Alasan Penangkapan dr Richard Lee, Lakukan Akses Ilegal dan Hilangkan Barbuk

- Sabtu, 14 Agustus 2021 | 12:21 WIB
TERANCAM 8 TAHUN PENJARA: Richard Lee saat dijemput polisi di kediamannya di Palembang, Sumatera Utara, pada Rabu (11/8). Instagram Renieffendi24
TERANCAM 8 TAHUN PENJARA: Richard Lee saat dijemput polisi di kediamannya di Palembang, Sumatera Utara, pada Rabu (11/8). Instagram Renieffendi24

JAKARTA- Dua hari lalu, penyidik Polda Metro Jaya menangkap dokter sekaligus pemengaruh dr Richard Lee di kediamannya di Palembang, Sumatera Utara. Dia diduga telah mengakses akun instagram pribadinya secara ilegal dan menghilangkan barang bukti.

Richard mengunggah video pada 6 Agustus lalu di akunnya. Di caption dia menyatakan telah kembali lagi setelah lama tidak menggunakan media sosial sekaligus untuk endorse. Padahal, Richard menyadari bahwa akun @dr.richard_lee merupakan salah satu barang bukti yang disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai buntut dari kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri terhadapnya.

"Ini terjadi akses ilegal dan pencurian oleh seseorang. Karena kasus itu sudah tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus saat ditemui di kantornya  (12/8).

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati bahwa postingan tersebut ternyata diunggah oleh Richard. "Memang benar dilakukan sendiri oleh saudara RL," tegasnya.

Selain itu, dia juga telah menghilangkan barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian. "Beberapa barang butki yang kami sita, dihapus oleh yang bersangkutan," kata Kasubdit IV Tipidsiber Polda Metro Jata, Kompol Rovan Richard Mahenu.

Suami Rini Effendi itu dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Atas dasar itu, pihaknya kemudian menjemput Richard di rumahnya pada Rabu (11/8) guna melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Yusri membantah bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan paksa sebagaimana yang diucap istri Richard, Reni Effendi dalam video yang viral.

Menurut dia, pihaknya telah melakukan penjemputan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku. "Penyidik datang lengkap dengan surat perintah. Sesuai mekanismenya," jelas Yusri.

Namun, pada saat itu, Richard sempat menolak untuk digiring sehingga pihak penyidik melakukan upaya secara paksa. Termasuk membopongnya dan menolak permintaan Richard untuk ke toilet. "Yang bersangkutan sempat tidak mau. Jadi tidak ada penangkapan paksa," tegasnya.

Sekali lagi, Yusri meluruskan bahwa penangkapan itu dilakukan bukan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika pada Desember 2020. Melainkan karena perbuatannya yang telah mengakses akun instagramnya secara ilegal. (shf/ayi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Sabtu, 13 April 2024 | 15:55 WIB

ORI Soroti Pembatasan Barang

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB
X