Tiga Tahun Belakangan Polri Terbanyak Diadukan

- Sabtu, 14 Agustus 2021 | 12:15 WIB

JAKARTA- Serupa 2018 dan 2019, dalam laporan tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) 2020, Polri kembali menduduki posisi teratas sebagai lembaga yang paling banyak diadukan oleh masyarakat. Data tersebut dibeber langsung oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Kamis (12/8). 

Berdasar catatan Komnas HAM, sepanjang 2020 masyarakat melaporkan 2.841 kasus kepada Komnas HAM. Dari angka tersebut sebagian besar diantaranya menyeret aparat kepolisian. ”Yang paling banyak diadukan adalah kepolisian, sebanyak 758 kasus,” terang Damanik. Sisanya 455 kasus terkait dengan korporasi, 276 kasus berhubungan dengan pemerintah daerah, dan 1.352 kasus lainnya. 

Dari angka tersebut, masyarakat yang melapor kepada Komnas HAM paling banyak melaporkan persoalan hak atas kesejahteraan mereka. Laporan terkait hal itu tercatat mencapai 1.025 kasus. Sementara laporan pelanggaran hak atas keadilan sebanyak 887 kasus dan hak atas rasa aman 179 kasus. Di antara kasus yang menyeret aparat kepolisian, Peristiwa Karang paling jadi sorotan.

 Laporan atas peristiwa tersebut ditindaklanjuti oleh Komnas HAM dengan membentuk tim khusus. Mereka kemudian melakukan pemantauan, penyelidikan, dan mengeluarkan sejumlah rekomendasi. ”Kasus yang paling menonjol adanya pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani di Papua dan kematian enam orang anggota Laskar FPI di wilayah Karawang pada Desember 2020,” jelas Damanik. 

Tidak hanya meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam peristiwa tersebut, Komnas HAM juga sempat meminta keterangan dari pejabat Bareskrim Polri dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Tentu semua dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama pandemi Covid-19 di tanah air. Kondisi itu jelas menjadi tantangan bagi Komnas HAM. 

Namun demikian, mereka tetap berupaya sebaik mungkin melaksanakan perintah undang-undang. Untuk itu, Damanik mengungkapkan bahwa pihaknya juga berusaha membantu pemerintah menyelesaikan persoalan yang muncul terkait dengan penanggulangan Covid-19. Khususnya yang berkaitan dengan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM. 

Lewat laporan tahunan tersebut, Komnas HAM tidak menampik sejumlah pekerjaan rumah yang belum tuntas. Yakni tindak lanjut atas penyelidikan pelanggaran HAM berat. ”Komnas HAM RI terus mendorong dan berkoordinasi dengan jaksa agung untuk menindaklanjuti 12 berkas peristiwa yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM,” bebernya. 

Komunikasi terus mereka bangun supaya bolak-balik berkas antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berulang terjadi tidak terus berlanjut. Damanik menyatakan bahwa pihaknya sudah mengusulkan format terbaik agar kasus-kasus itu segera tuntas. ”Koordinasi secara intensif terus dilakukan bersama menko polhukam dan jajarannya,” ungkap dia. 

Sementara itu, Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah mendukung langkah-langkah yang dilakukan Komnas HAM sesuai dengan UU. Dia memastikan, tidak akan ada intervensi dalam bentuk apapun terhadap kerja-kerja Komnas HAM. ”Pemerintah ingin menegaskan bahwa silakan Komnas HAM bekerja dengan sebaik-baiknya sebagai lembaga independen,” ujarnya. 

Mahfud juga menyatakan, temuan Komnas HAM dalam kasus apapun harus ditindaklanjuti. ”Rekomendasi Komnas HAM atau temuan Komnas HAM tentang hasil kerjanya itu ditindaklanjuti sesuai prosedur yang tersedia,” kata dia. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu ingin semua pihak sama-sama memperkuat Komnas HAM. ”Untuk perlindungan HAM, karena itu tugas konstitusional kita ketika melakukan perbaikan ketatanegaraan melalui reformasi,” sambungnya. 

Sementara itu, dikonfirmasi terkait laporan tahunan Komnas HAM, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono belum menjawab. Pesan singkat dan telepon tidak direspon oleh mantan kabid humas Polda Metro Jaya tersebut. Di bagian lain, Pengamat Kepolisian Institute for Security and strategic studies (ISESS) Bambang Rukminto menjelaskan, kepolisian merupakan ujung tombak penegakan hukum, karenanya merupakan lembaga yang paling sering berhadapan langsung dengan masyarakat yang melanggar hukum. ”Jadi wajar bila paling banyak dilaporkan,” ujarnya. 

Masalahnya, penegakan hukum itu sudah dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar atau tidak. Menurut Bambang, itu harus dipilah secara kualitas bagaimana laporan kepada Komnas HAM tersebut. ”Sekedar laporan saja atau memang ada pelanggaran HAM,” jelasnya. Sebab, bagi pelanggar hukum bisa menganggap melanggar HAM karena kebebasannya dibatasi. ”Terlepas dari itu, memang banyak yang perlu dievaluasi dari pelaksanaan penegakan hukum di kepolisian,” tuturnya. 

Menurut Bambang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus memperhatikan sejumlah kasus kekerasan saat penyidikan di dalam tahanan atau tindakan yang tidak sesuai dengan SOP. ”Kuncinya masih sama, peningkatan pengawasan,” jelasnya. Pengawasan akan lebih efektif bila melibatkan masyarakat. Era 4.0 ini sangat memungkinkan pengawasan dilakukan masyarakat. ”Yang paling penting itu good will dari pucuk pimpinan Polri. Semangat transparansi berkeadilan harus menjadi dasar semua kebijakan,” pungkasnya. (idr/syn)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB

Polri Upaya Pulangkan Dua Pelaku TPPO di Jerman

Sabtu, 23 Maret 2024 | 12:30 WIB

Operasi Ketupat Mudik Dimulai 4 April

Sabtu, 23 Maret 2024 | 11:30 WIB

Kaji Umrah Backpacker, Menag Terbang ke Saudi

Jumat, 22 Maret 2024 | 20:22 WIB
X