Sabriansyah (28) dan Zulfian Nur Arifin (24) tak bisa berkelit kala polisi berpakaian sipil mendatangi kediaman keduanya di kawasan Sungai Kunjang. Bukan hanya pelaku, polisi turut mendapati mesin pencetak (printer) yang digunakan untuk membuat uang palsu (upal).
SAMARINDA–Delapan bulan merantau ke Kota Tepian, Sabriansah dan Zulfian harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Dua pemuda asal Jawa itu terbukti melakukan dua tindak kriminal sekaligus.
Keduanya melakukan pencurian Honda Vario KT 4480 OC, yang tidak lain milik pengusaha jajanan ringan (pentol) tempatnya bekerja di Jalan Abul Hasan, Gang 9, Samarinda Kota, Kamis (26/8). Meski motor yang terparkir di beranda rumah dalam kondisi terkunci setang, keduanya tak mengalami kesulitan. Sebab, kunci motor berkelir merah itu telah digandakan sebelumnya.
"Pelaku (Sabriansah) sebelumnya sempat pinjam motor, kemudian kuncinya diduplikat, baru setelah itu menjalankan aksinya bersama Zulfian yang sebagai pemetiknya," ungkap Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Dovie Eudy, kemarin (7/9).
Motor curian dijual Rp 2 juta. Tak hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Melainkan membeli printer, kertas, dan tinta. Peralatan itu digunakan agar memuluskan mereka mencetak uang palsu di kamar indekosnya di Jalan Rapak Indah, Gang Nurul Hasanah, Sungai Kunjang.
"Ternyata saat kami tangkap kedua pelaku curanmor sedang mencetak uang palsu," lanjut perwira pertama Polri berpangkat balok satu tersebut.
Kedua perantau itu telah mencetak upal siap edar senilai Rp 1,3 juta dan belum siap edar Rp 1,5 juta. Namun, sudah ada 30 lembar pecahan Rp 20 ribu telah beredar. "Pengakuannya belajar buat uang palsu dari YouTube. Mereka sudah gunakan uang palsu untuk kebutuhan sehari-hari, dan biasa dibelanjakan saat malam di warung-warung kecil," beber Dovie.
Sementara itu, Sabriansah beralasan mencuri kendaraan bermotor milik mantan bosnya lantaran sakit hati. Dia mengaku sejak bekerja, kerap diberi makanan yang tak layak.
"Saya curi itu setelah keluar kerja. Curi motor karena sering dikasih makanan yang dimasak sehari sebelumnya. Kalau uang palsu cuma buat belanja makanan dan bensin aja," singkatnya.
Kini kedua perantau itu terancam dua pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP dan Pasal 244 KUHP juncto Pasal 26 UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang. Keduanya terancam 15 tahun penjara. (*/dad/dra/k8)