Bulan Depan, Ada Enam Jabatan Eselon II Kosong

- Kamis, 5 Agustus 2021 | 11:12 WIB
BANYAK KOSONG: Pejabat eselon II pada 2021 ini per 1 September, akan ada yang kosong sebanyak enam jabatan.
BANYAK KOSONG: Pejabat eselon II pada 2021 ini per 1 September, akan ada yang kosong sebanyak enam jabatan.

TANA PASER - Per 1 September nanti, bakal ada dua pejabat eselon II yang bakal kosong ditinggal pensiun pejabat sebelumnya. Maka total ada enam jabatan pimpinan tinggi pratama setara kepala badan/dinas yang harus dilelang. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Paser Katsul Wijaya mengatakan sampai detik ini belum ada arahan dari kepala daerah (bupati) untuk segera membuka lelang.

"Kemungkinan itu dilelang setelah ada pelantikan/mutasi pertama di periode beliau," kata Katsul Wijaya, Rabu (4/8). Sehingga tidak bisa dipastikan enam posisi jabatan tersebut yang akan dilelang. Bisa saja ada rotasi di eselon II dan jabatan instansi lain yang dilelang. Bupati baru bisa melakukan pergeseran para pejabatnya yaitu enam bulan setelah dia dilantik. Artinya akhir Agustus atau September ini sudah bisa dilakukan. Bupati dan wakil bupati dilantik pada 26 Februari lalu.

"Sampai hari ini belum ada jadwal pelantikan diinformasikan oleh bupati," lanjutnya. Dari data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Paser, per 18 Agustus ada empat jabatan eselon II kosong, ditambah lagi dua pada September ini, sembilan eselon III b, tiga puluh tiga eselon III A, dan empat jabatan eselon IV . Semua kosong karena ditinggal pensiun dan promosi pejabat sebelumnya.

Kabid Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Paser Arnain mengatakan khusus eselon II, ada empat jabatan yang tidak boleh dirotasi karena baru saja dilantik. Yaitu Assisten Kesra, kepala Dinas Pemadam dan Kebakaran (Damkar), Kepala Badan Kesbangpol, dan kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan. 

"Selain itu sisanya bisa dirotasi oleh pimpinan daerah," kata Arnain belum lama ini. Berdasarkan aturan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), jabatan eselon II minimal baru bisa digeser ialah setelah dua tahun menjabat. Namun sejak pandemi Covid-19, ada aturan baru yang memperbolehkan minimal satu tahun sudah boleh. 

Eselon II yang kosong ialah staf ahli, kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, dan kepala Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Diskominfo). Dua yang terbaru ialah Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan. (jib)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X