PP Baru, Honor Hakim MK dan MA Makin Tebal

- Rabu, 25 Agustus 2021 | 12:44 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA– Pundi-pundi yang didapat hakim konstitusi dan hakim agung akan bertambah. Kepastian itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Konstitusi dan Hakim Agung.

Dalam beleid terbaru tersebut, hakim akan mendapat honor untuk setiap perkara yang ditangani. Selain itu, ada honor saat pelaksanaan dinas penugasan.

Peneliti Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana menyatakan, kebijakan tersebut kurang tepat dan berindikasi pemborosan. Pasalnya, jika ditelisik, honorarium yang diberikan dalam PP 82/2021 masih berkaitan dengan tugas pokok, fungsi, dan kewenangan dari kedua lembaga.

Untuk honor penanganan pengujian UU atau perselisihan hasil pilkada misalnya, itu sudah menjadi tugas hakim konstitusi. Honornya sudah masuk dalam gaji pokok dan tunjangan. ’’Sehingga tidak relevan memberikan honorarium persidangan,’’ ujarnya kepada Jawa Pos (24/8).

Apalagi, kenaikan pendapatan dilakukan saat rakyat sedang kesulitan akibat situasi pendemi Covid-19. Semestinya, kata Ihsan, alokasi honor bisa dialihkan pada sektor yang lebih krusial.

Ihsan juga menilai, asumsi kenaikan pendapatan hakim dapat menghindari penyimpangan tidak sepenuhnya tepat. Meski gaji ketua MK sudah mencapai Rp 121 juta per bulan, faktanya masih ada penyimpangan. Contohnya kasus Akil Mochtar. ’’Sistem gaji yang besar bagi para hakim tidak menjamin hakim tidak akan melakukan praktik KKN,’’ jelasnya.

Terpisah, Komisi Yudisial juga mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut. Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting menyampaikan, perlu ada penjelasan lebih lanjut berkaitan dengan terbitnya PP tersebut. ’’Terutama dengan batu uji apakah penambahan insentif itu berkontribusi pada kualitas penyelesaian perkara di MA,’’ ungkapnya kemarin.

Miko menilai, masalah tunjangan, kesejahteraan, dan fasilitas bagi hakim di tingkat pertama seharusnya yang jadi prioritas. ’’Merekalah yang selama ini menangani beban perkara signifikan dan berhadapan langsung dengan pihak-pihak beperkara,’’ terangnya. Sementara itu, sampai berita ini ditulis, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro belum merespons pertanyaan yang diajukan Jawa Pos. (far/syn/c17/bay)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X