Dari Sidang Kasus Korupsi di Perusda Milik Pemkab Kukar, Proyek Jalan Tanpa Restu Pemilik Saham

- Sabtu, 7 Agustus 2021 | 10:56 WIB

SAMARINDA-Para pemegang saham PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) menggelar rapat umum awal Agustus 2020. Pertemuan itu mengevaluasi kinerja perseroan daerah milik Pemkab Kutai Kartanegara yang mengelola participating interest (PI) 10 persen Blok Mahakam.

Dari bergesernya dana di rekening MGRM ke PT Petro TNC International sebesar Rp 10 miliar sebagai pinjaman pada Desember 2019, temuan auditor negara dan audit rutin internal, hingga munculnya proyek tangki timbun sementara rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) belum disepakati pemilik saham. “Di rapat itu kinerja Iwan Ratman selaku direktur utama PT MGRM dievaluasi. Hasilnya disepakati menonaktifkan dia,” tutur Komisaris PT MGRM Taufik memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda (5/8).

Tak hanya menonaktifkan, kesepakatan lain yang muncul ialah membekukan sementara rekening perseroan pelat merah itu. Memang, lanjut Taufik, Iwan Ratman (terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal PT MGRM), tak hadir dalam rapat tersebut. Undangan RUPS sudah diberikan tapi Iwan hanya mengirim jawaban tertulis dalam rapat tersebut. Selaku komisaris, Taufik sama sekali tak mengetahui bagaimana munculnya proyek tangki minyak timbun di Samboja senilai Rp 60 miliar. Proyek itu baru diketahuinya selepas menilik hasil audit kantor akuntan publik (KAP) yang rutin dijalankan per tahunnya.

Dari laporan KAP, dia mengetahui ada kerja sama investasi antara MGRM dengan PT Petro TNC International. Nah, dana Rp 10 miliar dialihkan sebagai pinjaman dan berubah jadi mengakuisisi saham PT Petro TNC yang bekerja sama dengan pihak lain dalam proyek tersebut. Hasil akuisisi itu, MGRM bakal mendapat hibah senilai Rp 130 miliar ketika proyek rampung. Termasuk pengelolaannya diserahkan sepenuhnya ke MGRM. Terdakwa Iwan yang mendengar keterangan saksi itu, sontak menyoal kebijakannya yang diambil kala itu jelas sangat menguntungkan. Apalagi MGRM dibentuk dengan tujuan mencari profit dan menyetorkan dividen sebagai pendapatan daerah. Namun, ucap saksi, para pemilik saham bukan menyoal hal itu.

“Ini bukan soal untung rugi. Kenapa RKAP belum disusun pemegang saham dan proyek itu belum disetujui tapi tetap jalan,” jawabnya. Soal rangkap jabatan Iwan pun baru diketahuinya ketika menilik profil PT TNC. Namun, Iwan, ketika diberikan kesempatan majelis hakim untuk menanggapi, menyebutkan dirinya sudah membuat pernyataan tertulis siap bekerja rangkap. “Saya di PT TNC sejak 2012, sementara di PT MGRM dilantik medio Oktober 2018,” kilahnya. Selain itu, dia mengeluhkan ketiga pemilik modal PT MGRM, yakni Pemkab Kukar pemilik 99 persen saham, Perusda Tunggang Parangan pemilik saham 0,6 persen, dan Perusda Kelistrikan dan Sumber Daya Energi pemilik saham 0,4 persen – tak menggelar RUPS di awal tahun. Karena itu, MGRM tak bisa beroperasi lantaran tak memiliki RKAP.

Hal ini langsung disanggah saksi. Ada dasar yang membuat RUPS lambat digelar. “Saat itu tahun politik, lalu awal-awal pandemi, serta menunggu hasil audit BPK,” tutur Taufik menutup keterangan.

Selain dia, ada dua saksi lain yang dihadirkan JPU Zaenurrofiq ke persidangan yang digelar secara virtual itu. Dua saksi itu, Iqbal Nasution (pelaksana tugas/plt dirut PT MGRM) dan Marlin (bagian keuangan PT MGRM). Ketika gilirannya diperiksa, Iqbal Nasution menerangkan, meski dirinya menjabat selaku manajer operasional PT MGRM, dia sama sekali tak tahu awal mula muncul proyek tangki minyak timbun tersebut.

“Tahu ketika ada audit BPK pada 2019. Saya bekerja di MGRM sejak perseroda ini dibentuk,” akunya. Dia memang mengetahui jika proyek itu rampung, MGRM bisa menjadi operator mengelola tangki timbun di Samboja, Kukar. Dia pernah meminta dua supervisor operasional untuk mengecek lokasi kerja sama itu pada 2019 dan 2020. Namun, laporan yang diterimanya tak pernah ada proyek di lokasi yang dipantau. “Hingga kini setahu saya tak ada proyek itu, majelis. Ketika perkara disidik pun saya yang perintahkan supervisor untuk mendampingi penyidik ke lokasi,” sambungnya.

Sejak RUPS terakhir di Agustus 2020, setahu dia, kerja sama dengan PT Petro TNC International sudah dibatalkan. Lantaran tak melalui mekanisme yang benar dan pemegang saham tak setuju. “Karena kerja sama jalan tanpa RKAP,” katanya. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang dipimpin Hasanuddin bersama Suprapto dan Arwin Kusmanta pun menyentil. “Sejak ditunjuk jadi plt, pernah benahi administrasi tidak? Kerja samanya sebenarnya seperti apa?,” tanya ketua majelis hakim Hasanuddin. Saksi Iqbal menegaskan, hingga kini dia tak pernah mengetahui bukti pembelian saham di PT Petro senilai Rp 50 miliar dalam proyek tangki timbun tersebut.

“Ini juga yang jadi dasar pemilik saham menyoal. Meski MGRM perseroan tapi dana yang dikelola merupakan uang negara jadi perlu izin lewat RUPS,” imbuhnya. Waktu pemeriksaan yang lama dan bisa memakan waktu lebih panjang, majelis hakim menilai untuk menunda persidangan. Saksi Iqbal dan Marlin akan kembali dihadirkan untuk diperiksa dalam persidangan selanjutnya pada 12 Agustus mendatang. “Ini masih masa PPKM kita tak bisa lama-lama bersidang. Jadi, sidang dilanjut pekan depan dan kedua saksi ini dihadirkan kembali,” ungkap Hasanuddin menutup persidangan.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Iwan Ratman didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui/ditambah dalam UU 20/2001. Dari dakwaan, PT MGRM dibentuk lewat Peraturan Daerah (Perda) 12/2017. Setahun kemudian, Pemkab Kukar membentuk perda 12/2018 untuk menyalurkan penyertaan modal ke badan usaha di sektor migas tersebut. Modal awal yang diberikan sebesar Rp 5 miliar yang dibagi kepemilikan sahamnnya. Pemkab sebesar 99 persen atau Rp 4,95 miliar, sisanya dibagi antara Perusda Tunggang Parangan senilai 0,6 persen atau Rp 30 juta dan Perusda Kelistrikan dan Sumber Daya Energi (KSDE) bsenilai 0,4 persen atau Rp 20 juta.

Tujuan dibentuknya PT MGRM oleh Pemkab Kukar ialah mengelola dividen 33,5 persen jatah pemkab dari PI 10 persen Blok Mahakam. Terdakwa yang diangkat menjadi direktur menjalankan tugasnya mengelola dividen pada 2018-2019 dengan bekerja sama dengan PT Petro TNC Internasional, perusahaan yang 80 persen sahamnya milik terdakwa Iwan Ratman, untuk proyek tangki timbun dan terminal BBM di Samboja Kukar. Dalam kerja sama itu, PT Petro bertugas mencari investor hingga rekanan yang mengerjakan proyek dengan total nilai Rp 600 miliar. Kerja sama ini berlaku 18 bulan sejak disepakati pada 15 April 2019. Hingga batas waktu kesepakatan berakhir, proyek itu tak pernah terwujud. Kerja sama diadendum, proyek pun menggemuk.

Semula hanya disepakati pembangunan tangki timbun dan terminal BBM di Samboja. Dalam adendum justru bertambah dua lokasi, Cirebon dan Balikpapan. Begitu pun dengan nilai kerja sama, dari Rp 600 miliar menjadi Rp 1,8 triliun. Lewat perubahan itu, terdakwa selaku komisaris membuat anak usaha dari PT Petro TNC Internasional, yakni PT Petro TNC Indotank yang nantinya jadi perusahaan gabungan untuk proyek tersebut. Iwan kembali jadi komisaris dalam anak usaha ini. Kepemilikan saham terbagi dua, Exim Finance Dubai UAE sebesar 70 persen. Sementara PT Petro TNC Internasional memiliki saham 30 persen yang didalamnya terdapat 10 persen milik PT MGRM yang dibeli kepemilikannya senilai Rp 50 miliar.

Dari pembelian itu, MGRM dijanjikan mendapat hibah senilai Rp 130 miliar dan dividen rata-rata per tahunnya sebesar Rp 184 miliar. Ditambah, MGRM juga berhak mengelola fasilitas proyek nantinya. Namun, penyetoran pembelian saham itu hanya akal-akalan terdakwa untuk menilep uang tersebut. Pembayaran pembelian saham hanya Rp 25 miliar hingga 19 Agustus 2020. Untuk kerugian negara, JPU menilai setara nilai pembelian saham tersebut, yakni Rp 50 miliar. (ryu/riz/k16)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X