Berharap MK Kabulkan Judicial Review UU Minerba

- Kamis, 5 Agustus 2021 | 09:34 WIB
ilustrasi
ilustrasi

SAMARINDA-Jalan menggugat Undang-Undang Mineral Batu Bara (Minerba) 2020, tinggal pada "perang terakhir". Yaitu peninjauan kembali atau judicial review di Mahkamah Konstitusi. Aktivis dan akademisi berharap, pasal bermasalah di undang-undang tersebut direvisi.

Sebelumnya, pada 21 Juni 2021, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mendaftarkan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini, dilakukan dengan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional, bersama dua masyarakat korban represi terkait tambang, yaitu Nur Aini dari Jawa Timur dan Yaman dari Bangka Belitung. Judicial review ini, bagai pertarungan terakhir setelah berbagai aksi demonstrasi tak didengar.

Sidang perdana judicial review UU Minerba ini akan dilaksanakan pada 9 Agustus 2021. Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang mengatakan, Kaltim belajar dalam satu dekade pada UU Minerba Tahun 2009. Dalam UU Minerba itu, lanjut dia, masyarakat sipil hingga KPK, menemukan banyak hal yang tak sesuai. Jutaan hektare lahan bisa jadi pesta pora pertambangan segelintir elite.

Padahal, meskipun berstatus PKP2B atau IUP, mereka juga bermasalah dengan lubang tambang yang tak direklamasi. Satu perusahaan, bisa mewariskan puluhan ribu hektare tambang. "Tetapi, saat ini malah dapat perpanjangan otomatis," katanya dalam konferensi pers jelang sidang perdana judicial review UU Minerba kemarin (3/8). Izin dan kewenangan pertambangan yang saat ini ditarik ke pusat, membuat masyarakat di daerah makin jauh dari pusat pengaduan.

Jika penanganan di pusat bakal disebut lebih baik, Rupang menyangsikan hal ini. Sebab, banyak PKP2B yang melakukan pelanggaran, tetapi tak ditindak. "Sudah ada 39 orang yang meregang nyawa di lubang tambang di Kaltim. Sejauh ini, tidak ada direksi atau komisaris yang ditahan atau jadi tersangka karena membuat 39 warga Kaltim tewas," ucapnya. Pradarma mengatakan, dalam UU Minerba yang baru disahkan, 90 persen yang dikaji adalah masalah pengusaha batu bara, bukan masyarakat di sekitarnya. Selama ini, kerugian yang dihitung itu kerugian negara, bukan kerugian masyarakat.

Misal, bagaimana kerugian masyarakat yang kena bencana akibat tambang. Seperti banjir dan longsor. Sayangnya, sambung dia, bencana itu tidak dihitung dalam UU Minerba. "Malah, mereka yang berjuang menentang kampungnya ditambang, malah dilabeli menghalangi pembangunan," tegas Pradarma.

Pasal lain yang digugat terkait ditariknya perizinan ke pusat. Sebab, hal ini mengancam sejumlah inisiatif daerah. Salah satunya moratorium izin tambang. Moratorium ini sebenarnya upaya daerah menekan laju kerusakan lingkungan dan proses produksi tambang tidak serampangan. Kalau ditambang secara brutal, tentu saja bisa berdampak bagi kerusakan lingkungan. Di sisi lain, keuntungan daerah juga minim serta harus berpikir keras untuk pemulihan lingkungan.

Di Kaltim, sejak masa kepemimpinan Awang Faroek Ishak, sudah dilakukan moratorium izin pertambangan. Salah satu daerah di Kaltim, yakni Balikpapan, menyatakan tak memberikan ruang bagi pertambangan batu bara. Namun, dengan UU Minerba 2020, risiko daerah ini ditambang bisa saja terjadi. Sebab, urusan tambang ditarik pusat. Kondisi ini akan mengancam inisiatif publik dan pemerintah daerah untuk mempertahankan ruang ekologis mereka dari tambang.

Ditariknya urusan pertambangan ke pusat juga membuat pengaduan masyarakat terkendala. Sebab harus ke pusat. Sementara Dinas ESDM Kaltim, hanya sebagai kantor yang menerima pengaduan. Tanpa bisa menindak, termasuk upaya pencegahan. Lalu, pasal lain terkait perpanjangan izin otomatis untuk pertambangan. Artinya, disebut Pradarma, bakal tertutup ruang rakyat untuk mengawasi. Jadi, biarpun perusahaan itu bermasalah, berkali-kali membuat kejahatan dan pelanggaran, karena tak ada evaluasi masyarakat sekitar, bisa jalan terus. Sebab, secara narasi menempatkan posisi negara tunduk pada korporasi.

Kemudian, Pasal 162 UU Minerba 2020, karena pasal karet, siapa pun bisa dikriminalisasi dengan dalih merintangi kegiatan pertambangan. Siapa pun bisa terkena pasal ini baik itu masyarakat sekitar, jurnalis bahkan buruh pun bisa terkena. Apalagi, sudah terjadi beberapa kasus di Kaltim terkait kriminalisasi petani oleh tambang. Akademisi hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah mengatakan, terkait upaya judicial review ini, idealnya bisa dikabulkan di MK.

Lelaki yang akrab disapa Castro ini menjelaskan, kalau MK konsisten dengan putusannya terdahulu, dia yakin materi gugatan bisa dikabulkan oleh mahkamah, khususnya menyangkut desentralisasi kewenangan di bidang minerba. Mengacu pada Putusan MK Nomor 10/PUU-X/2012 yang menguji UU 4/2009 tentang Minerba misalnya, MK berpendapat bahwa penetapan WP (wilayah pertambangan), WUP (wilayah usaha pertambangan), dan batas serta luas WIUP (wilayah izin usaha pertambangan), bukanlah termasuk urusan pemerintahan yang mutlak menjadi urusan pemerintah pusat, tetapi merupakan urusan pemerintahan yang bersifat fakultatif.

Yang harus berdasarkan pada semangat konstitusi. Sehingga, memberikan otonomi seluas-luasnya kepada pemerintah daerah. "Jadi seharusnya daerah diberikan kewenangan mengelola minerba juga, bukan hanya bersifat koordinatif," jelasnya. Pria yang akrab disapa Castro ini menambahkan, MK juga berpendapat bahwa, eksploitasi sumber daya alam minerba berdampak langsung terhadap daerah yang menjadi wilayah usaha pertambangan. Baik berupa dampak lingkungan yang berpengaruh pada kualitas sumber daya alam yang memengaruhi kehidupan masyarakat sekitar, maupun dampak ekonomi dalam rangka kesejahteraan masyarakat.

"Jadi, tidak bijak dan bertentangan dengan semangat konstitusi, apabila daerah tidak diberikan kewenangan di sektor minerba," ujar Castro.

Dia menambahkan, tidak ada opsi lain selain judicial review. Kecuali ada perubahan konstelasi politik di DPR yang kemudian berpotensi mendorong perubahan UU Minerba. "Tapi kondisi sekarang mustahil, apalagi hampir semua lembaga negara disandera oleh kepentingan oligarki. Karena itu, memperbanyak kelompok yang menggugat UU Minerba, menjadi penting dilakukan," sambungnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X