RTRW Mahulu Segera Diluncurkan, Sekda: Jadi Acuan Berbagi Peran Pembangunan

- Kamis, 19 Agustus 2021 | 11:21 WIB
SAMPAIKAN USULAN: Dr Stephanus Madang (tengah) memberikan usulan terhadap progres RTRW dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Bappelitbangda, Rabu (18/8). JODY KRISTIANTO/KP
SAMPAIKAN USULAN: Dr Stephanus Madang (tengah) memberikan usulan terhadap progres RTRW dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Bappelitbangda, Rabu (18/8). JODY KRISTIANTO/KP

UJOH BILANG–Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemkab Mahulu segera diluncurkan. Sebelumnya, melalui proses evaluasi yang begitu panjang, kini tinggal menunggu nomor registrasi.

Terkait RTRW pertama Mahulu itu dibahas dalam rapat koordinasi pembahasan progres penetapan perda RTRW 2021–2041 secara virtual, di Ruang Rapat Bappelitbangda, Rabu (18/8). Dihadiri Sekda Mahulu Dr Stephanus Madang, dan Kadis PUPR Andi Abeh. Agenda tersebut difasilitasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), dalam hal itu perencanaan tata ruang wilayah II.

Stephanus mengatakan, proses RTRW yang sedang dijalankan secara konstitusional itu memiliki target, yakni rampung sebelum 11 Juli lalu, dan sudah ditetapkan perda di 9 Juli. Namun, dalam proses berjalan, terbentur dengan belum terbitnya nomor registrasi.

“Jadi yang dibahas sebenarnya kenapa tidak terbit nomor registrasi di biro hukum, yang kemudian difasilitasi untuk mencari tahu apa masalahnya. Dan semua yang dipersyaratkan provinsi, semuanya telah dipenuhi dengan perbaikan substansi, berdasarkan Kementerian Dalam Negeri seharusnya sudah. Tinggal nomor registrasi saja dibutuhkan dari provinsi,” ujarnya.

Terkait masalah tersebut, Stephanus menuturkan, permasalahan sudah terselesaikan melalui rapat daring tersebut. Tinggal menunggu biro hukum untuk tindak lanjut. Setidaknya tanggal yang tertera sesuai yang disepakati, karena sebelumnya Pemkab Mahulu telah melaksanakan sesuai progres.

Perda RTRW itu juga merupakan pertama kalinya dimiliki Mahulu. Produk hukum tersebut nantinya menjadi acuan dalam pembangunan dan pemanfaatan maupun pengembangan wilayah. Sekaligus keterpaduan pembangunan antar-sektor kabupaten kota ke provinsi, dan sebaliknya.

“RTRW berlaku dalam jangka waktu tertentu, yakni 2021–2041 di dalam kerangka pembangunan. Artinya, infrastruktur yang dibangun mengacu kepada rencana tata ruang wilayah. Sebab, di situ akan berbagi peran pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten,” kuncinya. (*/sya/dra/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X