OTT Probolinggo, Calon Pj Kades Dipungut Rp 20 Juta

- Rabu, 1 September 2021 | 11:38 WIB
PASUTRI KORUPSI: Puput Tantriana Sari (kanan) bersama Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK setelah diperiksa di gedung KPK, kemarin dini hari.
PASUTRI KORUPSI: Puput Tantriana Sari (kanan) bersama Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK setelah diperiksa di gedung KPK, kemarin dini hari.

SEJAK tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/8) sore, Hasan Aminuddin tak pernah jauh dari istrinya, Puput Tantriana Sari, bupati Probolinggo. Mereka berjalan bersama saat pertama kali masuk ke gedung KPK dan ruang pemeriksaan. Dalam kondisi tangan terborgol, keduanya juga berjalan beriringan ketika masuk dan keluar aula serbaguna di Gedung Penunjang dini hari,  (31/8).

Pantauan Jawa Pos, kebersamaan itu makin tampak saat Hasan-Tantri dan tiga tersangka meninggalkan aula Gedung Penunjang yang berada di belakang gedung utama KPK. Pelan-pelan Hasan-Tantri menuruni tangga dari lantai 3 menuju lantai 1. Kebetulan lift gedung tersebut sedang tidak berfungsi. Sehingga mau tidak mau Hasan-Tantri harus turun lewat tangga.

Dini hari kemarin, Jawa Pos berjalan membuntut tepat di belakang Hasan-Tantri. Sayangnya, keduanya enggan berbicara ketika awak media berkali-kali melontarkan pertanyaan. Mereka terus berjalan selangkah demi selangkah sambil sesekali berpegangan tangan. Mereka tampak santai menuruni anak tangga satu per satu dengan dikawal dua petugas pengamanan KPK.

Menurut sumber Jawa Pos di internal KPK, Hasan cenderung lebih berkuasa di Probolinggo daripada istrinya. Bahkan, pegawai tersebut mengatakan Hasan adalah bupati di atas bupati. Maklum, Hasan yang saat ini menjabat wakil ketua Komisi IV DPR dari Fraksi NasDem itu pernah menjadi “raja” di Probolinggo selama dua periode berturut-turut. Yakni, 2003–2008 dan 2008–2013.

“Kurang lebih (Hasan) seperti bupati di atas bupati,” kata sumber tersebut. Maka tak heran, jika sejauh ini terungkap bahwa Hasan cenderung aktif dalam pengaturan jabatan Pj kepala desa (kades) di Probolinggo. Bahkan Hasan sampai menyaratkan parafnya sebagai tanda persetujuan proposal usulan nama Pj kades sebelum diajukan kepada Tantri.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan, pendalaman tentang peran Hasan dalam kasus tersebut menjadi salah satu poin. Pihaknya juga berjanji mendalami sejauh mana peran Hasan dalam tata kelola pemerintahan di Probolinggo. “Nanti kami tanyakan melalui pemeriksaan (tersangka),” ujarnya saat dikonfirmasi.

Bukan hanya soal peran, Karyoto menyebut, pihaknya akan menelusuri lebih dalam terkait dugaan tindak pidana lain di luar tindak pidana yang sedang ditangani KPK saat ini. Karena tidak tertutup kemungkinan, praktik pemungutan yang dilakukan Hasan bersama istrinya sudah pernah terjadi sebelumnya. “Kami berkewajiban men-trace hasil-hasil (uang korupsi) lain,” imbuhnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menambahkan uang hasil korupsi Hasan-Tantri tentu bisa digunakan untuk macam-macam hal. Termasuk untuk kepentingan pribadi mereka. Namun, hal tersebut terus didalami untuk mengungkap motif dibalik praktik culas pasutri tersebut. “Kalau korupsi itu motifnya tentu saja untuk mendapatkan sesuatu, dalam hal ini uang,” paparnya.

22 TERSANGKA

Operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Probolinggo menyeret pasangan suami istri (pasutri) Hasan Aminuddin-Puput Tantriana Sari ke sel tahanan. Keduanya disangka menerima suap Rp 352,5 juta terkait pengaturan jabatan penjabat (Pj) kades di lingkungan Pemkab Probolinggo. Selain Hasan-Tantri, KPK menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka.

Sehingga, total ada 22 orang yang dijadikan tersangka dalam praktik jual-beli jabatan tersebut. Perinciannya, empat tersangka penerima suap. Dan 18 lainnya sebagai pemberi suap. Jumlah tersangka yang ditetapkan secara bersamaan dalam satu OTT itu tercatat paling banyak yang pernah dilakukan KPK selama ini.

“Betul (tersangka terbanyak saat OTT). Ini (OTT Probolinggo) terbanyak yang ditetapkan sejak proses penyidikan awal setelah ekspose (gelar perkara),” kata Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidikan (nonjob) KPK Harun Al Rasyid kepada Jawa Pos, kemarin (31/8). Harun merupakan pegawai KPK yang memberikan arahan dalam OTT itu. Meski statusnya pegawai nonjob.

Sebelumnya, KPK pernah mengumumkan penetapan 22 orang anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka sekaligus pada September 2018. Namun, penetapan itu merupakan pengembangan dari penyidikan kasus sebelumnya. Yakni, kasus suap dan gratifikasi terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD 2015 Kota Malang.

Penetapan tersangka jual beli jabatan di Probolinggo diumumkan KPK sekitar pukul 02.00 dini hari kemarin. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan dalam OTT yang dilakukan pada Senin (30/8) dini hari itu pihaknya mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp 352,5 juta dan sejumlah dokumen. Salah satunya dokumen proposal usulan nama Pj kades.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X