Pembangunan IKN Bisa Dilakukan Tertutup

- Sabtu, 28 Agustus 2021 | 11:09 WIB
Kawasan yang dekat dengan pusat IKN, di PPU.
Kawasan yang dekat dengan pusat IKN, di PPU.

Ada tiga poin utama dalam RUU IKN yang dibahas pemerintah. Mulai penetapan, pembangunan dan kewenangan yang akan diberikan kepada pemerintahan ibu kota baru. Serta pelayanan publik yang akan diberikan.

 

BALIKPAPAN-Draf rancangan undang-undang (RUU) ibu kota negara (IKN) baru telah rampung dibahas antar kementerian dan lembaga tinggi negara. Informasi itu disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata kepada Kaltim Post, Kamis (26/8). Namun, dia belum bersedia memerinci poin-poin pembahasan di tingkat pemerintah.

“Sudah selesai (dibahas),” katanya kemarin. Lalu kapan draf RUU itu diserahkan ke DPR RI, Rudy menyatakan jika itu kewenangan presiden. “Saya enggak tahu,” sebutnya. Sementara itu, dalam pernyataan lewat akun media sosial resminya, Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Suharso Monoarfa menuturkan, RUU IKN bisa segera diselesaikan tanpa aral melintang. Tetapi diakuinya, kemungkinan adanya pro-kontra adalah hal wajar, selama isu yang disampaikan juga relevan. Dia pun membeberkan poin dalam RUU IKN.

Pertama, pemerintah ingin menetapkan sebuah ibu kota negara baru. Lalu, bagaimana ibu kota baru itu dibangun dan kewenangan-kewenangan apa saja yang akan diberikan kepada pemerintahan ibu kota baru. Kemudian pelayanan publik maksimal seperti apa yang akan diberikan. "Dan tentu kita ingin memberikan legacy (warisan) kepada dunia. Bahwa Indonesia bisa menjadi contoh pembangunan sebuah ibu kota baru yang memberikan keberpihakan kepada climate change, green economy, dan blue economy. Di mana ukuran-ukuran tersebut kita masukkan dan kita agregasi sedemikian rupa. Sehingga menjadi sebuah kota milik dunia," ungkapnya.

Dia melanjutkan, dari sisi perencanaan IKN, telah selesai dikerjakan Kementerian PUPR. Demikian juga delineasi lahan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. "Kita sedang berhitung. Kalau kita bisa mengatasi pandemi dengan baik, kita memerlukan new playground untuk mendorong peningkatan produksi," kata dia. Selain itu, kata politkus PPP ini, di mana-mana, industri properti menjadi lokomotif recovery ekonomi sebuah negara. Juga untuk menyiapkan lapangan pekerjaan sebesar-besarnya. Hal itulah yang sedang dikaji terkait pemindahan IKN.

"Kalaupun kita bisa membuat IKN itu menjadi tempat yang tertutup dalam pembangunan, dan kita melindungi sedemikian rupa, sehingga tidak menjadi potensi klaster penularan Covid-19. Hal ini bisa saja dilakukan. Dan masih memungkinkan dilakukan tetapi tetap perlu perhitungan yang cermat," jelasnya. Suharso menegaskan, pemerintah ingin membuktikan bahwa pembangunan IKN ini akan berdampak pada Kalimantan dan kawasan Indonesia Timur.

Diketahui, RUU IKN sebelumnya masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Pada pembahasan usulan Prolegnas Prioritas 2021 yang dilaksanakan November 2020, pemerintah menyebut RUU IKN masih dalam proses penyempurnaan substansi sebelum disampaikan ke DPR RI. Kedatangan Presiden Joko Widodo, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono ke Kaltim pada Selasa (24/8) lalu, dianggap sebagai angin segar kelangsungan pemindahan IKN.

Kedatangan mereka dianggap sebagai bentuk keseriusan pemerintah terhadap pemindahan IKN ke Kaltim. Kalangan pengusaha lokal pun menyambut baik, meskipun di tengah kondisi pandemi ini, IKN memang tak bisa dipaksakan untuk dibangun segera. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Bidang Investasi, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kaltim, Alexander Sumarno.

"Menjawab kegalauan masyarakat Kaltim khususnya dunia usaha, yang sempat bertanya-tanya apakah ibu kota jadi pindah atau tidak," kata Alex. Memang diakui Alex, undang-undang menjadi landasan penting terhadap pembangunan IKN. Tanpa undang-undang, pembangunan IKN tidak akan jalan. Hanya, pihaknya juga tidak menutup mata dengan pembangunan-pembangunan yang sudah diusahakan pemerintah pusat di Kaltim saat ini untuk menunjang ibu kota negara baru.

Pembangunan fisik itu menjadi salah satu bukti bahwa pemerintah serius. Lawatan presiden dan para menterinya pun menjadi tanda bahwa upaya mereka untuk IKN tetap ada. "Hanya saja memang diakui bahwa kondisi pandemi membuat pergerakan tidak begitu leluasa. Tentu saja pemerintah akan lebih fokus menangani pandemi," ungkapnya. Sekretaris Camat (Sekcam) Sepaku Adi Kustaman pun berharap progres pemindahan IKN ke Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) dan Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) bisa tetap berjalan.

 Diakuinya, muncul keraguan masyarakat bila pemerintah tidak serius mewujudkan rencana pemindahan pusat pemerintah. Apalagi hingga kemarin, dari informasinya yang diterimanya, draf RUU IKN belum disampaikan ke DPR RI.  Bahkan, rencana peletakan batu pertama istana negara yang disampaikan akan dilaksanakan Agustus ini batal dilaksanakan. “Kekhawatiran itu ada. Tapi kami tetap optimistis, rencana (pemindahan IKN) ini akan terlaksana. Meskipun tertunda karena pandemi Covid-19,” katanya. (nyc/kip/riz/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X