Penjara Ismunandar dan Istri Dipisah, Jika Harta yang Disita Belum Cukup Bayar Denda, Bakal Dibui Lagi Tiga Tahun

- Minggu, 29 Agustus 2021 | 00:27 WIB
Ismunandar dan Encek
Ismunandar dan Encek

Ismunandar dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi selama menjabat bupati Kutai Timur (Kutim) senilai Rp 27,4 miliar. Sementara Encek menerima Rp 629 juta selama menjabat ketua DPRD Kutim periode 2019–2024.

 

 

SAMARINDA - Masih ingat operasi tangkap tangan KPK yang menyingkap praktik suap dan gratifikasi bupati dan ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), medio Juli 2020 lalu? Kasus yang menyeret Ismunandar dan Encek Unguria Rinda Firgasih sudah inkrah Juni lalu, dan keduanya dieksekusi KPK (27/8).

“Sudah dieksekusi tim KPK,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kaltim Post. Pasangan suami-istri itu bakal menjalani masa pidana di lokasi yang berbeda. Ismunandar menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Tangerang. Sementara Encek, lanjut dia, dieksekusi ke Lapas Kelas II Tangerang. Sebelumnya, selama perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, keduanya menjalani masa penahanan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Diketahui, pada 15 Maret 2021 lalu, keduanya diadili di Pengadilan Tipikor Samarinda. Palu pengadil menyatakan Ismunandar dan Encek terbukti bersalah menerima suap atau gratifikasi selama bertugas di Kabupaten Kutai Timur. Ketika di OTT KPK Juli 2020, saat itu Ismunandar menjabat bupati Kutim, sementara Encek menjabat ketua DPRD Kutim. Ismunandar divonis selama 7 tahun pidana penjara beserta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Adapun Encek, diadili selama 6 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan. Masih dalam vonis itu, Ismunandar dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi selama menjabat bupati dengan nominal perolehan tak patut mencapai Rp 27,4 miliar. Sementara sang istri, menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp 629 juta selama menjabat ketua DPRD Kutim periode 2019–2024. “Jika uang pengganti itu tak dibayar dalam waktu sebulan selepas perkara inkrah, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi membayarnya,” lanjut Ali.

Jika harta dan benda yang disita masih tak menutupi uang pengganti itu, hukuman disulih rupa menjadi hukuman badan. Untuk Ismu, jika tak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp 27,4 miliar, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. “Untuk Encek, pidana satu tahun penjara,” imbuhnya. Atas vonis itu, keduanya tak terima dan memilih mengajukan banding. Di Pengadilan Tinggi Kaltim, banding keduanya ditolak dan hakim tinggi memilih menguatkan putusan pengadilan rasuah tingkat I tersebut.

Putusan itu tertuang dalam perkara bernomor 3/Pid.TPK/2021/PT SMR pada 3 Juni 2021. “Tapi berkas banding baru diterima di Pengadilan Tipikor pada 8 Juni,” ucap Juru Bicara Pengadilan Negeri/Tipikor/Hubungan Industrial Samarinda Nyoto Hindaryanto kemarin. Majelis hakim tinggi yang memilih memperkuat putusan Pengadilan Tipikor itu digawangi Syamsul Edy bersama Purnomo Amin Tjahjo dan Masdu. Delapan hari selepas berkas banding diterima, kedua pihak dalam perkara itu, KPK beserta Ismunandar dan Encek menerima salinan resminya.

“Hingga batas waktu 14 hari selepas petikan diterima, tak ada pernyataan lisan atau tertulis untuk ajukan kasasi atau tidak. Jadi perkara inkrah akhir Juni,” katanya. Selain banding Ismunandar dan Encek, ada banding terdakwa lain dari kasus tersebut. Yakni Aswandini. Banding mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutim itu berbunyi serupa dengan putusan banding Ismunandar dan Encek. “Sama. menguatkan putusan Pengadilan Tipikor yang memvonis selama 4 tahun pidana penjara. Sudah inkrah juga,” tutupnya.

Diketahui, KPK sudah lebih dulu mengeksekusi dua terpidana dalam kasus ini. Yakni Musyaffa (mantan kepala Bapenda Kutim), dan Suriansyah (mantan kepala BPKAD Kutim) medio April lalu. Kedua kepala dinas di Kutim itu terbukti membantu Ismunandar dan Encek menerima suap atau gratifikasi dari beberapa rekanan. Keduanya menjalani vonis selama 5 tahun dan dieksekusi di Lapas Kelas IIB Tenggarong, Kutai Kartanegara. (ryu/riz/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X