itu dilakukan agar permasalahan sengketa lahan yang membuat penyelesaian pembayaran lahan pada Seksi 5 Tol Balsam segera dilaksanakan. “Insyaallah, Rabu (pekan depan) kami siapkan dokumennya,” terang dia.

Asisten 1 Bidang Tata Pemerintahan Setkot Balikpapan Syaiful Bahri mengungkapkan, Pemkot Balikpapan terus memfasilitasi permasalahan pembayaran lahan yang belum tuntas di Seksi 5 Tol Balsam. “Kami hanya memfasilitasi saja sebagai wilayah administrasi. Karena lahan yang bermasalah itu berada di Balikpapan. Dan ini sudah masuk tim pelaksanaan pembebasan lahan. Yang diketuai BPN,” ucapnya.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X