Belanja Lahan IKN Masih Nihil

- Selasa, 3 Agustus 2021 | 10:08 WIB
Salah satu lokasi yang masuk wilayah IKN.
Salah satu lokasi yang masuk wilayah IKN.

BALIKPAPAN-Pandemi Covid-19 yang masih belum terkendali membuat fokus pemerintah dalam memindahkan ibu kota negara (IKN) baru ke Kaltim terbelah. Megaproyek yang akan dibangun di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) itu dalam keadaan stagnan.

 Undang-undang sebagai dasar hukum pemindahan IKN tak kunjung dibahas antara DPR dan pemerintah. Sampai saat ini, elite pusat juga belum menyampaikan kabar terbaru perihal jadwal groundbreaking. Padahal, pemerintah sebelumnya menargetkan pemindahan IKN dimulai 2024. Sejak diumumkan 2019 lalu, wacana pemindahan IKN ke Kaltim sudah bergulir dalam dua tahun terakhir.

Rencana pemerintah memulai tahapan pembangunan IKN pada tahun ini jadi perhatian publik. Pasalnya, sampai saat ini, belum sepeser pun anggaran pengadaan lahan pembangunan IKN baru digelontorkan dari kementerian atau lembaga terkait. Diketahui, pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional (PSN) ditangani Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan LMAN, Qoswara menjelaskan, anggaran di LMAN merupakan dana yang diusulkan oleh kementerian dan lembaga, sehingga sudah teralokasikan untuk sektor-sektor tertentu. Seperti anggaran untuk pembebasan lahan tol dan sumber daya air di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), lalu pengadaan lahan untuk rel kereta api dan pelabuhan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan pengadaan lahan untuk pengembangan kawasan wisata di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). 

“Dan IKN, kami belum mendapatkan usulan tersebut. Jadi, sampai saat ini, kami belum tahu apakah ada dana untuk IKN atau tidak. Karena belum ada kementerian atau lembaga yang mengusulkan,” ujarnya dalam Media Briefing DJKN-LMAN tentang Kinerja Pembebasan Lahan Pembangunan PSN 2021, Jumat (30/7). Sementara itu, Direktur Utama LMAN Basuki Purwadi mengungkapkan, ketersediaan lahan merupakan kebutuhan mendasar dalam pembangunan infrastruktur, sehingga menjadi prasyarat agar konstruksi bisa dilaksanakan. Jika lahannya belum siap, tidak mungkin konstruksinya bisa dilaksanakan.

“Oleh karena itu, lahan ini menjadi suatu yang kritikal harus disiapkan,” katanya. Berdasarkan realisasi pendanaan lahan PSN, hingga 23 Juli 2021 sudah ada Rp 13,4 triliun yang dikucurkan LMAN. Serapan tertinggi untuk pengadaan lahan tol yang nilainya sebesar Rp 11,029 triliun, lalu bendungan sebesar Rp 1,727 triliun, irigasi sebesar Rp 136 miliar dan kereta api sebesar Rp 384 miliar. Sisanya, pengadaan lahan untuk pelabuhan sebesar Rp 43 miliar dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) sebesar Rp 85 miliar.

Jumlah pendanaan yang digelontorkan tersebut hampir menyamai pada periode yang sama saat pandemi Covid-19 dimulai. Yakni sejak 16 Maret hingga 31 Desember 2020, jumlah anggaran pengadaan lahan yang dibayarkan LMAN sebesar Rp 17,84 triliun. Sementara pada periode 1 Januari hingga 23 Juli 2021 ini, telah mencapai Rp 13,4 triliun. Dikatakan, pandemi berdampak juga pada cara kerja dan koordinasi pemerintah. Tetapi kinerja pendanaan lahannya tidak menurun. “Karena para stakeholder itu, koordinasi dan sinerginya semakin baik. Baik itu, Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Parekraf, BPJT, Kemenko Marinves, KSP dan lainnya. Semuanya saling bersinergi dan berkoordinasi. Agar proses pendanaan lahan ini bisa berjalan dengan baik dan tidak tersendat,” pungkasnya.

Sebelumnya, anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kaltim Irwan menuturkan, saat ini momentum pembahasan IKN sedang direm pemerintah. Sebab, pemerintah tengah disibukkan menanggulangi penyebaran virus corona dengan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Lanjut dia, belum diserahkannya draf Rancangan Undang-Undang IKN kepada DPR, rasa-rasanya target peletakan batu pertama konstruksi IKN sulit terwujud dalam waktu dekat.

 “Logikanya sederhana saja. Apanya yang mau di-groundbreaking, sementara legal standing-nya tidak ada. Setelah groundbreaking juga, tidak bisa dilaksanakan pembangunan di kawasan inti IKN. Karena UU IKN-nya belum ada. Minimal draf RUU IKN disampaikan dulu ke DPR RI, sebagai bukti serius Jokowi (Presiden Joko Widodo) pindahkan IKN ke Kaltim,” kata Irwan.

Politikus Demokrat ini melanjutkan, Komisi V DPR yang bersinggungan langsung dengan kegiatan pemindahan IKN, juga belum membahas mengenai rencana groundbreaking dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). (kip/riz/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X