Jika Pelaku Ilegal Fishing Tak Ditindak, Nelayan di Kubar Bakal Demo Besar-besaran

- Selasa, 17 Agustus 2021 | 11:34 WIB
ilustrasi
ilustrasi

SENDAWAR - Sejumlah nelayan tradisional di Kutai Barat (Kubar) mengancam demo besar-besaran jika pelaku illegal fishing tidak ditindak secara hukum. Pasalnya, menangkap ikan dengan setrum sangat berdampak terhadap mata pencaharian nelayan.

Nelayan berharap para penegak hukum segera action memproses hukum pelaku setrum ikan. “Harus dipenjara supaya ada efek jera. Jika tidak, akan banyak masalah sosial di masyarakat,” kata Hermadi, kepala Adat Kampung Muara Beloan, Kecamatan Muara Pahu, Kubar, kemarin.

Hal senada ditegaskan Anggota Komisi II Noratim. Menurutnya, sanksi hukum merupakan langkah tepat mengatasi maraknya praktik illegal fishing di daerah ini. Sebab, jika dibiarkan, populasi ikan-ikan di danau dan sungai bakal punah.

Dengan demikian, bukan hanya ribuan nelayan yang rugi, tapi juga pemerintah. Pasalnya, dipastikan akan ada gejolak sosial yang tinggi nantinya. Sementara pelaku setrum yang dilakukan segelintir orang justru menjadi berkembang. 

Hermadi menyebutkan, aksi demo besar-besaran ini bukan ancaman. Namun, ini masalah serius. Masalah perut ribuan nelayan dan anak istri akan kelaparan karena hilangnya penghasilan sehari-hari.

“Tolong penegak hukum dan dinas terkait segera bersikap. Apalagi sekarang sudah dijual bebas alat setrum asal Thailand. Cukup beli secara online sudah dapat. Bahkan alat setrum asal Thailand itu memiliki kekuatan setrum lebih besar. Meski hanya menggunakan aki,” katanya.

Maraknya penangkapan ikan dengan cara setrum di perairan Kubar telah mendapat perhatian Polda Kaltim. Jajaran kepolisian setempat diinstruksikan melakukan penegakan hukum secara profesional.

“Tentu ada tahapan proses hukum. Jajaran Polres Kubar sudah memahami, karena sudah melanggar pidana,” sebut Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana beberapa hari lalu.  

Ade menguraikan, masyarakat yang melakukan penyetruman di sungai-sungai untuk menangkap ikan, dilarang dalam Undang-Undang Perikanan. “Sangat merusak lingkungan hidup. Sungainya rusak, ikannya pun ikut mati karena terkena setrum,” paparnya. (rud/kri/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X