SAMARINDA - Satuan Reserse Kriminal Polres Samarinda menangkap 9 orang yang terlibat jual beli surat vaksin dan PCR palsu. Mereka yang ditangkap, dua diantaranya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan relawan Dinas Sosial.
Wakil Kapolres Samarinda AKBP Eko Budiarto menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula adanya penumpang tujuan Surabaya diperiksa di bandara APT Pranoto Samarinda pada 29 Juli 2021 lalu.
"Penumpang diperiksa petugas, ternyata barcode surat vaksin dan PCR tidak tercatat maupun tidak terdaftar. Lalu, dari pihak bandara melapor ke Polres. Lalu dilakukan penyelidikan dan pendalaman adanya melawan hukum yang dimaksud," kata Eko, Rabu (4/8/2021).
Eko menjelaskan ada 3 orang terlibat pemalsuan PCR, 3 orang terlibat pemalsuan vaksin. Kemudian, 2 orang lainnya beraksi sendiri. Aksi pemalsuan PCR dan vaksin sudah dilakukan berkali-kali oleh para pelaku.
"9 tersangka ini sudah kami tahan dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 sub pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," jelas Eko.
Informasi yang dihimpun media ini, seorang ASN terlibat pemalsuan surat vaksin adalah pegawai Puskesmas di Loa Bakung yang bekerja sebagai sopir Ambulance berinisial SR.
Pelaku SR inilah yang mengambil surat vaksin di meja petugas untuk digandakan ke percetakan. Ada 40 lembar digandakan surat vaksin tersebut. Dari 40 tersebut, pelaku SR berhasil menjual 28 lembar dengan keuntungan diperolehnya Rp 2,1 juta.
Adapun, yang membeli surat vaksin digandakan pelaku SR yaitu seorang relawan Dinas Sosial berinisial RW. Pelaku RW ini mendapat keuntungan Rp 2,4 juta dari hasil penjualan surat vaksin yang diperolehnya dari SR per lembar 100 ribu.
Pelaku yang membeli surat vaksin palsu dari RW tersebut berinisial YAI bekerja swasta mampu peroleh keuntungan Rp 5,6 juta hasil dari penjualan surat vaksin 28 lembar yang dijual per lembar Rp 200 ribu.
Sementara itu, untuk pemalsuan surat PCR, polisi masih memburu satu pelaku yang masih kabur inisial R yang peroleh keuntungan menjual surat PCR palsu Rp 4 juta dengan harga per lembar Rp 500 ribu.
Adapun, pelaku yang tertangkap menjual surat PCR oleh polisi yaitu seorang sopir inisial H. Pelaku H peroleh keuntungan Rp 2,4 juta dari menjual surat PCR 8 lembar dengan harga per lembar Rp 300 ribu.
Polisi kini masih melakukan penyelidikan bagaimana pelaku mendapatkan hasil PCR. Pelaku lainnya yang ditangkap yaitu inisial He seorang sopir yang memesan surat PCR palsu 8 lembar dari pelaku H.
Pelaku He peroleh keuntungan Rp 100 ribu dari penjualan surat PCR per lembar. Ia menjual surat PCR tersebut Rp 900 ribu per lembar ke pelaku lainnya inisial TH. Dan pelaku TH menjual surat PCR satu lembar ke tangan calon penumpang mencapai Rp 1,2 juta. (myn)