Prokal.co, Tenggarong - Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2021-2026, telah dilakukan dan mengantongi persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar. RPJMD tersebut diparipurnakan oleh DPRD Kukar, Pada Senin (16/08/2021) lalu.
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, didampingi unsur Wakil ketua. Adapun, dari Pemkab Kukar hadir Wakil Bupati Rendi Solihin. Anggota DPRD Kukar dari Fraksi PAN Syarifuddin mengatakan pengesahan Raperda RPJMD menjadi Perda ini merupakan tugas konstitusi sebagai lembaga Legislatif, yang juga bagian dari merealisasikan UU tentang Pemda pasal 63.
Pihaknya menambahkan bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah terpilih di Pilkada 2020, yang memuat rencana strategis pembangunan daerah, penganggaran berdasarkan pagu indikatif untuk jangka waktu lima tahun. “RPJMD Kukar juga sudah memperhatikan, RPJMN RI dan RPJMD Kaltim, ” ungkapnya dalam pembacaan pandangan DPRD Kukar.
Legislatif dapil Muara Badak, Marang Kayu dan Anggana ini mengatakan RPJMD harus sudah disusun, paling lambat 6 bulan setelah dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
“Pemkab Kukar menyampaikan Raperda ke RPJMD pada 9 Agustus 2021, dan dibahas bersama masing-masing OPD dari 12-15 Agustus 2021. Pemantapan bersama pimpinan DPRD berlangsung 16 Agustus 2021,” jabarnya.
Syarifuddin memastikan, pembahasan bersama terkait RPJMD berlangsung lancar, karena memiliki semangat yang sama untuk menyelesaikan, agar cita-cita mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan bahagia, bisa segera direalisasikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Kukar.
RPJMD sudah sesuai RPJPD Kukar periode 2005-2025. Masyarakat sejahtera dimaksud memudahkan masyarakat mendapatkan hak-hak dasarnya seperti pendidikan, kesehatan dan lapangan usaha serta kerja.
“Sedangkan bahagia hidup harmonis secara bersama-sama tanpa beban, ” jelasnya. Wakil Bupati Rendi Solihin menyambut baik, persetujuan Raperda RPJMD menjadi Perda oleh DPRD Kukar, masih ada tahapan yang harus dilalui Pemkab Kukar.
Selanjutnya, Perda akan kami sampaikan ke Pemprov Kaltim, dan kami targetkan pada 26 Agustus 2021 harus sudah selesai, ” ucap Wabup, usai Paripurna. Diketahui, ada lima rencana pembangunan yang diprioritaskan oleh pemerintah daerah. Yakni, dalam bidang kesehatan, pendidikan, pertanian, keagamaan dan pembangunan infrastruktur. (adv/RH)