Kebijakan Janggal Direktur Perusda di Kukar, Rangkap Jabatan hingga Meminjamkan Penyertaan Modal

- Sabtu, 21 Agustus 2021 | 09:53 WIB
Iwan Ratman saat dijemput kejaksaan.
Iwan Ratman saat dijemput kejaksaan.

SAMARINDA–Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) medio 2019, menjadi dasar para pemilik modal mempertanyakan kebijakan Iwan Ratman selaku direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), dalam mengelola participating interest (PI) 10 persen di Blok Mahakam. Auditor negara menyingkap banyak kejanggalan dalam pengelolaan modal di perseroan pelat merah tersebut.

Dari kerja sama dengan PT Petro TNC International yang tak sesuai ketentuan dan justru berakhir dengan penggunaan dana senilai Rp 10 miliar sebagai pinjaman dari PT MGRM, penggunaan rekening perusahaan di bank daerah, hingga adanya rangkap jabatan. “Hasil audit itu juga menyoal (PT) MGRM yang boros dengan menggunakan dua sekretariat,” ungkap Kepala Sub Bagian Pembinaan Badan Usaha Daerah, Investasi, Penanaman Modal Daerah Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara Haryo Martani Sukengtyas saat bersaksi dalam persidangan virtual di Pengadilan Tipikor Samarinda, (19/8).

Dia dihadirkan JPU Zaenurofiq ke persidangan yang dipimpin majelis hakim Hasanuddin bersama Arwin Kusmanta dan Suprapto untuk Iwan Ratman yang jadi pesakitan dalam perkara korupsi penyertaan modal senilai Rp 50 miliar di PT MGRM. Kembali ke Haryo, setahu dia, sejak terdakwa Iwan dilantik jadi direktur, perseroda yang mengelola dana PI 10 persen itu memiliki dua kantor. Di Jalan Lais, Timbau, Tenggarong, Kukar dan di Jakarta. Beberapa petinggi perseroan pelat merah lebih banyak yang berkantor di Jakarta ketimbang di Kukar.

Rapat umum pemegang saham (RUPS) medio Desember 2019 meminta direksi untuk membenahi empat poin temuan BPK tersebut. “RUPS minta kerja sama dengan PT Petro TNC diputus, kantor cabang di Jakarta ditutup, pindah rekening perusahaan ke bank setempat, dan meminta direksi untuk segera mengembalikan uang Rp 10 miliar yang dipinjamkan ke PT Petro,” ulasnya.

Untuk uang pinjaman itu, memang tak terjabarkan dalam audit BPK. Dia mengetahui detail adanya dana pinjaman jangka panjang Rp 10 miliar ke PT Petro TNC dari hasil pemeriksaan tahunan kantor akuntan publik.

“Ini pun disoal pemilik saham karena saat itu tak ada kegiatan ini di RKAP (rencana kerja anggaran perusahaan) dan RUPS,” katanya. Dia mengetahui kerja sama dengan PT Petro untuk proyek tangki timbun dan terminal BBM di Samboja itu lantaran tertuang dalam RUPS PT MGRM akhir 2018. Semula, lanjut dia memberi keterangan, bentuk kerja sama berupa joint venture atau perusahaan patungan dengan PT Petro untuk proyek senilai Rp 600 miliar.

Usul disetujui dan dituangkan dalam RKAP 2019 yang disetujui pemilik saham. Tak lama berselang, Head of Agreement (HoA) atau perjanjian prakontrak dengan PT Petro International TNC dibentuk pada 15 April 2019. “Di HoA ini, bentuk kerja samanya berupa golden share (saham istimewa). (PT) MGRM tak perlu keluar modal tapi dapat saham cuma-cuma 20 persen dan menjadi operator ketika proyek itu beres. Tugas (PT) MGRM hanya membantu perizinan. Untuk investasi PT Petro yang urus,” ulasnya.

Karena tak pernah membahas anggaran untuk kerja sama itu, pemilik saham tak menuangkan arahan penggunaan dana perusahaan untuk proyek tersebut dalam RKAP. Disinggung majelis soal dana Rp 40 miliar untuk membeli saham 10 persen di PT Petro Indotank, anak usaha PT Petro TNC International, saksi mengaku tak mengetahui itu. Selain persoalan itu, pemilik saham menyoroti adanya rangkap jabatan yang jadi temuan di LHP BPK kala itu.

Setidaknya ada beberapa petinggi di PT MGRM yang ternyata juga berstatus petinggi di PT Petro TNC International. Mereka, Iwan Ratman (terdakwa dalam kasus ini) yang tercatat sebagai dirut PT MGRM dan tercatat pula selaku komisaris di PT Petro. Lalu, ada Tjhai Mei Yan atau Meli Halim. Vice President Bussiness DevelopmentPT MGRM ini juga tercatat jadi marketing director di PT Petro. Kemudian asisten manager di PT MGRM Alifinna Mayshadika juga tercatat di struktur petinggi PT Petro TNC sebagai presiden direksi.

Terakhir, yang diketahui Haryo ialah Marsiano VS Rantutiga. Di PT MGRM dia tercatat sebagai manajer Proyek Tangki Timbun dan Terminal BBM, sementara di PT Petro tertera sebagai direktur proyek dan operasi.

Untuk nama terakhir, turut dihadirkan para JPU Kejati Kaltim ke persidangan. Marsiano diperiksa selepas saksi Haryo. Di persidangan, Marsiano menampik jika dia bekerja rangkap jabatan.

“Saya tak pernah kerja untuk PT Petro,” kilahnya. Memang, sambung dia, awal mula dia bisa bekerja di PT MGRM karena mengenal Iwan Ratman yang dulunya sempat menjadi bosnya di SKK Migas. “Saya hanya tanya beliau, ada lowongan tidak. Ditawari mendaftar di PT MGRM. Daftar dan diterima Februari 2019 jadi manajer proyek tangki timbun dan terminal BBM yang di Samboja,” akunya.

Selama bekerja, dia berkantor di Jakarta. Bukan di Tenggarong, Kukar meski proyek tersebut berada di Amborawang Laut, Samboja, Kukar. Lokasi proyek, menurut dia, berujung sengketa, sehingga lokasi digeser. Namun dia tak bisa mengingat pasti lokasi teranyar. “Masih di Amborawang Laut, Pak. Saya tak ingat pasti lokasinya ketika meninjau saat itu. jaraknya sekitar tiga jam dari lokasi awal,” akunya.

Majelis Hakim Hasanuddin dibuat geram atas keterangan saksi ini. Lantaran keterangannya berubah-ubah. Semula dia mengaku hanya bertugas untuk proyek di Samboja, namun tak lama berselang dia fasih menjelaskan proyek tangki timbun lain selepas diadendum dan lokasi bertambah di Cirebon dan Balikpapan. “Saksi ini sudah disumpah loh. Jangan sampai jadi keterangan palsu. Ini sudah dicatat, tadi bilang hanya kerja di Samboja. Tapi, ternyata menangani juga yang di Cirebon dan Balikpapan,” ketus wakil ketua Pengadilan Negeri Samarinda itu.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X