SAMARINDA–Tanpa berpikir panjang, untuk memenuhi kebutuhan biaya persalinan sang istri, Ali memilih jalan sebagai kriminalis jalanan. Tak sendiri saat beraksi, pemuda 23 tahun itu dibantu rekannya, Arbain (32).
Kondisi jalan yang sepi membuat sekawan itu mudah melancarkan aksinya. Keduanya memantau dari tepi jalan. Targetnya adalah perempuan karena dirasa tak bakal melawan ketika dijambret. Sabtu (24/7) lalu pukul 19.00 Wita, Selvia Nalaratih, pegawai Rumah Sakit Hermina menjadi korban para pelaku. Perempuan berumur 31 tahun itu dijambret ketika melintas di Jalan Muis Hasan, Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, saat perjalanan pulang ke rumahnya di kawasan Loa Kulu, Kutai Kartanegara.
Ali saat itu bertugas menjadi eksekutor, sedangkan Arbain memantau lokasi sekitar menggunakan kendaraan terpisah. Adu tarik sempat terjadi antara Ali dan korban. Antara korban dan pelaku berakhir terjatuh dari kendaraan. "Jadi ngambilnya itu dari sisi kiri, sempat jatuh korban dan pelaku. Karena korbannya teriak, kemudian dia (Ali) lari sambil bawa tas korban ke semak-semak sekitar lokasi, begitu juga temannya yang sudah kabur lebih dulu pakai motor," jelas Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Dedi Septriadi, (9/8).
Meski kedua jambret berhasil kabur dengan hasil handphone dan uang Rp 250 ribu, para pelaku itu tak bisa menghindar dari kejaran polisi. Berselang empat hari, keduanya diringkus jajaran Polsek Samarinda Seberang di kediaman masing-masing. Ali diamankan di Jalan Cipto Mangunkusumo, RT 10, Kelurahan Harapan Baru, Loa Janan Ilir. Sementara rekannya di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang.
"Terungkapnya setelah ditelusuri dengan tim IT yang melacak lokasi handphone korban dan akhirnya dapat lokasi pelaku kemudian ditangkap," jelas perwira berpangkat balok dua tersebut saat ditemui di ruang kerjanya.
Diakui Ali, dia beralasan menjambret untuk memenuhi keperluan istrinya bersalin. "Handphone belum sempat dijual, Pak. Saya biaya istri melahirkan anak kedua, sekarang sudah delapan bulan. Sebenarnya kerja ngeret bensin dan bantu-bantu di bengkel saja," singkatnya sambil menahan tangis.
Kini bukan hanya tak bisa melihat buah hatinya lahir, Ali harus rela mendekam di hotel prodeo bersama Arbain. Keduanya disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, diancam sembilan tahun kurungan badan. (*/dad/dra/k8)