Pemkab Mahulu Gelar Silaturahmi dan Penandatanganan Bantuan Keuangan 2021

- Senin, 16 Agustus 2021 | 10:30 WIB
SEPAKAT: Sekda Mahulu Stephanus Madang mewakili Bupati Bonifasius Belawan Geh menandatangani berita acara serah terima di Ruang Rapat Bappelitbangda, Kamis (12/8). HUMAS MAHULU
SEPAKAT: Sekda Mahulu Stephanus Madang mewakili Bupati Bonifasius Belawan Geh menandatangani berita acara serah terima di Ruang Rapat Bappelitbangda, Kamis (12/8). HUMAS MAHULU

Lima partai politik (parpol) di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) mendapatkan bantuan keuangan 2021. Bantuan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

 

UJOH BILANG – Penandatanganan berita acara bantuan keuangan parpol dan silaturahmi dilakukan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mahakam Ulu (Mahulu) di ruang rapat Bappelitbangda, Kamis (12/8).

Bantuan keuangan diserahkan Bupati Bonifasius Belawan Geh diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Mahulu Stephanus Madang. Bantuan ini diterima lima partai politik di Mahulu.

Dalam sambutan bupati yang disampaikan Stephanus Madang, bantuan ini berdasarkan undang-undang. Setiap partai politik berhak mendapatkan uang dari tiga sumber yakni, iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, serta bantuan keuangan dari APBN dan APBD.

Peran parpol sangatlah penting dalam sistem politik di Indonesia karena menjadi poros penting dalam proses demokrasi. Parpol tidak hanya menjadi saluran partisipasi politik warga negara, tetapi juga untuk mengintegrasikan para individu dan kelompok masyarakat ke sistem politik.

“Parpol juga berperan mempersiapkan pada kader calon pemimpin bangsa untuk dicalonkan melalui pemilu untuk menduduki jabatan lembaga legislatif dan eksekutif. Tetapi juga memperjuangkan kebijakan publik berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat,” kata bupati.

“Total bantuan untuk lima parpol di Mahulu sebesar Rp 358.013.808. Semoga bantuan keuangan ini dapat dipergunakan secara proporsional. Tidak ada konflik kepentingan, bebas dari korupsi sesuai prinsip kehati-hatian dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah bupati.

Ditambahkannya, dalam penggunaan dana agar menjadi perhatian seluruh parpol. Yakni terhadap Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang pemeriksaan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik.

“Sehingga penggunaan dana bantuan keuangan akan selalu diawasi dan diperiksa BPK, karena itu penggunaannya harus benar-benar teratur, tercatat dan riil,” tutup bupati.

Kepala Kesbangpol Engelbertus Ibrahim menuturkan, kegiatan silaturahmi dan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan partai politik ini sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pemerintahan Politik dan Umum Nomor 213/3334 tanggal 18 Mei 2021.

“Sehingga terjalin hubungan yang harmonis dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih, berwibawa khususnya dalam rangka pendidikan politik masyarakat. Sesuai ranah tugas dan tupoksinya masing-masing, dan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik,” jelasnya. (len/luc/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X