Vaksinasi Bisa Jadi Syarat Petugas Pemilu

- Jumat, 13 Agustus 2021 | 11:28 WIB

JAKARTA- Desain tahapan pelaksanaan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif 2024 yang dimulai awal tahun depan akan disesuaikan dengan kondisi pandemi. Sebab bisa jadi, saat tahapan pemilihan umum dimulai Januari 2022, pandemi Covid-19 belum dapat dikendalikan.

Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, tidak ada yang bisa memastikan kondisi pandemi tahun depan. Oleh karenanya, pelaksanaan pemilu harus berdasarkan mitigasi dan manajemen resiko. Termasuk mengantisipasi kemungkinan tahapan berjalan di era pandemi Covid-19. ''Sekiranya masih, apapun harus diantisipasi," ujarnya (11/8).

Hasyim mengatakan, KPU memiliki pengalaman menggelar pilkada dalam kondisi pandemi. Di mana sejumlah tahapannya dilakukan penyesuaian, dengan mengutamakan protokol kesehatan yang direkomendasikan Satgas Covid-19 dan Kementerian Kesehatan. "Pengalaman kemarin akan kita gunakan sebagai bahan kita merumuskan," imbuhnya.

Dia mencontohkan, bisa saja rekrutmen petugas ad hoc di level panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau panitia pemungutan suara (PPS) di Pemilu 2024 diperketat. Misalnya dengan mensyaratkan usia maksimal 45-50 tahun, punya fisik sehat, dan terbebas dari Covid-19. "Kalau perlu dipersyaratkan sudah vaksin dua kali," kata pria asal Jawa Tengah itu.

Sejauh ini, proses pembahasan dan penggodokan berbagai rancangan peraturan KPU (PKPU) masih berlangsung. Sehingga, hal-hal tersebut belum merupakan kepastian. "Itu berkaitan dengan kemungkinan-kemungkinan, alternatif yang akan ditempuh KPU untuk persiapan Pemilu 2024," tegasnya. 

Persiapan jelang dimulainya tahapan juga dilakukan Bawaslu RI. Salah satunya dengan menggelar Sekolah Pengawasan Pemilu serial Investigasi. Setelah digelar di Kabupaten Sambas pada Selasa (10/8), hari ini (12/8) akan digelar di Kubu Raya. Dilanjutkan di Kota Pontianak (18/8), Bengkayang (19/8), dan Sintang (24/8). 

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, sekolah investigasi sangat penting bagi jajaran Bawaslu. Terutama saat menghadapi dugaan pelanggaran pemilu maupun pilkada. "Pengawas harus bisa melakukan investigasi setiap permasalahan. Baik itu temuan atau laporan dari masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis. 

Abhan menyebut, kerja investigasi bukan hal yang mudah. Untuk mendapat titik terang, dibutuhkan kerja keras. Pasalnya informasi yang didapat dari publik terkadang masih mentah. Sehingga jajaran pengawas harus bisa menggali lebih dalam informasi tersebut. (far/bay)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X