Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Melalui Penyiaran

- Kamis, 5 Agustus 2021 | 12:40 WIB

Oleh Andi Muhammad Abdi
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Prov. Kaltim

Anak adalah tunas peradaban. Eksistensi anak yang berdaya dan terlindungi merupakan investasi bagi kemajuan bangsa di kemudian hari. Dalam kaitan inilah penyiaran wajib berperan.

Dalam UU 32/2002 tentang Penyiaran, anak yang terdiri dari anak-anak dan
remaja, ditempatkan sebagai khalayak khusus. Kekhususan ini yang mendasari agar isi siaran senyawa dengan perlindungan, pemberdayaan dan pemenuhan hak anak.

Dari sisi pemberdayaan, penyiaran wajib melayani pengembangan mental, intelektual dan spiritual anak. Anak dari latar berbeda, baik dari sisi gender, agama, etnis, serta anak berkebutuhan khusus, harus mendapat akses untuk mengekspresikan dirinya.

Lembaga penyiaran sejatinya memberi ruang yang memadai untuk menyokong pengembangan talenta, kreatifitas, imajinasi dan ragam potensi lainnya secara setara dan terarah.

Sehingga ironis jika terdapat lembaga penyiaran yang inheren tanggung jawab sosial memberdayakan anak, dalam praktiknya justru memosisikan anak sebagai objek komodifikasi. Baik dalam konstruksi narasi maupun pelibatan anak sebagai talent siaran.

Salah satu contoh, beberapa waktu yang lalu geger polemik sinetron "Suara Hati Istri: Zahra". Sinetron tersebut menuai kritik dari publik karena dinilai mengangkat soal perkawinan anak. Selain itu, pemeran utama yang berperan sebagai istri ketiga merupakan anak masih berusia 15 tahun.

Memberi akses pada pengembangan bakat anak satu sisi patut diapresiasi. Tetapi menempatkan anak dalam peran yang tidak sesuai batasan usia dan kematangannya tentu kontrproduktif dan salah kaprah terhadap peran pemberdayaan.
Adapun dari sisi perlindungan, anak wajib dilindungi karena posisi mereka terhadap tayangan sangat rentan. Anak belum memiliki daya tangkal dan kontrol diri serta batasan nilai. Dalam menonton kecenderungan anak bersifat pasif dan tidak kritis, akibatnya semua yang disaksikan dianggap nyata dan wajar. Anak sulit membedakan mana yang baik dan buruk, mana yang patut ditiru dan sebaiknya diabaikan (Rusdin Tompo, 2007)

Dalam penyiaran upaya perlindungan anak direpresentasikan melalui banyak norma dalam pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS). Mulai dari ketentuan pasal perlindungan kepada anak, program siaran tentang lingkungan pendidikan. Pelarangan dan pembatasan pada program seksualitas, kekerasan, mistik horor dan supra natural. Hingga Iklan dan program jurnalistik yang terdiri muatan kekerasan dan kejahatan, peliputan bencana serta pelibatan anak-anak dan remaja sebagai narasumber.

Lebih lanjut kewajiban perlindungan ditegaskan melalui program siaran dan mata acara yang diatur harus pada waktu yang tepat. Termasuk wajib mencantumkan atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
Diantaranya, klasifikasi P untuk siaran anak-anak pra sekolah usia 2-6 tahun, waktu tayang antara pukul 07.00-09.00 dan antara pukul 15.00-18.00.

Klasifikasi A untuk siaran anak-anak usia 7-12 tahun, waktu tayang dari pukul 05.00-18.00. Dan klasifikasi R untuk siaran remaja untuk khalayak berusia 13-17 tahun, waktu tayang 05.00 hingga sebelum pukul 22.00 waktu setempat.

Upaya pemberdayaan dan perlindungan kepada anak semakin menemukan urgensinya dengan mengacu realitas kekerasan anak yang masih subur dalam ragam bentuk. Berdasarkan data Dinas Kependudukan Pemberdayaan Anak dan Perlindungan Perempuan (DKP3A) Kaltim, update kekerasan terhadap anak per 9 Juli 2021 sebanyak 119 kasus.

Kekerasan anak paling dominan pada kekerasan seksual sebanyak 58 kasus, disusul kekerasan psikis 28 kasus, kekerasan fisik sebanyak 26 kasus. Serta kasus lainnya.

Peran Penyiaran
Kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapun memberi dampak psikis yang menghambat tumbuh kembang mereka. Karena itulah insan penyiaran wajib berperan dalam mengedepankan kepentingan anak, baik dalam upaya perlindungan maupun pemberdayaan terhadap anak.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X