Proyek SKM Terus Dikebut, Administrasi Berproses, BWS Kalimantan IV Ajukan Anggaran ke Pusat

- Senin, 2 Agustus 2021 | 12:41 WIB
TERUS BERPROGRES: Kawasan permukiman kumuh di bantaran Sungai Karang Mumus bakal dibongkar, dalam rangka program pengendalian banjir. Pembongkaran ditargetkan sebelum akhir tahun. RAMA SIHOTANG/KP
TERUS BERPROGRES: Kawasan permukiman kumuh di bantaran Sungai Karang Mumus bakal dibongkar, dalam rangka program pengendalian banjir. Pembongkaran ditargetkan sebelum akhir tahun. RAMA SIHOTANG/KP

Program pemerintah dalam penanganan banjir, khususnya di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) segmen Jembatan Gang Nibung menuju Jembatan Ruhui Rahayu (Jalan S Parman) bergerak simultan.

 

SAMARINDA – Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV selaku penanggung jawab sungai-sungai di Kaltim, tengah mengusulkan anggaran untuk proyek penguatan tebing sungai. Jika tak ada aral dan kawasan kumuh di sana bisa segera dibongkar, proyek penurapan di segmen tersebut bisa dilaksanakan tahun depan.

Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) BWS Kalimantan IV Zulfi Fakhroni mengatakan, pihaknya rutin berkoordinasi dengan pemkot maupun Pemprov Kaltim dalam hal ini bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR dan Pera Kaltim). Saat ini proyek fisik yang ditangani di kawasan SKM berada di belakang Pasar Segiri, Kelurahan Sidodadi, yang merupakan kelanjutan setelah pemkot berhasil membongkar kawasan kumuh di sana pada 2020.

“Saat ini program penurapan telah berjalan sekitar 65 persen. Proyek yang dimulai Februari ditargetkan rampung Oktober mendatang,” ucapnya, Minggu (1/8).

Terkait segmen selanjutnya, yakni dari Jembatan Gang Nibung menuju Jembatan Ruhui Rahayu yang memiliki panjang sekitar 541 meter, Zulfi menyebut, sudah mengajukan anggaran ke pusat. Acuannya adalah desain keseluruhan SKM yang sudah pernah dibuat. Namun, untuk kepastian nilai anggaran, pihaknya belum mendapat informasi. “Kalau sudah bebas (dari permukiman kumuh) tentu kami laporkan ke pusat untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Mengenai kebutuhan lahan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan tim bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Samarinda. Bahwa lebar sungai yang seharusnya adalah 40 meter. Sementara untuk sisi darat minimal perlu 12-15 meter untuk konstruksi penguatan tebing atau penurapan. “Informasinya pemkot mau membebaskan lebih banyak untuk pembangunan ruang terbuka hijau (RTH),” sebutnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terkait dokumen rencana pengadaan tanah di segmen tersebut, Kabid Kawasan Permukiman Disperkim Samarinda Joko Karyono mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pendataan awal. Memastikan alamat, pemilik, dan surat kepemilikan lahan bagi warga yang berpotensi terdampak, khususnya Kelurahan Sidodadi yang menjadi fokus kegiatan. Dokumen berbentuk rencana umum pengadaan (RUP) sudah diserahkan ke Dinas Pertanahan selaku instansi yang menangani pembebasan lahan atau ganti rugi. “Saat ini kami menunggu informasi selanjutnya. Karena saat ini ranahnya Dinas Pertanahan,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanahan Syamsul Komari menyebut, pihaknya saat ini menanti arahan dari Pemprov Kaltim terkait penunjukan pelaksanaan pembebasan lahan. “Kami masih tunggu arahan provinsi, sehingga bisa ditindaklanjuti,” singkatnya. (dns/dra/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X