RUU IKN Belum Kelar, Isradi: Tidak Ada yang Perlu Dikhawatirkan

- Kamis, 5 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Isradi Zainal
Isradi Zainal

Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) baru ke Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), dan Kutai Kartanegara (Kukar) dikhawatirkan gagal. Indikasi ke arah itu tampak dengan belum kelarnya pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan pemerintah ke DPR pasca-reses Mei 2021.

 

PENAJAM–Selain persoalan regulasi, daya dukung lahan untuk penempatan IKN dengan kandungan dalam air tanah akuifer relatif tipis. Pakar Pengembangan Kota dan Daerah Bambang Susanto Priyo Hadi mengkhawatirkan itu, baru-baru ini.

Pernyataan itu dia kemukakan saat mengikuti Focus Group Discussion virtual yang diselenggarakan Fraksi PKS DPR RI. Dia menilai, pemindahan IKN tersebut sebagai kesia-siaan dan tidak relevan.

Tentu saja, pernyataan tersebut memantik beragam tanggapan dari sejumlah pihak di Kaltim. Rektor Universitas Balikpapan (Uniba) Isradi Zainal, kemarin, mengatakan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan tentang pemindahan IKN di PPU dan Kukar itu.

“Karena semuanya sudah melalui kajian mendalam dan menyeluruh. Inti pemindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim adalah untuk meningkatkan perekonomian bangsa. Pemindahan itu bertujuan untuk mengurai, agar tidak terjadi kesenjangan ekonomi di Jawa dan luar Jawa. Kalau bukan di luar Jawa tetap terjadi kesenjangan,” kata Isradi.

Isradi mengatakan itu karena Bambang Susanto Priyo Hadi juga menyebutkan, pemindahan IKN jangan terlalu jauh dari ibu kota negara sebelumnya. Dia memberi contoh adanya pemindahan IKN yang gagal akibat jauh dari ibu kota sebelumnya, seperti negara bagian di India Utara, Kota Chandigarha.

Kemudian, Brasilia yang jaraknya 400 kilometer menjauhi San Paulo, kota terbesar di negara itu. Namun, menurut Isradi, sebagai orang daerah ia berkepentingan memberi dukungan terhadap IKN di Kaltim.

Bentuk dukungannya itu ia usulkan melalui konsep membangun pusat pertumbuhan ekonomi berbasis green economy dan blue economy. Ia juga mengusulkan nama Sepakunegara untuk IKN dengan kajian falsafah yang mengikutinya.

Anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kaltim Irwan kepada koran ini, kemarin, enggan menanggapi pernyataan Bambang Susanto Priyo Hadi. Namun, dia mengatakan, sikapnya terhadap IKN sudah sangat jelas. “Lagian sudah banyak statemen sikap saya terkait IKN lewat Kaltim Post. Silakan cek,” kata Irwan.

Salah satu sikap Irwan seperti dilansir media ini, antara lain, meragukan target pemerintah yang mengumbar groundbreaking IKN, Agustus ini. “Logikanya sederhana saja. Apanya yang mau di-groundbreaking, sementara legal standing-nya tidak ada.

Setelah groundbreaking juga, tidak bisa dilaksanakan pembangunan di kawasan inti IKN. Karena UU IKN-nya belum ada. Minimal draf UU IKN disampaikan dulu ke DPR RI, sebagai bukti serius Jokowi (Presiden Joko Widodo) pindahkan IKN ke Kaltim,” kata Irwan.

Politikus Demokrat ini melanjutkan, sampai saat ini pemerintah belum menyerahkan draf UU IKN kepada DPR. Bahkan, anggota Komisi V DPR yang bersinggungan langsung dengan kegiatan pemindahan IKN ini belum pernah membahas mengenai rencana groundbreaking dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Irwan menuturkan, parlemen sudah sering mengingatkan pemerintah agar menyerahkan RUU IKN. (ari/kri/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X