Tiga Tahun Isran-Hadi, DPRD Pertanyakan Karya Monumental

- Selasa, 31 Agustus 2021 | 10:11 WIB
Isran Noor dan Hadi Mulyadi
Isran Noor dan Hadi Mulyadi

BALIKPAPAN-1 Oktober nanti, duet Isran Noor-Hadi Mulyadi genap tiga tahun menakhodai Kaltim. Sejauh ini, kinerja keduanya dinilai belum memuaskan. Terlebih dalam mewujudkan Kaltim Berdaulat, slogan Isran-Hadi saat pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2018 lalu.

Sorotan itu disampaikan anggota DPRD Kaltim Syafruddin. Menurutnya, ada beberapa catatan penting, sehingga kemudian dirinya menyimpulkan kepemimpinan Isran-Hadi belum selaras dengan visi-misi yang dicetuskan. Penilaian pertama, belum tampak jelas karya-karya monumental memasuki tahun ketiga Isran-Hadi. Sebaliknya, akhir-akhir ini dia menilai, muncul ketidakjelasan arah dalam mewujudkan Kaltim Berdaulat.

 “Dan yang paling parah, di ujung tahun ketiga memasuki tahun keempat, komunikasi dua lembaga sejajar yang sama-sama memiliki peran strategis dalam pengelolaan pemerintahan daerah, eksekutif (Pemprov Kaltim) dan legislatif (DPRD Kaltim) betul-betul terbatas. Dan cenderung tertutup,” ungkapnya (29/8). Catatan selanjutnya, lanjut ketua DPW PKB Kaltim ini, penyampaian dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) 2021, yang hingga saat ini belum dilakukan tanpa alasan jelas.

Begitu juga penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2022, juga belum disampaikan pemprov. Sehingga, DPRD Kaltim sebagai lembaga yang memiliki fungsi anggaran, belum bisa berbuat apa-apa akibat keterlambatan penyerahan dua dokumen itu. “Padahal dalam PP 12/2019 (Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah), pemerintah wajib menyampaikan KUA-PPAS minggu ketiga bulan Juli ke DPRD. Dan sekarang sudah memasuki minggu keempat bulan Agustus,” tutur anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim ini. 

Catatan selanjutnya, periode kerja Sekprov Kaltim Muhammad Sa’bani yang memasuki masa pensiun pada 1 Februari 2022. Dengan waktu tidak lebih dari enam bulan, publik Kaltim masih belum mendengar ada langkah-langkah dari Pemprov Kaltim untuk segera membentuk tim seleksi (timsel) sekprov Kaltim. “Karena kita semua tahu, bahwa kerja timsel ini panjang. Kurang lebih 6 bulan. Belum lagi mandek di tingkat pusat, karena pengangkatan sekprov adalah melalui keppres (keputusan presiden). Artinya jika tidak segera di bentuk timsel, maka ancaman penunjukan plt (pelaksana tugas) sekprov sulit untuk dihindari untuk ke depannya,” jabar dia.

Selain itu, sambung dia, penunjukan Sa’bani sebagai sekprov Kaltim definitif juga menabrak aturan. Sebab, penunjukan tersebut dilakukan tanpa seleksi yang benar. Sebelumnya, presiden menetapkan Abdullah Sani sebagai sekprov Kaltim definitif melalui keputusan presiden (keppres). Idealnya, kata Udin, begitu Syafruddin disapa, jika penunjukan Abdullah Sani melalui keppres, maka secara otomatis sudah memiliki pangkat eselon 1, sehingga tidak layak menduduki posisi kepala OPD di lingkungan Pemprov Kaltim. Dan seharusnya ditarik ke kementerian atau lembaga dengan jabatan dirjen. Lalu secara otomatis, dilakukan lelang ulang untuk pengisian jabatan sekprov.

“Kembali kepada tahapan-tahapan semula. Tapi tidak ada angin, tidak ada hujan, pusat langsung menunjuk Sa’bani sebagai sekprov definitif. Ini melanggar aturan, dan harus menjadi catatan kita semua. Agar peristiwa seperti ini tidak boleh terulang kembali, maka pemerintah harus segera membentuk timsel. Untuk segera menyeleksi sekprov Kaltim sebelum masa dinas Sa’bani selesai tanggal 1 Februari 2022,” ungkapnya.

Catatan selanjutnya, tutur Udin, semua anggota panitia khusus (pansus) DPRD Kaltim dari semua rancangan peraturan daerah (raperda), banyak mengeluhkan tidak kooperatifnya para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pembantu gubernur. Menurutnya, banyak kepala OPD yang tidak hadir dalam rapat-rapat jika diundang pansus DPRD Kaltim. “Dengan alasan pandemi. Bahkan tanpa alasan. Dan ini sangat menghalangi percepatan pembahasan raperda-raperda yang diajukan pemerintah. Maupun raperda inisiatif DPRD,” katanya.

Masalah penanganan pandemi Covid-19 juga mendapat catatan olehnya. Sebab, Pemprov Kaltim lamban dalam mengambil langkah-langkah. Terutama penyediaan fasilitas isolasi mandiri serta penyediaan alat-alat medis. Semisal tabung oksigen dan lainnya. Padahal, di Kaltim banyak fasilitas publik yang menganggur dan representatif untuk dijadikan tempat isolasi mandiri. “Kinerja bawahan dan pembantu gubernur layak kita kasih rapor merah. Dan penting untuk dievaluasi total. Karena kalau keadaan seperti ini, tidak mengarah ke arah perbaikan, maka bisa kita pastikan cita-cita pak gubernur untuk mewujudkan “Kaltim Berdaulat” hanya mimpi,” sebutnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sa’bani menyampaikan beberapa alasan mengapa KUPA 2021 hingga KUA-PPAS 2022 belum disampaikan pemprov. Dikatakan, terdapat Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 6 Agustus 2021. Sehingga, hasilnya baru disampaikan pertengahan Agustus 2021. “Terjadi penurunan pendapatan daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian renja (rencana kerja) SKPD yang harus di-input ke dalam P-RKPD. Karena pemangkasan anggaran,” katanya.

Selain itu, pokok pikiran (pokir) DPRD Kaltim yang harus dimasukkan ke P-RKPD baru diterima pada 29 Agustus 2021. “Rencananya KUPA 2021 akan kami serahkan ke DPRD pada akhir Agustus atau awal September,” kata Sa’bani. Mengenai KUA-PPAS 2022, pria yang juga menjabat ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim ini menjelaskan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Penyusunan APBD baru diterima pada 16 Agustus 2021. Disusul diterimanya surat edaran menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 19 Agustus 2021, sehingga perlu penyesuaian dengan permendagri tersebut.

“(Dokumen KUA-PPAS 2022) rencananya akan diserahkan ke DPRD, akhir Agustus,” jelas dia. Sementara itu, mengenai persiapan pembentukan timsel sekprov Kaltim, Sa’bani menyampaikan, akan disiapkan pada Oktober 2021 mendatang. “Kalau pada awal Februari 2022 belum ada pelantikan, maka sebelum berakhir di ajukan pj (penjabat) sekprov. Yang kewenangannya sama dengan sekprov definitif,” sebut mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Balikpapan ini.

Terkait tidak kooperatifnya para kepala OPD Pemprov Kaltim, Sa’bani menerangkan sudah mengecek dan memastikan secara langsung. Bahwa para kepala OPD selalu hadir dalam undangan rapat pansus DPRD Kaltim. Sekaligus membantah atas tuduhan yang disampaikan bahwa banyak kepala OPD yang tidak hadir dalam rapat-rapat jika diundang oleh pansus DPRD Kaltim. Baik dengan alasan pandemi maupun tanpa alasan. “Saya sudah cek, mereka selalu hadir. Kecuali pada saat puncak pandemi. Ada kekhawatiran, sehingga diusulkan melalui virtual. Bukan berarti tidak mau hadir,” jelasnya.

Dia menambahkan, pansus DPRD Kaltim juga sering melakukan perpanjangan jadwal kerja, sehingga banyak rapat yang dilakukan secara berulang. “Padahal data dan penjelasan sudah diberikan, sehingga RDP (rapat dengan pendapat) dilakukan berulang untuk membahas materi yang sama. Kalau kita efektif memanfaatkan waktu dengan baik, maka semua perda akan dapat disahkan sesuai jadwal,” pungkas Sa’bani. (kip/riz/k16)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X