Di Kubar, Korban Covid-19 Boleh Dimakamkan di TPU

- Kamis, 5 Agustus 2021 | 12:15 WIB
ARAHAN: Bupati FX Yapan (kanan) didampingi Wabup Kubar Edyanto Arkan (kiri) saat rapat tentang protokol penatalaksanaan pemulasaran dan pemakaman jenazah pasien Covid-19.
ARAHAN: Bupati FX Yapan (kanan) didampingi Wabup Kubar Edyanto Arkan (kiri) saat rapat tentang protokol penatalaksanaan pemulasaran dan pemakaman jenazah pasien Covid-19.

SENDAWAR–Penguburan jenazah pasien Covid-19 dapat dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU). Syaratnya, saat pemakaman jenazah korban Covid-19 harus melalui protokol kesehatan dan dilaksanakan oleh petugas dari tim Satgas Penanganan Covid-19.

Hal itu disampaikan Bupati Kubar FX Yapan pada rapat sosialisasi Surat Edaran Bupati Kubar Nomor 339/2346/HK-TU.P/VIII/2021 tentang  Protokol Penatalaksanaan Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Wilayah Kubar melalui Zoom Meeting di Kantor Bupati Kubar, Rabu (4/8).

Dalam surat edaran bupati Kubar tersebut, untuk poin C ada 11 ketentuan pelaksanaan tentang pemakaman jenazah Covid-19. Pertama, sebelum pemakaman khusus wilayah setempat, pihak kecamatan/muspika melalui Satgas Covid-19 kecamatan bersama tim satgas kampung/kelurahan, tokoh masyarakat setempat yang didampingi oleh petugas puskesmas, memberikan penjelasan atau pemahaman kepada keluarga korban.

“Lakukan juga pendekatan dan memberi penjelasan secara bijak kepada masyarakat setempat tentang tempat penguburan. Bahwa jenazah Covid-19 yang telah dikuburkan tidak lagi menularkan penyakitnya,” ujar dia.

Kedua, petugas pemakaman harus menggunakan APD sesuai ketentuan APD. APD yang telah digunakan merupakan limbah medis yang harus dilakukan pengelolaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, jenazah hendaknya disegerakan untuk dikubur atau dikremasi sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam waktu tidak lebih 24 jam, sejak dinyatakan meninggal.

Keempat, dalam hal terjadi lonjakan korban jiwa, jenazah Covid-19, maka sebelum jenazah dibawa ke pemakaman, terlebih dulu ditempatkan pada tempat transit jenazah yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat.

“Penyediaan tempat transit jenazah dapat memanfaatkan bangunan kosong atau menyediakan tenda darurat pada lokasi pemakaman,” terangnya.

Kelima, penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum mana saja. Keenam, berdasarkan poin kelima, mengingat keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur kesehatan, jenazah yang dibolehkan dimakamkan di tempat pemakaman umum, adalah jenazah yang berdomisili dari wilayah terdekat dalam wilayah Kubar.

Ketujuh, berdasarkan poin enam di atas, satgas kabupaten hanya melakukan/melaksanakan pemulasaran sampai pada jenazah dimasukkan ke peti khusus. Untuk penggalian makam dan pemakaman, serta pengambilan jenazah dari RS ke tempat pemakaman, merupakan tanggung jawab satgas kecamatan berkoordinasi dengan muspika dan puskesmas di wilayahnya.

Kedelapan, jenazah Covid-19 yang berada dari luar RS (isolasi mandiri di rumah/rumah isolasi khusus di wilayah kecamatan/kampung, dimakamkan pada tempat pemakaman umum yang berada di wilayahnya, dan menjadi tanggung jawab penuh satgas kecamatan dan satgas kampung berkoordinasi dengan muspika dan puskesmas setempat.

Kesembilan, penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan pada kondisi darurat. Penguburan tersebut harus terlebih dahulu dilakukan identifikasi dan dokumentasi terhadap jenazah.

Kesepuluh, penguburan jenazah dengan cara memasukkan jenazah tanpa harus membuka peti, plastik atau kantong jenazah. Penguburan jenazah dengan cara memasukkan jenazah ke liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, atau kantong jenazah.

Terakhir, kesebelas, pemakaman dan upacara pemakaman dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memerhatikan physical distancing dengan jarak minimal 2 meter dan menerapkan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X