PPKM Buat Okupansi Terpuruk

- Sabtu, 4 September 2021 | 12:07 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Tingkat hunian kamar hotel di Kaltim baru saja mengalami peningkatan pada September 2020. Seiring diterapkannya istilah new normal, Kaltim berhasil bangkit dati titik terendah tingkat okupansi. Namun, kebijakan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), pada Juli kembali menarik tingkat penghunian kamar (TPK) hotel di Kaltim menjadi terjun bebas.

SAMARINDA - Pada Juli 2021, Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim mencatat TPK hotel berbintang di Bumi Etam sebesar 39,04 persen. Ini menunjukkan bahwa dari seluruh kamar hotel berbintang di Benua Etam, rata-rata yang terjual atau terpakai hanya 39,04 persen.

TPK Juli 2021 mengalami penurunan sebesar 18,63 poin dibandingkan Juni 2021 yang tercatat sebesar 57,67 persen. Sementara itu, jika dibandingkan Juli 2020, terjadi peningkatan TPK sebesar 0,45 poin, yaitu dari 38,59 persen pada Juli 2020 menjadi 39,04 persen pada Juli 2021.

Humas Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Kaltim Armunanto Somalinggi mengatakan, okupansi kembali terjun bebas akibat PPKM. Padahal seiring kebijakan new normal pada akhir 2020 okupansi sudah mulai bangkit dari titik terendah. Perbaikan kinerja perhotelan terus dirasakan, hingga kebijakan PPKM kembali diterapkan membuat hunian kamar terjun bebas.

“Okupansi baru saja menanjak, lalu kini kembali terjun bebas saat PPKM. Namun, okupansi saat ini tidak seburuk saat awal pandemi pada 2020 lalu di mana okupansi di bawah 10 persen. Satu hotel hanya terisi satu atau dua kamar. Saat ini, okupansi 30 persen itu masih bagus,” ungkapnya, Kamis (2/9).

Dia menjelaskan, okupansi memang tidak seburuk awal pandemi. Namun, hunian hanya 30 persen dari total kamar itu jauh dari angka ideal 60 persen atau okupansi yang diharapkan agar bisa memenuhi biaya produksi. Okupansi yang menurun menandakan bisnis turut terdampak aturan PPKM.

Apalagi, selain menggerus okupansi aturan ini juga membuat pelaku usaha hotel kehilangan penghasilan lain, seperti penyewaan ballroom, ruang rapat, dan sebagainya. Bahkan termasuk menggerus bisnis food and beverage.

“PPKM saat ini betul-betul menguras tenaga sebab lamanya pandemi benar-benar menyulitkan berbagai lini bisnis. Tapi, setidaknya PPKM tidak menutup bisnis perhotelan, kita masih boleh buka dan beroperasi, meskipun aturan dilarang membuat event juga menjadi permasalahan besar,” katanya.

Pihaknya optimistis setelah PPKM okupansi bisa kembali meningkat. Penurunan ini dinilai hanya sementara. Saat awal pandemi, okupansi di Kaltim rata-rata tidak sampai 10 persen. Lalu terus membaik, sampai awal 2021 sudah mencapai angka 60-70 persen. Kini penurunan kembali berlanjut akibat PPKM, padahal perhotelan baru saja menikmati peningkatan okupansi.

PPKM membuat okupansi di Kaltim hanya berkisar 30 persen secara rata-rata. “Tapi kita optimistis saja, kalau PPKM berakhir tingkat hunian akan meningkat lagi,” pungkasnya. (ctr/ndu/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harga Daging Sapi di Kutai Barat Turun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB

BI Proyeksikan Rupiah Menguat di Kuartal III

Sabtu, 27 April 2024 | 09:01 WIB

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB
X