TANA PASER - Kepemilikan ratusan butir pil trihexyphenidyl atau pil yarindo, membuat dua pria dari Kecamatan Batu Sopang dan Muara Komam diringkus polisi. Satreskoba Polres Paser mengamankan total 478 pil yarindo, dua bungkus plastik klip berisi serbuk putih, serta uang tunai Rp 235.000.
Kasat Reskoba AKP Yulianto Eka Wibawa mengatakan, penangkapan bermula saat aparat dari Polsek Batu Sopang yang mencurigai pergerakan seseorang melewati Polsek tanpa menggunakan helm.
“Saat distop dan digeledah, ditemukan pil yarindo beserta barang bukti lainnya,” kata AKP Yulianto, Selasa (3/8). Polisi kemudian melakukan pengembangan dari hasil penuturan tersangka. Walhasil, tersangka lain berhasil ditangkap di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang. Lalu kedua tersangka, yaitu AS dan MBS dibawa ke Polres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kini, polisi masih menelusuri dari mana barang haram itu didapatkan pada tersangka. Menurut Yulianto, kedua tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kasus penyalahgunaan obat terlarang masih menjadi statistik tertinggi di pidana umum. Yaitu khususnya barang sabu-sabu yang merasuk ke segala status sosial. Bahkan terakhir ada oknum polisi yang juga tersandung kasus narkoba, dan kini berkas perkaranya telah masuk ke Kejaksaan Negeri Paser. (jib/kri)