Korupsi Pengadaan Lahan TPA Manggar, Nominal Ganti Rugi Beda dari yang Disepakati

- Kamis, 12 Agustus 2021 | 11:14 WIB

SAMARINDAPengadaan lahan untuk TPA Manggar tak hanya terjadi pada 2014. Pembelian lahan warga untuk perluasan pengelohan sampah rumah tangga di Kota Balikpapan itu, berlanjut pada tahun selanjutnya. Yakni pada 2015. Hal itu diakui Panji Suhartono ketika bersaksi dalam perkara ini di Pengadilan Tipikor Samarinda, (10/8).

“Saya KPA (kuasa pengguna anggaran) pada 2015, majelis. Saat itu menggantikan Pak Astani (terdakwa dalam kasus ini) sebagai sekretaris DKPP (Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman) Balikpapan yang dimutasi ke instansi lain,” ungkapnya dalam persidangan virtual di hadapan majelis hakim yang dipimpin Lucius Sunarto tersebut.

Saat itu, dia hanya melanjutkan program pengadaan lahan untuk perluasan TPA Manggar di Jalan Proklamasi, Manggar, Balikpapan Timur, yang belum selesai di tahun sebelumnya. Ada beberapa areal yang belum terakomodasi dalam pembebasan sebelumnya. Sehingga pengadaan lahan berlanjut pada tahun berikutnya. Ada enam persil dengan luas sekitar 5 hektare yang dimiliki lima orang untuk dibebaskan pada 2015. Mereka merupakan pihak yang belum masuk pengadaan sebelumnya. Harga ganti rugi yang disepakati, sambung dia, memang berbeda dengan pembebasan sebelumnya.

Jika pada 2014 harga yang disepakati sebesar Rp 145 ribu per meter perseginya, maka pada 2015 mengikuti hasil tim penaksir independen yang dihitung pada 2014. “Harga ganti rugi saat saya KPA-nya sebesar Rp 175 ribu per meter perseginya,” ungkap dia. Bagaimana proses kesepakatan harga itu, Panji hanya tau berpedoman laporan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) saat itu. “Saya tak ikut langsung majelis. Soal rapat ganti rugi atau pembayaran. Hanya lewat laporan PPTK,” akunya.

Dalam keterangannya pada sidang pekan lalu, Salehuddin Malik selaku PPTK proyek ini mengatakan, dari peninjauan lokasi lahan yang bakal dibebaskan, survei para pemilik tanah, hingga rapat pembahasan harga ganti rugi lahan dirinya sama sekali tak pernah dilibatkan. Ujug-ujug, kala itu, medio 2014, dia tahu harga ganti rugi lahan sekitar 15 hektare disepakati sebesar Rp 145 ribu per meter perseginya.

Hal itu pun diketahuinya dari notulensi rapat musyawarah panitia pengadaan lahan dengan pemilik tanah. Tak pernah terlibat dalam tahapan membuat pria yang–kala proyek ini berjalan–menjabat kepala Sub-Bagian (Subbag) Umum DKPP Balikpapan, bingung membuat laporan untuk tugasnya selaku PPTK. Padahal, semua kegiatan di Bagian Umum DKPP Balikpapan saat itu dialah PPTK-nya. “Jabatan melekat, Pak. Tapi di kegiatan lain saya ikuti semua tahapannya,” terang dia bersaksi.

Kembali kepada keterangan Panji Suhartono. Dia menuturkan, pengadaan mengalami sedikit perubahan. Lantaran pengadaan menggunakan regulasi yang berbeda. Pada 2014, beleid yang digunakan masih berpedoman aturan pengadaan lahan 2010. “Nah untuk pengadaan yang 2015 mengikuti aturan baru yang terbit 2014,” imbuhnya. Mengapa pengadaan 2014 tak mengikuti aturan baru, menurut dia, hal itu karena penyusunan program pengadaan ini, merujuk dokumen yang diketahuinya, sudah terjadi pada 2013.

“Tapi saya sama sekali tak tahu bagaimana proses pengadaan sebelumnya,” sela dia. Dana yang dialokasikan dalam rencana kerja anggaran 2015 DKPP Balikpapan, mengacu pada pagu sebesar Rp 5 miliar untuk pengadaan lanjutan tersebut. Yang terpakai untuk ganti rugi tersebut dan prosedur pengadaannya, sebesar Rp 4,6 miliar. “Kami keluarkan surat saja jika lengkap. Untuk pembayaran ada di instansi lain, BPKAD,” akunya. Selain dia, Jaksa Tajerimin dari Kejari Balikpapan menghadirkan saksi lain untuk terdakwa Astani dalam persidangan kemarin. Saksi itu, Kasubag Umum DKPP Balikpapan Sunarto.

Namun di persidangan dia mengaku sama sekali tak mengetahui bagaimana proses usulan awal pengadaan lahan senilai Rp 21,5 miliar ini. Lantaran medio Januari 2014 dia dimutasi. Bahkan, menurut dia, jika program itu muncul sejak 2013 dia sama sekali tak tahu.

“Saya tahu selepas diperiksa penyidik, Pak,” tuturnya. Selepas keduanya diperiksa, terdakwa Astani tak mengajukan tanggapan atas keterangan para saksi tersebut. “Enggak ada yang saya sanggah, majelis. Untuk alasan kenapa saksi Sunarto tak tahu nanti saya uraikan ketika pemeriksaan saya,” ucapnya singkat. Majelis hakim pun bersepakat untuk melanjut persidangan pada 24 Agustus mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari penuntut umum. Untuk diketahui, selain Astani ada terdakwa lain yang terseret bersamanya dalam perkara yang diduga merugikan Pemkot Balikpapan sebesar Rp 10,4 miliar ini, yakni Roby Ruswanto. Namun, persidangan untuk mantan kepala DKPP Balikpapan ini belum bisa digelar. Lantaran terdakwa Roby masih menjalani perawatan karena terpapar Covid-19. (ryu/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X