Jatuh Tempo, Bilyet Giro Bantuan Rp 2 T dari Keluarga Akidi Tio Kosong

- Selasa, 3 Agustus 2021 | 11:29 WIB
Polda Sumsel pulangkan empat orang anggota keluarga almarhum Akidi Tio usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik reserse kriminal umum di Mapolda Sumatera Selatan, Senin (2/8) pukul 22.00 WIB. (M. Riezko Bima Elko P./Antara)
Polda Sumsel pulangkan empat orang anggota keluarga almarhum Akidi Tio usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik reserse kriminal umum di Mapolda Sumatera Selatan, Senin (2/8) pukul 22.00 WIB. (M. Riezko Bima Elko P./Antara)

Belum ada pencairan bantuan Rp 2 triliun untuk penanganan pandemi Covid-19. Sebab, bilyet giro (BG) dari mendiang Akidi Tio dan keluarga yang jatuh tempo Senin (2/8) ternyata kosong.

Kepastian tersebut didapat setelah tim Polda Sumsel membawa Heryanti ke kantor Bank Mandiri Region II/Sumatera 2 kemarin. Anak bungsu Akidi Tio itu pun dibawa ke Mapolda Sumsel sekitar pukul 13.00.

Namun, Heryanti bukan sebagai tersangka, melainkan untuk dimintai keterangan. Begitu pula Prof Hardi Darmawan yang bertindak sebagai perantara keluarga.

Heryanti yang mengenakan baju batik biru motif bunga list putih dan celana panjang hitam digiring ke lantai 2 Gedung Widodo Budidarmo menuju ruang Direskrimum Kombespol Hisar Siallagan. Wadireskrimum AKBP Tulus Sinaga sudah menunggu.

Pada Senin pekan lalu (26/7), penyerahan simbolis bantuan itu berlangsung di Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel) kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri S. Penyerahan tersebut disaksikan pula oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru, Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji, dan sejumlah pihak lain. Dari pihak keluarga, ada Heryanti dan Hardi sebagai perantara.

Pada pukul 16.15, Kabidhumas Polda Sumsel Kombespol Supriadi memberikan keterangan resmi terkait dengan polemik bantuan Rp 2 triliun tersebut. ”H (Heryanti) dan (perantara keluarga Akidi Tio) Prof Hardi masih diperiksa untuk klarifikasinya,” ujar Supriadi.

Bantuan yang dijanjikan itu ternyata berbentuk BG yang jatuh tempo pada 2 Agustus kemarin. ”Makanya, siang ini (kemarin siang) Heryanti kami jemput, bukan ditangkap ya. Sebab, sampai jam 2 siang (14.00 WIB), (uang) belum masuk,” jelas Supriadi.

Heryanti dimintai keterangannya mengenai uang Rp 2 triliun tersebut. ”Hingga saat ini, belum ada kesimpulan. Masih diperiksa,” lanjutnya. 

Supriadi belum bisa memastikan uang Rp 2 T itu ada atau tidak. Termasuk apakah berada di Indonesia atau Singapura. ”Kami belum tahu nanti ada unsur pidananya atau tidak,” katanya.

Motifnya? Memanfaatkan Kapolda untuk pencairan uang Rp 16 triliun milik Akidi Tio di Singapura? ”Kalau kita lihat motifnya bagus, ingin memberikan bantuan Covid-19 untuk masyarakat Sumsel. Kita juga tidak bisa men-judge dia bukan orang baik,” katanya.

Namun, mungkin, lanjut Supriadi, ada kendala dalam prosesnya. ”Karena itu BG, menunggu uang masuk. Kalau cek, jelas. Katanya, uang itu berasal dari rekening pribadi, bukan perusahaan,” ungkapnya.

Direskrimum Polda Sumsel Kombespol Hisar Siallagan menuturkan, terkait dengan rencana pemberian bantuan Rp 2 triliun tersebut, pihaknya masih melakukan pemeriksaan. ”Kami baru lakukan pendalaman. Akan terus sampai melihat gambaran ini jelas tentang motif maupun dananya dan lainnya,” katanya. (jpc)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X