Kasus Pengadaan PLTS, Perkiraan Kerugian Negara Rp 60 Miliar

- Selasa, 10 Agustus 2021 | 13:31 WIB

SEMENTARA, pengembalian kerugian negara sudah lumayan banyak. Hanya, jumlahnya belum pasti. Sedangkan yang mengembalikan kebanyakan pemilik perusahaan berbentuk CV. Pasalnya, pemilik CV tersebut terbukti menerima fee hasil dari kegiatan tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Kutim Yudo Adiananto mengatakan, pihaknya menerima semua pengembalian, dalam upaya pemulihan keuangan negara. Dia berharap, semua pihak yang mendapat keuntungan agar dengan penuh kesadaran dan itikad baik segara mengembalikan melalui Kejari Kutim.

Sehingga uang tersebut disita dan dijadikan sebagai barang bukti atau sitaan.  Setelah keputusan inkrah dapat disetorkan ke kas daerah. “Insya Allah pekan depan kami akan melaksanakan gelar perkara bersama BPK, untuk menentukan jumlah pasti kerugian negara dari pengadaan PLTS,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan tersebut terlaksana sesuai dengan usulan dari DPMPTSP, yang diterima Bappeda. Kemudiaan ditelaah dan diajukan kepada TAPD. Sedangkan penyidik melaksanakan kegiatan dengan menggali siapa pelakunya.

“Kami juga tidak serta-merta hanya berdasarkan pengakuan dari seseorang saja. Ada banyak saksi dan barang bukti yang dimiliki, di mana keterangan saksi tersebut tidak bisa berdiri sendiri dan harus didukung dengan alat bukti yang lain. Ketika memberikan keterangan harus sesuai dengan bukti. Sehingga diketahui bagaimana mekanisme penganggarannya yang sebenarnya terjadi pada saat itu” pungkasnya.

Semuanya terstruktur. Punya tugas masing-masing. Ada yang bertugas mencari CV, mengurus kontrak dan lainnya. Termasuk pengurusan barang dan pencairan.

“Yang jelas, baik eksekutif (TAPD) dan legislatif (Banggar) akan diperiksa semua. Cuma prosesnya bertahap,” tambahnya.

Perlu diketahui, dari pengadaan solar cell senilai Rp 90,7 miliar itu, jaksa penyidik sudah memiliki gambaran mengenai nilai kerugian negara. Berdasarkan hasil perhitungan sementara tim penyidik, kerugian negara bertambah. Dari sebelumnya Rp 55 miliar, sekarang menjadi lebih  Rp 60 miliar.

Jumlah itu diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan. Di mana tim jaksa penyidik melakukan pendalaman dan penggalian dari beberapa keterangan saksi, surat serta dokumen. Sedangkan jumlah tersangka diprediksi lebih dari satu. Pasalnya, tidak ada tindak pidana korupsi yang berdiri sendiri. Setiap pelaku memainkan peran masing-masing.

Kejari Kutim akan mengoptimalkan penyelesaian perkara tersebut. Bahkan, sudah menjadi target kejaksaan. Apalagi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, juga memerintahkan untuk mengoptimalkan penanganan perkara tipikor. Termasuk pula pengembalian kerugian negara. (dq/ind) 

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X