Moratorium Kelapa Sawit Bakal Berakhir, Disebut Tidak Berpengaruh untuk Kaltim

- Jumat, 10 September 2021 | 10:54 WIB
Moratorium perizinan baru untuk perkebunan kelapa sawit akan berakhir pada Minggu (19/9) mendatang.
Moratorium perizinan baru untuk perkebunan kelapa sawit akan berakhir pada Minggu (19/9) mendatang.

SAMARINDA - Moratorium perizinan baru untuk perkebunan kelapa sawit akan berakhir pada Minggu (19/9) mendatang. Itu sesuai Instruksi Presiden No 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit alias kebijakan moratorium sawit. Sampai sekarang belum ada keputusan terkait aturan ini, akan dilanjutkan atau tidak.

Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang moratorium ini diteken Presiden Joko Widodo pada 19 September 2018. Inpres ini lahir dalam rangka meningkatkan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, memberikan kepastian hukum, dan menjaga kelestarian lingkungan.

Pada poin ke-11 pada inpres tersebut berbunyi, pelaksanaan penundaan perizinan perkebunan kelapa sawit, dan evaluasi atas perizinan perkebunan kelapa sawit yang telah diterbitkan dilakukan paling lama 3 tahun sejak inpres ini dikeluarkan dan pelaksanaan peningkatan produktivitas kelapa sawit dilakukan secara terus-menerus. Artinya, inpres ini secara otomatis berakhir setelah 3 tahun sejak tanggal dikeluarkannya inpres pada 19 September 2018.

Pembina Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kaltim Azmal Ridwan mengatakan, di Kaltim aturan ini tidak akan banyak berpengaruh. Pemerintah melanjutkan atau tidak aturan ini tidak akan banyak mengubah tatanan kelapa sawit di Benua Etam. Sebab, yang diperlukan bukan moratorium namun yang perlu dievaluasi pemerintah adalah pemberian hak guna usaha (HGU).

“Tidak perlu ada penambahan lahan baru. Pemerintah perlu melihat, bagaimana hasil moratorium selama tiga tahun ini. Sebab di Kaltim masalahnya dari tahun ke tahun tetap sama, urusan lahan menganggur tak pernah kelar,” jelasnya, Rabu (8/9).

Di Bumi Etam sudah ada HGU lahan kelapa sawit sebanyak 2,4 juta hektare. Namun, dari total tersebut baru tertanam 1,3 juta hektare. Sisanya, menganggur dan belum ada tindak lanjut dari permasalahan ini. Padahal dalam aturan HGU tercatat jika setelah tiga tahun pemberian izin lahan harus sudah tertanam 30 persen. Memasuki enam tahun harus sudah tertanam seluruhnya.

Banyaknya lahan menganggur ini, pemerintah justru mengeluarkan moratorium perkebunan kelapa sawit. Aturan itu yang tertuang dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang moratorium perkebunan sawit di Indonesia. “Seharusnya, pemerintah melihat apakah dengan moratorium masalah kami di daerah bisa terselesaikan?” tuturnya.

Menurutnya, moratorium ini hanya menunda izin baru. Padahal, masalahnya bukan hanya tidak boleh ada izin baru, tapi tentang banyaknya lahan yang menganggur. Sebab, moratorium dilakukan untuk memperbaiki tata kelola perusahaan perkebunan sawit di Indonesia.

Selain moratorium izin baru untuk kelapa sawit, pemerintah harus melakukan evaluasi terkait HGU yang sudah ada. Pemerintah daerah yang memberikan izin lahan perkebunan, bisa melakukan penertiban. Dengan mendata perusahaan yang tidak mengelola lahan sawitnya sesuai izin. “Sudah berulang kali kami di Gapki Kaltim meminta. Pelaku usaha yang sudah diberikan HGU tapi tidak menanam harusnya dievaluasi,” tegasnya.

Pelaku usaha tersebut saat diberikan izin seharusnya sudah menyanggupi untuk menanam. Jika tidak mampu mengelola luasan lahan sesuai HGU, maka pemerintah bisa mencabut izin HGU-nya. Selanjutnya, lahan itu bisa diberikan kepada pelaku usaha yang sanggup. Sebab, idealnya per dua tahun lahan yang bisa dikelola satu perusahaan adalah seluas 2.000 hektare.

Pemerintah bisa melakukan pemantauan dalam waktu enam bulan sekali. Jika tidak memenuhi target, pemerintah bisa mengevaluasi. “Moratorium itu memang bagus, sebab sebagai teguran untuk pengusaha yang nakal. Moratorium izin bisa membuat kita mengoptimalkan lahan yang ada. Namun, moratorium membuat pelaku usaha yang benar-benar ingin mengelola jadi tidak kebagian lahan,” tutupnya. (ctr/ndu/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Potensi Perikanan Kelumpang Menjanjikan

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:45 WIB

Akhir Maret Arus Mudik dari Pontianak Mulai Naik

Senin, 18 Maret 2024 | 15:00 WIB
X