TANA PASER - Panitia seleksi (Pansel) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemkab Paser, secara resmi merilis hasil administrasi dari ribuan pelamar. Dari jumlah 3.381 pelamar, 362 pelamar dinyatakan tidak lulus administrasi. Sisanya 3.019 dinyatakan lulus.
Namun Pansel Penerimaan CPNS tetap memberikan hak masa sanggah kepada pelamar yang tidak lulus selama empat hari. Ketua Pansel Arief Rahman mengatakan, peserta yang tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan ke pansel hingga dari 4 sampai 7 Agustus.
Ketentuan dalam masa sanggah adalah pelamar melakukan sanggahan melalui laman https://sscn.bkn.go.id dan tidak diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah, kecuali bukti pembayaran STR (bagi tenaga Kesehatan).
“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT),” kata Arief, Selasa (3/8).
Rencananya pelaksanaan SKD akan dilakukan di gedung Awa Mangkuruku. Para peserta diwajibkan menunjukkan surat swab antigen dan suhu badan di lokasi test minimal 37 derajat. Maksimal 200 orang saja di dalam gedung sekali tes. Satu hari tiga sesi atau total 600 peserta.
Pemkab Paser membuka formasi penerimaan CPNS dan P3K untuk 2021 ini. Total ada 136 CPNS dicari, diantaranya 91 tenaga medis, dan 45 tenaga teknis yang ditempatkan di sejumlah dinas.
Khusus P3K, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser mengatakan untuk pengumuman hasil kelulusan administrasi, hanya yang bersangkutan pendaftar tahu di akun portal miliknya. Tidak ada data dari Disdikbud. (jib/kri)