KEUNTUNGAN yang didapatkan dari bisnis haram narkotika memang membuat sebagian orang “gelap mata”. Bahkan tak jarang mantan narapidana kasus serupa kembali ke bisnis haram tersebut.
Agus Wijaya (25), salah satunya. Sempat mendekam tujuh tahun di penjara, dan baru bebas akhir 2020 lalu, harus kembali meringkuk di terungku. Dia diringkus Satresnarkoba Polresta Samarinda di Jalan Perjuangan, Kecamatan Samarinda Utara. Dia menerapkan pola sistem jejak, alias tak bertemu dengan orang pemesannya. “Dia yang sebagai pengedar menyimpan sabu-sabu dan menaruh ke suatu lokasi untuk diambil pelanggannya. Pakai sistem jejak," jelas Kanit Sidik Satresnarkoba Polresta Samarinda Iptu Purwanto.
Saat diperiksa, ditemukan dua paket sabu-sabu seberat 28,6 gram di kantong jaketnya. Tak sampai di situ, petugas menggeledah kediamannya di kawasan Samarinda Utara, rupanya terdapat delapan paket sabu-sabu lainnya. Total barang buktinya seberat 82,5 gram. Ternyata setiap transaksi yang dilakukan Agus diperintah Irma, pemasok kristal mematikan yang juga residivis kasus serupa. Namun, ketika ditanya lebih jauh tentang sosok Irma, pemuda tersebut mengaku tak pernah bertemu. Selama ini hanya berkomunikasi melalui telepon seluler.
"Soal uang dan siapa yang pesan semua diatur Irma. Nanti si Agus tinggal foto kalau sudah taruh barang dan berikan alamat. Nanti dikirim ke Irma yang nantinya meneruskan ke pelanggannya. Irma informasinya sudah bebas dari lapas narkotika, saat ini masih diburu," sambungnya.
Agus mengakui, seluruh barang yang diterimanya berasal dari Irma. Setiap pengambilan barang haram selalu menggunakan sistem jejak. “Kenal lewat handphone saja, nomornya dikasih teman pas di penjara," jelasnya. Selama enam bulan terakhir, Agus telah melakukan empat kali transaksi. Setiap transaksi yang dilakukan diberi upah Rp 250 ribu. "Setiap transaksi dua sampai empat paket saja, enggak pernah banyak," imbuhnya. (*/dad/dra/k8)