Dana Haji, Ditanggung Lembaga Penjamin Simpanan

- Selasa, 3 Agustus 2021 | 11:18 WIB
Banyak muncul pertanyaan, ke mana larinya dana haji masyarakat yang disetor di perbankan. Apalagi, penundaan sudah dua kali berturut-turut. Masyarakat diimbau tidak perlu khawatir. Sebab, seluruh dana yang masuk di perbankan akan ditanggung oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Banyak muncul pertanyaan, ke mana larinya dana haji masyarakat yang disetor di perbankan. Apalagi, penundaan sudah dua kali berturut-turut. Masyarakat diimbau tidak perlu khawatir. Sebab, seluruh dana yang masuk di perbankan akan ditanggung oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

SAMARINDA-Banyak muncul pertanyaan, ke mana larinya dana haji masyarakat yang disetor di perbankan. Apalagi, penundaan sudah dua kali berturut-turut. Masyarakat diimbau tidak perlu khawatir. Sebab, seluruh dana yang masuk di perbankan akan ditanggung oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dana jamaah haji sebesar Rp 145,7 triliun, yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) aman, karena diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, masyarakat tidak perlu cemas karena dana haji yang ditempatkan BPKH di perbankan syariah yang dijamin 100 persen oleh LPS dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih mengatakan, dana haji yang ditempatkan di perbankan syariah 100 persen dijamin oleh LPS. Sebab, dana haji termasuk dalam simpanan dengan nilai tidak lebih dari Rp 2 miliar per nasabah per rekening sehingga masuk dalam program penjaminan LPS.

“Selama tabungannya tidak melebihi Rp 2 miliar pasti ditanggung LPS, selama memang dananya ditaruh di perbankan,” jelasnya Jumat (30/7).

Dia menjelaskan, dana nasabah yang sudah masuk ke perbankan pasti ditanggung oleh LPS. Jadi tidak mungkin hilang, apalagi saat ini sifatnya bukan pembatalan namun penundaan. Masih ada harapan untuk berangkat tahun depan. BPKH memang tugasnya mengelola dana haji, tapi semua masih ditempatkan di bank-bank syariah tempat para nasabah menabung, dengan atas nama jamaah tersebut.

“Sehingga setiap rekening BPKH atas nama nasabah haji akan dijamin LPS,” tuturnya.

Menurutnya, wajar jika banyak orang yang meragukan dana haji dijamin atau tidak, dari UU dana haji yang di perbankan syariah, selama ada nama calon jamaah haji, pasti 100 persen dijamin oleh LPS. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai dana haji yang tertunda selama dua tahun berturut-turut ini. Jika tidak dilakukan penarikan dana, maka dana masih tersimpan, dan nasabah masih terdaftar sebagai calon haji.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, dana haji di bank dijamin LPS 100 persen. Selain itu, OJK juga melakukan pengawasan termasuk kepada bank syariah, pengelolaan dana haji BPKH juga diaudit BPK. Pengawasan yang berlapis ini terjamin keamanannya,” pungkasnya. (ctr/tom/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Harga Emas Melonjak

Selasa, 16 April 2024 | 16:25 WIB
X