Selingkuh dengan Istri Orang, Ketua Bawaslu Loteng Akhirnya Dihukum

- Jumat, 20 Agustus 2021 | 11:39 WIB

 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menghukum Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Abdul Hanan. DKPP memberikan sanksi peringatan kepada Abdul Hanan atas pelanggaran kode etik, yakni selingkuh dengan istri orang lain.

“DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada ketua Bawaslu Loteng Abdul Hanan,” kata Divisi Hukum Data dan Humas Bawaslu NTB, Suhardi kepada Radar Lombok (jaringan Pojoksatu.id) pada Kamis (19/8).

Diakui, DKPP telah melakukan sidang pemeriksaan tertutup terkait dugaan pelanggaraan kode etik yang dilakukan Abdul Hanan.

Kasus pelanggaran kode etik itu dilaporkan oleh Junaidi Supriadi Akbar selaku pengadu dari lembaga pemberdayaan masyarakat dan advokasi “Jaring” Lombok Tengah. DKPP telah melakukan pemeriksaan baik teradu Abdul Hanan, pengadu Junaidi Supriadi Akbar dan saksi-saksi.

Dari pemeriksaaan dilakukan oleh DKPP itu, Ketua Bawaslu Loteng Abdul Hanan terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman sebagai penyelenggara pemilu yakni perselingkuhan. Atas dasar itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Ketua Bawaslu Loteng Abdul Hanan.

“DKPP mengabulkan pengaduan pengadu sebagian. Dengan berikan sanksi peringatan,” kata mantan anggota KPU Lombok Barat. Dia menyampaikan, DKPP memerintahkan Bawaslu NTB untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan.

DKPP memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Putusan itu ditetapkan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota DKPP, yakni Muhammad selaku ketua merangkap anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai anggota.

Lebih lanjut, untuk kasus Bawaslu Kabupaten Dompu yakni ketua Irwan dan anggota Swastari Haz dan anggota Bawaslu NTB Yuyun Nurul Azmi belum ada putusan DKPP.

Namun DKPP telah melakukan sidang pemeriksaaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para teradu.

Mereka dilaporkan atas diloloskannya Syaifurahman Salman sebagai calon bupati Dompu di Pilkada 2020.

Putusan Itu menganulir keputusan KPU tidak meloloskan Syaifurahman Salman sebagai calon bupati. Karena yang bersangkutan belum memenuhi jeda lima tahun setelah keluar dari penjara akibat tindak pidana korupsi.

“Nah, kalau ini belum ada putusan DKPP,” pungkas Suhardi.

Ketua Bawaslu Loteng Sempat Dilaporkan ke Polisi

Ketua Bawaslu Loteng, Abdul Hanan sempat dilaporkan ke Polres Loteng karena diduga menikahi Baiqiatussolihah yang masih bersatus istri orang lain.

Laporan polisi itu dibuat oleh suami Baiqiatussolihah, Raden Faozi pada Juli 2020 lalu. Abdul Hanan melalui kuasa hukumnya, Wahidjan, membantah tuduhan itu.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X