Rekomendasi Menolak Perpanjangan HGU PTPN, Masyarakat Siap Mengawal Surat Bupati

- Jumat, 20 Agustus 2021 | 13:09 WIB
TUNTUT HAK: Masyarakat dari Desa Pasir Mayang dan Desa Modang memasang patok batas HGU milik perkebunan kelapa sawit, Selasa (17/8).
TUNTUT HAK: Masyarakat dari Desa Pasir Mayang dan Desa Modang memasang patok batas HGU milik perkebunan kelapa sawit, Selasa (17/8).

Perjuangan panjang masyarakat Desa Pasir Mayang dan Modang akhirnya menuai titik terang. Bupati Paser Fahmi Fadli merekomendasikan agar hak guna usaha (HGU) milik PTPN XIII di kawasan itu tidak diperpanjang.

 

KELUARNYA surat Bupati Paser Fahmi Fadli terkait rekomendasi penolakan perpanjangan izin HGU milik PTPN XIII di Desa Pasir Mayang dan Modang, Kecamatan Kuaro, langsung ditindaklanjuti masyarakat di dua desa tersebut.

Mereka memasang patok batas pada 17 Agustus 2021 lalu. Koordinator aksi Syukran Amin mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan Bupati Paser Fahmi Fadli.

Yakni, bupati menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak memberikan rekomendasi perpanjangan izin HGU PTPN XIII, mengingat kasus di wilayah tersebut menjadi atensi khusus DPR RI Komisi II melalui Kementerian ATR/BPN.

“Perjuangan ini sudah sejak lama dan perjalanannya sudah sangat jauh,” kata Syukran Amin, Kamis (19/8).

Syukran menambahkan, masyarakat berterima kasih kepada Pemkab Paser dalam hal ini Bupati Paser Fahmi Fadli, DPRD Kabupaten Paser, dan segenap jajarannya yang sudah mendukung perjuangan panjang masyarakat dua desa melalui surat.

Masyarakat akan menjaga dan mengawal surat bupati itu, baik di tingkat daerah sampai pusat, sampai benar-benar merdeka dan lahan masyarakat bisa kembali ke pemiliknya.

Izin PTPN XIII, menurut dia, harus segera diakhiri karena akan menjadi catatan buruk BUMN jika terus membiarkan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu merugikan negara dan masyarakat sekitarnya. “Kami tidak akan membiarkan itu terjadi,” tuturnya.

Samsul, tokoh masyarakat Paser Mayang mengatakan, aksi ini dilakukan karena PTPN di wilayah Paser Mayang hanya mengambil manisnya hasil alam, tapi meninggalkan dampak yang sangat buruk. Baik untuk masyarakat sekitar maupun karyawan PTPN itu sendiri.

Sebelumnya, saat rapat di kantor bupati, Asisten Kesra Sekkab Paser Romif Erwinadi mengatakan, permasalahan HGU dan CA benang merah penyelesaiannya ada di pemerintahan pusat. Bahkan untuk wewenang kementeriannya melibatkan berbagai institusi.

Termasuk dukungan Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR. “Apalagi otonomi kini kewenangannya di pemerintah provinsi. Butuh dukungan semua pihak bersatu di daerah agar ini cepat selesai,” kata Romif.

Kepala Kantor Pertanahan Paser Zubaidi mengatakan, Paser memang termasuk kompleks urusan pertanahannya. Banyak lahan berstatus HGU, CA, dan HPL transmigrasi. Bahkan yang sudah banyak diisi permukiman, lahannya masih HPL transmigrasi.

Ada 32 desa yang masih berjuang di Paser agar mendapatkan enclave. Masalah lahan tersebut kendalanya tidak hanya dengan perusahaan, tapi juga dengan pemerintah pusat dengan berbagai kementerian.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X