Menyoal Perpres Nomor 68 Tahun 2021

- Jumat, 3 September 2021 | 11:40 WIB

Oleh : Adam Setiawan
Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda


Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Negara (Perpres 68/2021). Perlu diketahui ada 3 (tiga) pertimbangan dari terbitnya Perpres 68/2021 Pertama, dalam rangka menyelaraskan gerak penyelenggaraan pemerintahan dan menjaga arah kebijakan pembangunan nasional, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang tertinggi harus mengetahui setiap kebijakan yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala negara.

Kedua, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan. Ketiga, untuk meminimalkan permasalahan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.

Beberapa ahli hukum mensinyalir terbitnya Perpres 68/2021 sebagai upaya mitigasi Presiden terhadap berbagai kepentingan dalam pembentukan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. Dugaan tersebut tidak lepas dari latar belakang sebagian menteri yang berasal dari partai politik. Bahkan menurut Penulis, Perpres 68/2021 menguatkan pernyataan Presiden di rapat kabinet “bahwa tidak ada visi misi Menteri, yang ada hanya visi misi Presiden”.

Terlepas dari alasan terbitnya Perpres 68/2021, yang menjadi pertanyaan bagaimana teknis pemberian persetujuan Presiden dan implikasi hukumnya terhadap peraturan Menteri/Kepala Lembaga Negara.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Perpres 68/2021, yang dimaksud persetujuan Presiden adalah persetujuan Presiden adalah petunjuk atau arahan Presiden, baik yang diberikan secara lisan atau tertulis maupun pemberian dalam sidang kabinet/rapat terbatas.
Dalam Perpres 68/2021 disebutkan kriteria yang harus mendapatkan persetujuan yaitu: Pertama, berdampak luas bagi kehidupan masyarakat, Kedua, bersifat strategis, yaitu berpengaruh pada program prioritas Presiden, target Pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah, pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara; ketiga, lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga.

Berkenaan dengan mekanisme pemberian persetujuan, pemberian persetujuan diberikan ketika masih dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. Berdasarkan Pasal 4 Perpres 68/2021, sebelum dimintakan persetujuan Presiden, Rancangan Peraturan telah melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang dimaksud dalam Perpres 68/2021 yaitu (i) Perintah peraturan perundang-undang (ii) arahan Presiden; atau (iii) pelaksanaan penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan. Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga Negara bisa melalui delegasi maupun penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Setelah melalui proses yang disebutkan, Pemrakarsa harus mengajukan permohonan terlebih dahulu disertai naskah penjelasan urgensi dan pokok-pokok pengaturan, dan surat keterangan telah melalui proses yang ada.

Jika ditelaah, alur atau mekanisme pemberian persetujuan dari presiden telah memberikan beban atau tugas rumah yang cukup berat bagi para Menteri/Kepala Lembaga dalam merancang peraturan. Hal demikian disebabkan seluruh Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang telah melalui tahap pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi yang telah dikordinasikan tidak serta merta langsung berlaku karena ada satu tahap akhir yang harus dilalui yakni keputusan Presiden bisa menyetujui, menolak atau pemberian arahan kebijakan lain.

Pertanyannya, bagaimana mekanisme assesment yang dilakukan Presiden sebelum memberikan keputusan terhadap rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. Dalam hal ini konstruksi dari tahap pemberian persetujuan Presiden menimbulkan problematika hukum yaitu Perpres 68/2021 telah menegasikan posisi Presiden sebagai chief of executive sebagaimana dituangkan Pasal 4 UUD 1945 bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD NRI 1945.

Dengan status sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, Presiden seharusnya sudah bisa membaca dan mengontrol sejak awal peraturan Menteri/Lembaga Negara ingin dibentuk tanpa harus melalui proses yang panjang terlebih dahulu.

Selain itu, jika alasannya mengontrol Peraturan Menteri karena takut Peraturan Menteri terkontaminasi oleh berbagai kepentingan kelompok tertentu mengingat sebagian Menteri berasal dari Partai Politik, Presiden hendaknya menyadari bahwa Presiden adalah atasan para Menteri. Menteri bertanggung jawab terhadap Presiden sebagaimana langgam dalam sistem pemerintahan presidensial, Presiden mempunyai daya tawar yang kuat (bargaining power) sehingga mampu meminimalisasi masuknya kepentingan kelompok tertentu dalam pembentukan peraturan Menteri/Kepala Lembaga Negara. (luc)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X