Di Balikpapan, Perda Anjal dan Pengemis Direvisi, Koordinator dan Warga yang Memberi Disanksi hingga Rp 5 Juta

- Kamis, 5 Agustus 2021 | 09:57 WIB
Anjal di Balikpapan mulai marak lagi.
Anjal di Balikpapan mulai marak lagi.

BALIKPAPAN- Pada masa pandemi Covid-19 anak-anak jalanan (anjal) dan pengemis di Kota Minyak kembali marak. Kepala Satpol Pamong Praja Kota Balikpapan Zulkifli mengakui, anjal dan pengemis di beberapa titik lampu merah memang kembali bermunculan. Pihaknya, dalam waktu dekat ini akan meningkatkan kembali pengawasan.

Pasalnya, selama ini personelnya fokus bertugas dalam penerapan PPKM Level 4. “Skema pengawasan, yang patroli malam sebagian saya arahkan. Cuma mereka itu kalau sudah dari jauh lihat ada patroli lari duluan,” ujarnya, Selasa (3/8).

Menurutnya, selama ini ada personel yang berjaga-jaga di lokasi-lokasi yang rawan anjal dan gelandangan. Termasuk hampir di setiap lampu merah. Namun, kini harus bertugas mengawal PPKM.

“Sebelumnya ada tim penungguan. Jadi, setiap lampu merah itu ditungguin. Nah, ini kan tim penungguan banyak dimanfaatkan di tugas-tugas PPKM. Sehingga, personel penjagaan itu banyak dialihkan ke tugas penyekatan jalan. Tapi, nanti diatur lagi personelnya,” katanya.

Dia mengungkapkan, selama ini Satpol PP hanya bertugas mendata jika terjaring razia. Kemudian diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan lanjutan, dan dikembalikan kepada orangtua. “Mereka kalau tertangkap razia, di kami itu hanya sebatas mendata, pembinaan-pembinaan persuasif dibawa ke markas Satpol PP,” ujarnya.

Kemudian diserahkan ke dinas sosial. Selanjutnya, Dinas Sosial juga tidak ada rumah singgah, akhirnya dikembalikan ke orangtua anjal. Ini menjadi kendalanya. Jadi tidak ada pembelajaran. “Ya kita tangkap, nanti kembali lagi mereka,” bebernya.

Dari yang sudah-sudah, anak jalanan tersebut sudah ada yang mengoordinasi. Karena rata-rata mereka hanya itu-itu saja. “Sebenarnya, Satpol itu sudah kenal sebagian besar dengan mereka. Indikasinya seperti itu ada yang koordinasi. Makanya di perda kita masukkan salah satunya tidak boleh dikoordinasi, sudah ada salah satu pasalnya,” katanya.

Dalam perda diatur sanksi hingga Rp 5 juta dan kurungan maksimal tiga bulan bagi yang sengaja mengoordinasi anak jalanan.

Termasuk juga masyarakat yang memberi uang juga bisa terancam sanksi. “Kalau perda kena denda sampai Rp 5 jutaan, kurungan maksimal 3 bulan, karena tipiring. Aturan masyarakat yang memberi juga bisa dikenakan, tidak bisa memberi juga di sembarang tempat. Masyarakat kita begitu lihat ada aspek sosialnya langsung dikasih. Ini tidak mendidik,” katanya. (aji/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X