Babak Baru RPJMD Mahulu, DPRD Setuju

- Senin, 23 Agustus 2021 | 11:28 WIB
FOKUS PEMBAHASAN: Wakil Bupati Mahulu Drs Yohanes Avun (kiri) mengikuti jalannya rapat pendapat akhir fraksi yang dipimpin Ketua DPRD Mahulu Novita Bulan (kanan) di Ruang Rapat Bappelitbangda, Jumat (20/8). HUMAS MAHULU
FOKUS PEMBAHASAN: Wakil Bupati Mahulu Drs Yohanes Avun (kiri) mengikuti jalannya rapat pendapat akhir fraksi yang dipimpin Ketua DPRD Mahulu Novita Bulan (kanan) di Ruang Rapat Bappelitbangda, Jumat (20/8). HUMAS MAHULU

UJOH BILANG–Empat fraksi di DPRD Mahakam Ulu (Mahulu) telah memberi persetujuan atas penetapan peraturan daerah mengenai Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mahulu 2021–2026. Sikap tersebut dinyatakan dalam agenda rapat paripurna pendapat akhir fraksi di Ruang Rapat Bappelitbangda, Jumat (20/8).

Dipimpin Ketua DPRD Mahulu Novita Bulan, Wakil Bupati Mahulu Yohanes Avun mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh fraksi di DPRD Mahulu telah memberikan masukan selama pembahasan raperda tersebut.

Avun menyampaikan, RPJMD penting untuk menentukan arah pembangunan daerah lima tahun mendatang. Begitu pula menjadi acuan bagi OPD dalam menyusun rencana strategis (renstra), yang juga merupakan acuan dalam mewujudkan visi dan misi bupati dan wakil bupati Mahulu periode 2021–2024 mendatang.

“Pada kesempatan ini saya instruksikan kepada seluruh kepala OPD (organisasi perangkat daerah), agar segera menyelesaikan rancangan rencana strategis (renstra),” jelas wabup yang mengikuti rapat paripurna secara daring.

Dia juga mengingatkan OPD agar menjabarkan renstra dalam bentuk kegiatan yang realistis dan rasional. Mengingat, RPJMD dan renstra OPD merupakan dua dokumen yang tak terpisahkan, terintegrasi secara utuh, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terkait tahapan selanjutnya, Sekda Mahulu Dr Stephanus Madang mengatakan, proses selanjutnya adalah mengirimkan dokumen tersebut kepada Pemprov Kaltim. Dalam hal ini Sekretaris Provinsi Muhammad Sa'bani untuk dievaluasi. "Setelah itu diterbitkan nomor registrasi, dan kami sudah bisa menetapkan perda," lanjut Madang.

Dia berharap, perda tersebut bisa disahkan tepat waktu tanpa halangan. Mengingat mengacu peraturan perundangan, Perda RPJMD itu harus disahkan paling lambat enam bulan setelah bupati dan wakil bupati Mahulu periode 2021–2024 Bonifasius Belawan Geh dan Yohanes Avun dilantik. "Mudah-mudahan segera disahkan tepat pada 26 Agustus mendatang, sesuai amanat perundang-undangan yang ada," harap Madang.

Sementara itu, Novita Bulan bersyukur kepada Tuhan, karena dokumen tersebut telah mendapat kesepakatan bersama. “Puji Tuhan, hari ini sudah ada kesepakatan dari empat fraksi, Gerindra, PKB, PDIP, dan gabungan fraksi Golkar dan Demokrat tentang raperda RPJMD Mahulu 2021–2026,” tutur Bulan setelah meninjau progres pembangunan kantor DPRD.

Setelah mendapat persetujuan dari wakil rakyat, proses selanjutnya DPRD Mahulu akan mengawasi sesuai tugas pokok dan fungsi sebagai legislatif. Dengan harapan program-program prioritas telah masuk sesuai dengan RPJMD. “Kami di DPRD tinggal mengawasi program-program yang disiapkan OPD, dalam rancangan kerja pemerintah daerah (RKPD), apakah sudah menyiapkan dalam RPJMD,” tutup Bulan. (*/sya/dra/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X