Pembebasan Jalan Pendekat Jembatan Pulau Balang Sisi Balikpapan, Inisiatif Pemprov Dinanti Pusat

- Kamis, 12 Agustus 2021 | 11:20 WIB
Jembatan Pulau Balang belum bisa digunakan karena tak ada jalan pendekat.
Jembatan Pulau Balang belum bisa digunakan karena tak ada jalan pendekat.

Hampir 90 persen kepemilikan lahan jalan pendekat Jembatan Pulau Balang di Kariangau, Balikpapan dikuasai perorangan. Luas lahan yang dibutuhkan itu, 129 hektare.

 

BALIKPAPAN-Asa masyarakat Kaltim melintasi Jembatan Pulau Balang sulit terwujud dalam waktu dekat. Padahal, jembatan penghubung Balikpapan-Penajam Paser Utara (PPU) itu sudah rampung awal tahun ini. “Sudah bisa dilalui. Cuma, karena jalan pendekatnya belum tembus, jadi belum bisa dimanfaatkan,” ungkap Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim Junaidi, (10/8).

Pada 8 Maret lalu, jembatan sepanjang 804 meter yang berdiri di atas Teluk Balikpapan, telah melewati uji beban secara dinamis dan statis. Dari hasil pemeriksaan teknis itu, Jembatan Pulau Balang yang nantinya terkoneksi dengan kawasan inti pusat pemerintahan ibu kota negara (IKN) baru di Kecamatan Sepaku, PPU, mengantongi sertifikat laik fungsi. Artinya, jembatan sudah bisa digunakan.

Namun, belum beresnya pembangunan jalan pendekat sisi Balikpapan, mengakibatkan jembatan menganggur. Persoalan utamanya, konstruksi jalan pendekat sulit dibangun karena pembebasan lahan belum beres. Padahal, jalan pendekat sisi PPU sudah jadi. Mengenai akses jalan pendekat sisi Balikpapan, Pemkot Balikpapan telah menerbitkan penetapan lokasi (penlok) pengadaan lahan akhir tahun lalu.

Kebutuhan lahan yang perlu dibebaskan seluas 129 hektare dengan estimasi anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 318 miliar. Lokasi lahan terletak di Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat. Pengadaan lahan ini merupakan tanggung jawab Pemprov Kaltim. Sementara pembangunan fisik jalan pendekat yang direncanakan sepanjang 15,35 kilometer, menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 1,5 triliun. Junaidi menerangkan, Kementerian PUPR sudah menyiapkan anggaran pembangunan fisik jalan pendekat tersebut. Namun, anggaran itu tak akan mengucur apabila pembebasan lahan belum klir. “Kami harapkan pemprov, juga bisa secara simultan untuk membebaskan lahan itu. Jadi kami bisa masuk, untuk melakukan pembangunan. Dan pembebasannya bisa dilakukan secara bertahap,” katanya.

Mantan kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XX Pontianak ini melanjutkan, Kementerian PUPR sebenarnya membuka peluang untuk bersinergi membantu pembebasan lahan tersebut. Dengan catatan, kegiatan pembebasan lahan tahap awal dilaksanakan lebih dulu Pemprov Kaltim. “Kementerian PUPR juga bisa membantu penuntasan pengadaan lahan tersebut. Tapi, paling tidak harus sharing (berbagi) dengan Pemprov Kaltim. Karena tidak bisa dikerjakan, kalau tidak siapkan lahannya dulu,” jelasnya.

Namun, lanjut Junaidi mengenai peluang sinergi anggaran untuk pengadaan lahan jalan pendekat, perlu diskusi lebih lanjut. Antara Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dengan Gubernur Kaltim Isran Noor. Mengingat keberadaan Jembatan Pulau Balang sangat penting untuk segera difungsikan.

Jika pengadaan lahan bisa dilaksanakan tahun ini, dia menargetkan pengerjaan fisik jalan pendekat dimulai awal 2022 nanti. “Makanya, perlu ada diskusi lebih detail antara pemprov dengan kementerian (PUPR). Untuk mencari solusi mengenai hal tersebut. Tapi sejauh ini, belum ada diskusi mengenai hal itu,” katanya. Terpisah, staf Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (DPUPR-Pera) Kaltim, yang mengurusi kegiatan pembebasan lahan tersebut, Jeni Carold Butarbutar menerangkan, tahapan pengadaan lahan jalan pendekat Jembatan Pulau Balang masih terus berprogres.

Saat ini, ucap dia, dalam inventarisasi dan identifikasi lapangan. Kegiatan ini ditangani tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kantor Pertanahan (Kantah) Balikpapan yang terdiri dari dua satuan tugas (satgas). Satgas A misalnya, melakukan identifikasi fisik dan pengukuran bidang tanah. Sementara Satgas B, mengidentifikasi alas hak dan segala macam dokumen berkaitan dengan lahan milik warga. “Jadi tim Kantah Balikpapan bersama Satgas A dan B sedang di lapangan,” katanya.

Dia pun masih belum bisa menjabarkan alokasi anggaran yang akan disediakan untuk pengadaan lahan di APBD Perubahan 2021 nanti. Sebelumnya, di APBD Murni 2021, DPUPR-Pera Kaltim mendapat alokasi anggaran sekira Rp 10 miliar. “Kalau di APBD perubahan saya kurang tahu,” imbuh Jeni. Kegiatan inventarisasi dan identifikasi lapangan ini diharapkan tuntas pekan ini. Setelah itu, pihaknya menunggu gambar pengukuran dan peta bidang yang diterbitkan Kantah Balikpapan. Dokumen tersebut menjadi acuan pembayaran lahan yang akan dibebaskan. Itu pun mengacu ketersediaan anggaran yang ada.

“Berapa yang dibayarkan, setelah nanti appraisal (penilai atau penaksir) bekerja. Dan target kami, bisa di selesaikan sebelum akhir tahun. Semoga tidak ada kendala dengan kepemilikan dan hak atas tanah. Karena 90 persen kepemilikan lahan adalah milik perseorangan,” ungkapnya. (kip/riz/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X