Laju Krisis Lingkungan di Kaltim Bakal Sulit Dibendung

- Rabu, 11 Agustus 2021 | 10:38 WIB
Bekas galian tambang batu bara di Kaltim.
Bekas galian tambang batu bara di Kaltim.

SAMARINDA–Judicial review atau peninjauan kembali Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), masuk sidang perdana, kemarin (9/8). Pada tahap ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan. Tiga hakim MK; Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Arief Hidayat memberi beberapa masukan terkait poin permohonan.

Suhartoyo, misalnya. Dia menyarankan para pemohon mempersingkat permohonannya. “Sebenarnya permohonan ini tidak harus sepanjang ini. Karena esensi yang dipersoalkan ada dua sebenarnya. Meskipun nanti, akan ada yang saya minta penegasan antara kehilangan kewenangan oleh pemerintah daerah ataukah kehilangan hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik sesungguhnya. Nah ini berkaitan dengan legal standing,” urai Suhartoyo.

Sementara itu, Arief Hidayat menyampaikan jika perlu kehati-hatian dalam merumuskan petitum. “Kalau petitumnya kayak begitu berarti sudah tidak ada pasal yang mengatur itu. Kalau itu dinyatakan inkonstitusional dan tidak mempunyai kedudukan hukum mengikat. Nanti aturannya jadi gimana itu? Jadi tolong hati-hati betul itu petitum nomor 3, 4, dan 5 itu bisa dipikirkan kembali,” urai Arief. Kemudian, Arief juga meminta para pemohon untuk mencermati perkara Nomor 64/PUU-XVIII/2020 yang menguji Pasal 169A UU Minerba.

Kemudian, Enny Nurbaningsih mengingatkan jika para pemohon diberi waktu 14 hari kerja untuk memperbaiki permohonannya. Penyerahan perbaikan permohonan diberikan kepada kepaniteraan paling tidak dua jam sebelum sidang dilaksanakan pada Senin (23/8).

 

Jalannya Sidang Perdana

Untuk diketahui, permohonan judicial review UU Minerba 2020 diajukan empat pemohon. Terdiri dari Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, serta Nurul Aini dan Yaman yang merupakan petani dan nelayan. Dalam sidang, tim advokasi pemohon menganggap hakim MK seharusnya mengenal adanya hukum progresif yang fungsinya mendorong penegakan hak asasi manusia.

Dalam hal kewenangan pemerintah daerah yang dicabut, tim advokasi menyoroti partisipasi publik yang hilang karena adanya perubahan kewenangan dari daerah ke pusat.

“Lalu terkait pencabutan kewenangan pemerintah daerah, akhirnya akses masyarakat untuk mengawasi sudah tidak ada lagi di tingkat daerah,” ucap Muhammad Isnur, kuasa hukum pemohon dari YLBHI, dalam konferensi pers usai sidang. Saat ini, sambung dia, ketika warga mengadukan kerugian akibat pertambangan, bupati, dan gubernur menolak membantu masyarakat dengan alasan kewenangannya dicabut pemerintah pusat.

“Apakah kita ingin seperti warga Toba, Sumatra Utara, yang harus berjalan menempuh ribuan kilometer untuk berjumpa presiden? Bayangkan jika warga Papua, Jawa Timur, dan Bangka Belitung harus mengadu ke Jakarta,” tuturnya. Isnur melanjutkan, tantangan hakim MK adalah bisa merasakan apa ketidakadilan yang ada di masyarakat. Menurut dia, harusnya hakim paham, misalnya pemahaman bagaimana tambang merusak lingkungan.

Kuasa hukum pemohon lainnya, Lasma Natalia menambahkan, penghapusan frasa “dan/atau pemerintah daerah’’ dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (2) UU a quo telah merendahkan harga diri masyarakat daerah. Akibat terbatas atau hilangnya ruang partisipasi. Serta melemahkan tanggung jawab daerah dalam membangun wilayah dan masyarakat. Pada akhirnya, semua bergantung pada perhatian pemerintah pusat.

“Penghapusan frasa ‘dan/atau pemerintah daerah’ dalam ketentuan Pasal UU a quo tidak hanya berdampak pada partisipasi pemohon I (Walhi), namun juga pada pemohon II (Jatam) serta daya prakarsa pemerintah daerah dalam melindungi wilayahnya, salah satunya dengan diinisiasinya moratorium perizinan,” ujar Lasma. Menurut dia, moratorium perizinan sangat penting dilakukan dalam membendung laju krisis lingkungan hidup. Juga sebagai upaya mitigasi krisis iklim akibat alih fungsi lahan tak terkendali.

Dia pun mengingatkan, Pemprov Kaltim merupakan pemerintah daerah yang menginisiasi kebijakan daerah tentang moratorium perizinan tambang. Melalui Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2018. Ditemui terpisah, Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang mengungkapkan, sebelumnya tak sedikit masyarakat yang berpartisipasi terhadap penataan dan perizinan tambang. "Majelis hakim harus tahu, posisi kami di Kalimantan bukan dalam posisi tanah atau ruang kosong. Di situ ada kehidupan. Untuk memperjuangkan kehidupannya, bisa dibui. Beruntung yang berjuang tidak dibui. Itu yang sebenarnya penting. Ada inisiatif dari masyarakat untuk melindungi wilayahnya," terang Pradarma.

Di Kaltim, kata Rupang, upaya menolak tambang oleh masyarakat sudah sering dilakukan. Misal pada Maret 2021, masyarakat Dayak Tunjung dari Kampung Geleo Baru, Geleo Asa, Ongko Asa, dan Ombau Asa, yang tergabung dalam Forum Sempekat Peduli Gunung Layung di Kabupaten Kutai Barat, melakukan aksi penolakan tambang batu bara. Mereka memasang pelang penolakan penjualan tanah yang berada di kawasan Gunung Layung serta membentangkan spanduk raksasa dengan pesan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X