Dianggap Lelet Bayar Insentif Tenaga Kesehatan, Mendagri Tegur Bupati Paser dan PPU

- Rabu, 1 September 2021 | 15:07 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Untuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), insentif tenaga kesehatan daerah yang belum dicairkan Rp 20.987.474.581. Sementara di Paser, nilainya Rp 21.939.420.000.

 

BALIKPAPAN–Dua kepala daerah di Kaltim mendapat teguran tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Yakni, bupati Penajam Paser Utara (PPU) dan bupati Paser. Keduanya diperingatkan lantaran lambat mencairkan insentif tenaga kesehatan daerah (innakesda). Rupanya, insentif untuk garda terdepan penanganan Covid-19 itu belum dibayarkan sejak Januari hingga Juni 2021.

Untuk PPU, mendagri menyatakan jika nilai insentif tenaga kesehatan daerah yang belum dicairkan Rp 20.987.474.581. Sementara di Paser, nilainya Rp 21.939.420.000. Anggaran tersebut bersumber dari refocusing 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) 2021, sampai dengan 15 Agustus 2021. Padahal, Kabupaten Paser dan PPU dalam keterangan mendagri kemarin, sampai dengan 18 Agustus 2021, tingkat transmisi komunitas berada pada Level 4. Artinya, kejadian pandemi Covid-19 di dua kabupaten itu, masih terbilang tinggi. Kasus Covid-19 yang didapat secara lokal tersebar luas dalam 14 hari terakhir, serta risiko infeksi yang sangat tinggi untuk populasi umum.

Menurutnya, Kemendagri sangat serius mengawasi realisasi belanja anggaran oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia, terutama pos belanja insentif nakes. "Dalam surat teguran yang ditembuskan ke presiden tersebut, Mendagri meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan innakesda. Bila daerah belum melakukan refocusing anggaran sebagai sumber belanja innakesda, kepala daerah dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD sehingga pembayaran innakesda tidak terhambat," kata Staf Khusus Mendagri Kastorius kepada wartawan.

Dikonfirmasi terkait teguran itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekkab PPU Muliadi mengatakan, keterlambatan pembayaran innakesda disebabkan masalah teknis. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerapkan aplikasi terbaru, yakni SIPD atau Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Aplikasi tersebut merupakan sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah, sistem keuangan daerah, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah. Namun sistem tersebut, tidak semudah yang dibayangkan. Karena merupakan program baru, sehingga petugas memasukkan data ke aplikasi memerlukan banyak penyesuaian.

“Bukan berarti kami tidak bisa. Tapi kondisi di lapangan kan berbeda. Di Jakarta dan di sini (PPU) menerapkan WFH (work from home). Kadang ada satu dinas, setelah dilakukan rasionalisasi, dia input ulang, petugasnya sakit, kena Covid-19. Dan Jakarta WFH juga. Jadi ini kondisi memang tidak normal. Karena Covid-19,” katanya kepada Kaltim Post .  Dia melanjutkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) PPU telah menganggarkan innakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH 2021 dalam APBD 2021. Berdasarkan mata anggaran yang tersebar di seluruh OPD, selanjutnya dilakukan pemilahan kegiatan yang akan dirasionalisasi. Dengan menyesuaikan kegiatan yang tidak terlalu prioritas. Guna dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan insentif tenaga kesehatan. “Insentif nakes (tenaga kesehatan) itu perintah undang-undang harus dibayarkan. Setelah dilakukan rasionalisasi 8 persen, selanjutnya pemerintah daerah melaporkan lagi ke SIPD,” cerita dia.

Karena itu, dikatakan Muliadi, tidak ada unsur kesengajaan, baik sisi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk tidak membayarkan insentif tenaga kesehatan. “Bukan tidak mau membayar, tapi akan dibayarkan minggu ini. Yang jelas, datanya sudah masuk semua di sana. Jadi bersamaan teguran Pak Menteri (Tito Karnavian). Bersamaan juga SIPD kami sudah rapi. Kalau sistemnya rapi, maka uangnya akan ditransfer ke rekening pemda. Tapi pelaporannya harus lengkap juga. Dan dalam minggu ini akan dibayarkan dari Januari hingga Juni,” papar pria berkacamata ini.

Dia kembali menegaskan, keterlambatan pembayaran innakesda ini karena keterbatasan waktu antara petugas dan sistem. Karena pihaknya tidak bisa bekerja dengan kondisi WFH. Sehingga pelaporan melalui aplikasi SIPD terlambat. “Dan ternyata bukan cuma kami. Ada 10 daerah yang kena semprit gara-gara itu. Jadi terlambat ini, bukan disengaja. Karena faktor keadaan saja. Jadi kalau mau salah-salahkan, kita salahkan Covid-19 lah. Gara-gara dia, semua keuangan daerah di dunia ini, termasuk Indonesia gonjang-ganjing,” kelakarnya.

Karena itu, Muliadi menilai, teguran dari mendagri tersebut tidak perlu dimaknai secara berlebihan. Dia menyebut hal biasa jika atasan menegur bawahannya. “Itulah tempatnya. Atasan itu menegur bawahan untuk mengingatkan. Kalau ada yang kurang. Biasalah,” ucapnya. Dikonfirmasi terpisah, Jubir Satgas Covid-19 Paser Amir Faisol mengatakan, pembayaran insentif tersebut sudah diusulkan berkasnya ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Paser.

"Namun untuk teknisnya apakah sudah dibayarkan atau belum, silakan konfirmasi langsung ke pimpinan BKAD," kata kepala Dinas Kesehatan Paser itu. Amir menyebut, nominal insentif untuk tenaga kesehatan di Paser sekitar Rp 17 miliar. Sementara itu, kepala BKAD Paser Abdul Kadir mengatakan, sejak 26 Agustus, insentif sudah dibayarkan. Keesokan harinya, sambung dia, laporannya dikirim langsung ke Kementerian Dalam Negeri. “Jadi orang yang menerima laporan tersebut kemungkinan miscommunication ke internal Kemendagri. Sehingga dikira Paser belum membayarkan. Padahal sudah dibayarkan," kata Kadir. Menurut dia, Kementerian Keuangan terakhir mentransfer ke rekening kas daerah Paser pada 23 Desember 2020. Nilainya Rp 1,4 miliar. Uang tersebut, kata dia, hanya cukup membayar insentif nakes se-Kabupaten Paser sampai September 2020.

Lanjut dia, regulasi pembayaran sisa insentif nakes terutang belum diterima BKAD Paser sampai saat pengajuan dana refocusing. Dana tersebut tercantum di anggaran RSUD Panglima Sebaya Paser pada APBD 2021 ini. Sementara itu, anggaran pembayaran insentif nakes 2020 (Oktober–Desember) diajukan dalam anggaran perubahan oleh Dinas Kesehatan setelah di-review terlebih dahulu oleh inspektorat. Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Paser dr Ahmad Hadi Wijaya menambahkan, insentif nakes sudah terbayar sampai Juni 2021. Meskipun dia mengakui pencairan tersendat-sendat. "Nakes yang menerima hanya yang bertugas dalam penanganan pasien Covid-19," tutur dokter spesialis anak itu. (jib/kip/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X