Utak-atik Pembangunan IKN, Bappenas Sebut Butuh 20 Tahun

- Sabtu, 4 September 2021 | 11:43 WIB
Sejumlah pejabat pusat dan daerah meninjau lokasi IKN beberapa waktu lalu.
Sejumlah pejabat pusat dan daerah meninjau lokasi IKN beberapa waktu lalu.

PEMINDAHAN pegawai ke ibu kota negara (IKN) baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus disiapkan pemerintah pusat. Pada tahun depan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas mengalokasikan kegiatan dukungan pemutakhiran fasilitas integrated digital workspace-flexi work. Kegiatan penunjangan pemindahan pegawai itu, masuk dalam pagu belanja modal Bappenas 2022 yang totalnya sebesar Rp 52,78 miliar.

Sementara itu, keseluruhan pagu anggaran Bappenas tahun depan nilainya Rp 1,37 triliun. Pagu belanja modal tersebut relatif kecil. Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa punya alasan terkait angka itu. “Karena Bappenas bukan bidangnya ini,” katanya dalam rapat kerja (kerja) dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (1/9). Politikus PPP kemudian menyampaikan sedikit progres rencana pemindahan IKN ke Kaltim.

Dia sekaligus ingin meluruskan bahwa pemerintah tidak mungkin membangun IKN dalam waktu yang relatif singkat. Hanya 2 atau 3 tahun. Diketahui, pemerintah sebelumnya menargetkan jika pemindahan IKN akan dimulai pada 2024 mendatang. Diterangkan Suharso, dalam rencana induk atau masterplan pembangunan IKN yang telah selesai disusun, diperkirakan membutuhkan waktu 15 sampai 20 tahun.

“Jadi sebenarnya perencanaannya itu, pengerjaannya 15 sampai 20 tahun. Tinggal kita membagi-bagi segmentasinya. Mau dimulai kapan dan kapan dimulai. Jadi itu yang kita mau coba selesaikan,” terang dia. Dia melanjutkan, persiapan rencana pemindahan IKN meliputi penyelarasan masterplan dengan rencana tata ruang (RTR) kawasan strategis nasional (KSN). Dalam hal ini, kawasan dalam delineasi IKN. Selain itu, penetapan RTR KSN IKN, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) IKN, serta penyelarasan masterplan IKN dengan desain kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP).

Dalam perencanaan tersebut, juga memuat pemutakhiran desain KIPP dilengkapi dengan penyesuaian tahapan pemindahan ASN, TNI, BIN, Polri dan pemodelan skala detail. Lalu penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL), rencana land development untuk KIPP, dan basic design pada skala detail (1:500) untuk perumahan dan perkantoran. Sementara kerangka regulasi dan kelembagaan IKN, yakni RUU IKN sudah selesai disiapkan dan telah dibahas antar kementerian dan lembaga. Selain itu, mengenai Badan Otorita IKN, telah dilaksanakan pembahasan antar kementerian dan lembaga.

Dikatakan Suharso, draf rancangan peraturan presiden (raperpres) tentang Badan Otorita IKN telah disiapkan dan akan disesuaikan dengan UU IKN yang akan disahkan nanti. “RUU (IKN)-nya sudah siap. Tinggal menunggu pandemi seperti apa. Dan kemudian kita ingin melakukan adaptasi dalam kondisi pandemi ini untuk IKN,” ungkapnya. Mendengar pemaparan itu, anggota Komisi IX dari Fraksi Demokrat Siti Mufattahah menyinggung skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) atau public private partnership (PPP) untuk membiayai pembangunan IKN baru.

Dikatakannya, skema tersebut sudah dilakukan pemerintah sejak 15 tahun lalu. Dengan keseluruhan anggaran yang terserap dari skema tersebut sekitar Rp 20 triliun. Sementara itu, internal rate of return (IRR) yang merupakan indikator tingkat efisiensi dari suatu investasi di atas 15 persen. “Sedangkan untuk proyek calon IKN baru, sebagian besar merupakan bagian publik. Yang dapat dikatakan tidak memiliki income stream (arus sumber pendapatan),” ujar dia. Oleh karenanya, sambung dia, pembangunan IKN baru tidak mungkin bisa dilakukan dengan skema KPBU. Sehingga, dikhawatirkan akan tetap menggunakan APBN yang saat ini sudah terbebani.

“Pastinya menurut kami, berapapun jumlah anggaran proyek IKN, akan terdampak pada penambahan jumlah pembiayaan pada APBN. Itu sudah pasti. Dampaknya juga bahwa utang pemerintah akan semakin meningkat,” sambung Siti. Dia melanjutkan, saat ini pemerintah tengah dibebani persoalan utang. “Kami tidak ingin APBN semakin terbebani dan utang semakin naik. Dan hal ini harus diantisipasi. Tentunya kami menginginkan langkah strategis Bappenas untuk menangani berbagai hal yang berkaitan utang ini,” terang anggota DPR RI Dapil Jawa Barat XI ini.

Fraksi Partai Demokrat juga mengevaluasi rencana pemindahan IKN yang dinilai tidak berdampak signifikan terhadap pemerataan pertumbuhan ekonomi. Disebabkan belum kuatnya hubungan antarprovinsi dan antarpulau di Indonesia. Hasilnya, menurut mereka, manfaat pemindahan IKN hanya mampu dirasakan oleh sejumlah provinsi terkait. “Seharusnya pemerintah mampu memperkuat keterhubungan antarprovinsi dan antarpulau, terlebih dahulu. Demi mengatasi persoalan ini. Misalnya dengan berbagai kebijakan, kemudian insentif, dan kebutuhan investasi,” kritiknya.

Selain itu, rencana pemindahan IKN ini juga memunculkan kekhawatiran akan terjadinya ketimpangan baru di Kaltim. Dikarenakan, pemindahan IKN berpotensi menarik banyak pendatang ke Kaltim. “Bappenas harus memandang hal ini. Sehingga kami juga bisa memikirkan untuk keberlanjutan pembangunan IKN,” pungkas dia. Untuk diketahui, berdasarkan perencanaan yang sebelumnya disusun Bappenas, pembangunan IKN bakal membutuhkan anggaran sekira Rp 466 triliun. Dengan rincian, PBN sebesar Rp 89,472 triliun atau porsinya 19,2 persen. Anggaran tersebut digunakan untuk membangun infrastruktur pelayanan dasar, istana negara dan bangunan strategis TNI/Polri, lalu rumah dinas PNS/TNI/Polri, serta pengadaan lahan. Hal lainnya adalah untuk pembangunan ruang terbuka hijau dan pangkalan militer.

Selain itu, ada kontribusi swasta sebesar Rp 122,092 triliun atau dengan porsi 26,2 persen. Meliputi pembiayaan perumahan umum, perguruan tinggi, science techno park, peningkatan bandara, pelabuhan, dan jalan tol, serta sarana kesehatan, shopping mall, dan MICE (meeting, incentive, convention, exhibition). Kemudian, melalui skema KPBU sebesar Rp 254,436 triliun atau porsinya 54,6 persen. Anggaran sebesar itu akan digunakan untuk membangun gedung eksekutif, legislatif, dan yudikatif, infrastruktur selain yang tercakup APBN, sarana pendidikan dan kesehatan, museum dan lembaga pemasyarakatan, serta sarana penunjang lainnya. (kip/riz/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X