Penyelidik-Penyidik Diambil Sumpah Lagi, Novel Pertanyakan Keabsahan

- Rabu, 4 Agustus 2021 | 10:57 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat kontroversi. Itu menyusul pengukuhan dan pengambilan sumpah penyelidik dan penyidik pascaperalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Kegiatan seremoni yang dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri itu dilakukan secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring), (3/8).

Total ada 78 penyelidik dan 112 penyidik ASN yang diambil sumpahnya. Sebagian dari mereka merupakan pegawai tetap KPK yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagai ASN. Lainnya merupakan penyelidik dan penyidik dari kepolisian dan kejaksaan yang bertugas di KPK. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Gedung Juang itu diklaim sesuai amanat UU Nomor 19/2019 tentang KPK.

Dalam sambutannya, Ketua KPK Firli Bahuri berpesan kepada penyelidik dan penyidik yang dikukuhkan untuk menunjukkan perannya dalam melaksanakan tugas pokok pemberantasan korupsi. ”Kita yang berada di KPK diberikan mandat dan kepercayaan oleh negara, oleh rakyat untuk melakukan pemberantasan korupsi,” ujar Firli.

Perwira tinggi polisi dengan tiga bintang di pundak itu menyebut penyelidik dan penyidik KPK yang telah menjadi ASN merupakan orang-orang berpengalaman. Dan memiliki kapasitas kepakaran di bidangnya masing-masing. ”Penyelidik dan penyidik ayo berkarya untuk bangsa dan negara, bersama mengabdi sepenuh hati untuk membersihkan negeri dari korupsi,” imbuhnya.

Sementara itu, penyidik KPK (nonaktif) Novel Baswedan mempertanyakan kegiatan pengambilan sumpah yang baru dilakukan kemarin. Padahal, pegawai KPK yang memenuhi syarat menjadi ASN telah diangkat sejak tanggal 1 Juni lalu. ”Apakah Pak Firli dkk menganggap pengambilan sumpah itu harus dilakukan? Bila harus dilakukan, kenapa kok baru hari ini (kemarin, Red),” ujarnya.

Menurut Novel, hal tersebut adalah persoalan serius. Sebab, tugas penyelidik dan penyidik yang telah dilakukan dalam rentang waktu 1 Juni hingga 3 Agustus bisa dianggap tidak sah. ”Ini memunculkan risiko tindakan dan pekerjaan penyelidik dan penyidik KPK akan dianggap tidak sah,” papar mantan perwira polisi tersebut.

Novel menilai ada maksud lain dibalik pengambilan sumpah penyelidik dan penyidik itu. Salah satunya untuk membuat seolah penyelidik dan penyidik yang masuk dalam kelompok 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi ASN tak lagi menjadi penyelidik dan penyidik. ”Atau untuk membuat penyidik KPK menjadi seperti PPNS (penyidik PNS, Red)?,” tanya Novel.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menyebut pengambilan sumpah jabatan kemarin tidak memiliki konsekuensi terhadap keabsahan atas pelaksanaan tugas penyelidik-penyidik sejak 1 Juni. Sebab, pegawai KPK yang telah dilantik menjadi ASN pada 1 Juni itu sudah memiliki Surat Keputusan (SK) tanggal mulai tugas (TMT) di tanggal yang sama.

”SK (TMT) itu merupakan dokumen dasar bagi seorang pegawai untuk melaksanakan tugasnya,” kata Ali menjawab kritikan Novel. (tyo)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X