Kasus Surat PCR Palsu, Manajer dan Karyawan Klinik Kesehatan Ditetapkan Tersangka

- Kamis, 5 Agustus 2021 | 09:35 WIB
Pelaku dan barang bukti.
Pelaku dan barang bukti.

Dari biaya Rp 900 ribu per surat, sebesar Rp 250 ribu merupakan jatah calo. Calo ini berperan agar hasil PCR keluar tanpa tes usap.

 

BALIKPAPAN–Tes swab polymerase chain reaction atau PCR menjadi salah satu syarat perjalanan udara yang harus dimiliki calon penumpang pada masa PPKM. Syarat ini diberlakukan untuk memastikan calon penumpang pesawat tidak terpapar virus corona. Tingginya kebutuhan terkait dokumen ini kemudian dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk meraup keuntungan dengan cara haram.

Dengan mencatut klinik kesehatan berinisial L yang berlokasi di Jalan Marsma Iswahyudi, Balikpapan Selatan, komplotan ini menjual surat swab PCR palsu kepada calon penumpang. Tanpa dilakukan tes terlebih dahulu. Hanya dengan membayar Rp 900 ribu, surat negatif Covid-19 dari hasil tes PCR keluar. Praktik biadab ini melibatkan tiga orang. Inisialnya PR (32), DI (30), dan AY (48). Terungkapnya sindikat ini berawal pada Minggu (1/8) lalu.

Hari itu, tiga penumpang tujuan perjalanan Medan, Sumatra Utara, akan berangkat melalui Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan. Sebelum diizinkan ke ruang tunggu keberangkatan, petugas Bandara SAMS Sepinggan memeriksa syarat perjalanan yang dibawa ketiganya. Ketika surat hasil tes PCR ditunjukkan, petugas lalu memindai kode batang yang tertera dalam surat itu. Namun yang dibaca oleh alat pemindai petugas, justru lain. Tidak sesuai peruntukannya. Penumpang itu kemudian dicegat dan diinterogasi petugas.

Kepada polisi, para penumpang mengaku mendapatkan surat tes PCR dari seorang berinisial R. R yang tak lain adalah bosnya di tempat ketiganya bekerja. Saat diperiksa polisi, R mengatakan mendapatkan surat tersebut dari pelaku AY yang berperan sebagai calo atau perantara dalam kasus ini. “AY ini mencarikan sebuah klinik yang bisa membuat surat (PCR) tanpa dites dengan sesuai prosedur yang ada. Jadi surat keluar tanpa adanya tes pemeriksaan,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, saat menyampaikan keterangan pers, (3/8).

Lanjut dia, AY lalu menghubungi PR selaku manajer klinik dan meminta mengeluarkan surat keterangan hasil tes PCR Covid-19. Permintaan itu kemudian diteruskan ke DI yang kebagian tugas mencetak surat. “Ketiganya kami jadikan tersangka. Di antara mereka ada yang memang merupakan karyawan di klinik itu,” tambahnya. Kapolresta menuturkan, sindikat pembuat surat tes PCR palsu yang mencatut klinik, sudah berjalan satu bulan terakhir.

Komplotan ini telah mencetak sedikitnya 40 lembar surat tes PCR palsu. Dari biaya Rp 900 ribu per surat, sebesar Rp 250 ribu merupakan jatah AY selaku calo. “Calo itu dapat Rp 250 ribu, sisanya ke pembuat surat,” tutur Turmudi. Komplotan ini telah mengantongi uang dari bisnis surat PCR palsu sekitar Rp 36 juta. “Untuk klinik, nanti kami dalami lagi. Karena tempatnya ini milik keluarga dan bukan salah satu klinik yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan pelayanan tes PCR untuk penerbangan (perjalanan udara),” tuturnya.

Sebagai barang bukti, polisi menyita surat palsu tes PCR. Juga sejumlah barang lainnya dari tiga tersangka. Yaitu laptop, handphone, printer, dan uang tunai senilai Rp 300 ribu.

Kapolresta menuturkan, para pelaku akan dijerat Pasal 263 dan 268 KUHP, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan 6 tahun penjara. Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menambahkan, ketiga orang yang ditetapkan tersangka bukanlah tenaga kesehatan. Sementara klinik yang dipakai ketiganya, tak masuk daftar yang dirilis Kemenkes untuk dapat mengeluarkan surat tes PCR.

“Kalau kliniknya terdaftar. Sebenarnya beroperasi sudah dua tahun (pelayanan PCR), tapi untuk yang melakukan tanpa prosedur itu dari satu bulan belakangan ini, sekitar Juli saat PPKM,” terangnya.

Terpisah, Kepala Diskes Balikpapan Andi Sri Juliarty mengaku masih menunggu hasil penyelidikan Polresta Balikpapan. “Atas kasus ini, Diskes akan meminta seluruh laboratorium lebih waspada. Agar tidak terjadi hal seperti ini di laboratorium lainnya,” kata dia, kemarin.

 

Penyelidikan Polres Bontang Dinanti

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X