Dugaan Korupsi di Perusda Milik Pemkab Kukar, Dana Rp 40 Miliar Tak Ada Pertanggungjawaban

- Sabtu, 28 Agustus 2021 | 11:15 WIB
Iwan Ratman, direktur utama PT MGRM saat dijemput jaksa.
Iwan Ratman, direktur utama PT MGRM saat dijemput jaksa.

SAMARINDA–Bergesernya modal daerah di PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) ke PT Petro TNC International dimulai pada 10 Desember 2019. Kala itu, dana Rp 10 miliar tercatat sebagai dana jaminan proyek tangki timbun dan terminal BBM dalam laporan internal perseroan daerah milik Pemkab Kutai Kartanegara itu.

Namun, ketika rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) diperiksa kantor akuntan publik, peruntukan dana itu berubah menjadi piutang PT Petro TNC. Hal itu diterangkan staf keuangan PT MGRM Syamsumarlin yang diperiksa di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (25/8). “Akhir Desember memang ada pengeluaran dari MGRM ke PT Petro sebesar Rp 10 miliar. Tapi ada dua catatan berbeda untuk uang tersebut. Di laporan keuangan internal, dana itu jadi dana jaminan proyek tangki. Ketika diaudit tertulis jadi piutang PT Petro,” ungkapnya bersaksi dalam persidangan yang digelar secara virtual.

Sejak bekerja di perseroda migas awal 2019, dia bertugas memonitoring arus lalu lintas keuangan perusahaan dan membukukannya per bulan. Apalagi seluruh aktivitas keuangan perusahaan terjadi via rekening, tak tunai. Termasuk uang yang masuk dari deviden participating interest (PI) 10 persen Blok Mahakam yang diterima MGRM dari PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM). Pada 2019, PT MGRM menerima USD 13,8 juta atau setara Rp 192,7 miliar. “Ini merupakan PI 2018 yang diterima pada 2019. Untuk PI 2019 yang diterima pada 2020 sekitar Rp 37 miliar,” lanjutnya. Dari jumlah itu, sekitar 65 persen atau sebesar Rp 139 miliar didistribusikan ke tiga pemegang saham PT MGRM.

Yakni, Pemkab Kukar, Perusda Tunggang Parangan, dan Perusda Kelistrikan dan Sumber Daya Energi. Dana yang tersisa sekitar Rp 60 miliar menjadi uang yang dikelola PT MGRM untuk operasional perusahaan. Baik gaji karyawan hingga pengembangan usaha. Marlin mengaku tak mengetahui detail proyek tangki timbun dan terminal BBM di Samboja, Kutai Kartanegara. Yang dia tau, hanya mengacu laporan keuangan perusahaan yang rutin direkapnya. Dari rekap itu, ada dana Rp 40 miliar yang ditransfer ke PT Petro TNC International sepanjang Juni–Desember 2020. Dari data yang direkapnya itu pula, dana itu untuk mengakuisisi saham di PT Petro TNC.

“Saya hanya terima laporan untuk merekap. Yang mengurus transfer itu langsung manajer keuangan (PT) MGRM, Cahya Yusuf. Dari laporan besaran yang ditransfer dalam kurun Juni Desember 2020 bervariasi, Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar,” ungkapnya. Disinggung majelis hakim pengadilan Tipikor Samarinda yang dipimpin Hasanuddin bersama Arwin Kusmanta dan Suprapto ihwal transfer itu, kata dia inisiatif manajer keuangan atau arahan direksi. Menurutnya, dia sempat menanyakan hal tersebut dan mendapat jawaban dari Cahya, jika transfer itu merupakan arahan Iwan Ratman (direktur utama PT MGRM), terdakwa dalam kasus korupsi pengalihan modal di PT MGRM.

“Hingga saat ini setahu saya, dana Rp 40 miliar ini belum ada pertanggungjawabannya,” katanya. JPU Zaenurofiq dari Kejati Kaltim pun sempat menyentil bagaimana dengan dana Rp 10 miliar yang tercatat sebagai piutang PT Petro atau jaminan proyek tersebut. “Sudah diaudit. Dari pinjaman itu, (PT) MGRM dapat bunga per bulan Rp 185 juta. Tapi bunga ini terhenti ketika transfer dana akuisisi itu dimulai Juni 2020,” sambungnya. Terdakwa Iwan Ratman menyoal keterangan saksi itu. Menurutnya banyak kekeliruan dalam keterangan mantan anak buahnya tersebut. Antara lain, jaminan Rp 10 miliar ke PT Petro tidak sepenuhnya merugikan PT MGRM lantaran perseroda milik Kukar itu mendapat asupan dana per bulan dari bunga pinjaman.

Lalu, di awal terbentuknya perusahaan. Modal awal yang diberikan pemilik saham hanya sanggup untuk operasional enam bulan perusahaan. Selebihnya, MGRM justru menerima bantuan dari PT Petro untuk menutupi kebutuhan internal hingga dana PI dicairkan.

Mendengar hal itu, Marlin mengaku tak tahu soal dana bantuan itu. Memang benar, lanjut dia, PT MGRM sempat terseok-seok lantaran anggaran perusahan yang cekak. Tapi, dari laporan yang disusunnya bantuan operasional itu berasal dari terdakwa, bukan PT Petro.

 “Makanya dalam pembukuan perusahaan tercatat sebagai piutang ke Pak Iwan (terdakwa). Dicatat seperti itu selepas saya koordinasi dengan Syahrani (manajer keuangan sebelum Cahya Yusuf),” singkatnya. Selepas saksi ini diperiksa, majelis menilai untuk menggelar kembali persidangan pada 2 September 2020 mendatang dan menyilakan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dan bukti dalam perkara ini. (ryu/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X